Home Laporan Khusus Mengungkap Tabir Skema Pungutan Liar Dana KIP-K
Laporan Khusus

Mengungkap Tabir Skema Pungutan Liar Dana KIP-K

Share
Ilustrator: Gaisha Putri

Reporter: Tim Indepth Suara USU

Suara USU, Medan. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang seharusnya menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera, berubah menjadi ladang basah bagi mereka yang lihai memainkan peran sebagai senior, sebagai perantara, dan sebagai penyelamat. Bekerja diam-diam, berseragam solidaritas, dan menjelma dalam nama yang terdengar agung “jalur aspirasi”.

Berdasarkan hasil penelusuran dan serangkaian wawancara dengan sejumlah narasumber, Tim Indepth Suara USU menemukan bahwa skema pungutan liar dana KIP-K bukanlah praktik tunggal yang berdiri sendiri. Ia membentuk sebuah jaringan, jaring halus yang menjalar lintas fakultas dan tumbuh di celah-celah kepercayaan mahasiswa baru.

Pola yang ditemukan memperlihatkan bahwa pelaku tak hanya berasal dari kalangan mahasiswa senior. Indikasi kuat menunjukkan adanya keterlibatan bahkan perlindungan dari oknum di dalam struktur formal kampus. Pelaku dari pihak struktur formal kampus, baik yang telah diberi sanksi maupun yang masih aktif bekerja, tidak bergerak sendiri. Mereka bekerja sama dengan oknum senior mahasiswa di berbagai fakultas, yang menggunakan posisi strategis mereka di organisasi kemahasiswaan sebagai alat untuk membangun kepercayaan palsu kepada korban.

“Kami diwajibkan setor uang begitu dana KIP-K cair. Katanya itu iuran wajib” ungkap Jati, bukan nama sebenarnya. Dalam wawancaranya, ia menceritakan bahwa sejak awal telah ada semacam perjanjian tidak tertulis’ dan syarat yang disampaikan secara lisan oleh senior yang mengurus berkas dan pendaftaran awalnya (21/03/25).

September 2024, ketika seleksi KIP-K baru saja dibuka, sekelompok mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) menerima tawaran dari kakak tingkat mereka. Para oknum senior tersebut menawarkan “bantuan” untuk mendapatkan KIP-K Aspirasi dari kepentingan pemangku jabatan atau afiliasi partai politik.

Pada 18 September 2024 para mahasiswa baru ini juga diharuskan menandatangani surat bermaterai yang memuat pernyataan bahwa mereka bersedia menyerahkan seluruh dana bantuan hidup dari KIP-K kepada pelaku selama dua semester penuh. Sebagian mahasiswa mengaku menerima tawaran tersebut karena mengira itu memang bagian dari mekanisme resmi.

Jati, mengaku menandatangani surat tersebut karena percaya pada pelaku, R, yang merupakan ketua organisasi internal prodi mereka. Setelah pengumuman kelulusan sebagai penerima KIP-K resmi keluar, Jati mengungkapkan bahwa ia mendapat tekanan bertubi-tubi dari R untuk menyerahkan uang secara tunai. Bahkan, pada hari pencairan, R sudah menunggu di kampus sejak pagi dan mengikuti korban hingga ke ATM untuk memastikan uang itu diambil dan langsung diserahkan. Sebagian sisanya diminta melalui transfer oleh orang suruhan pelaku.

“Aku disuruh kasih uang cash, enggak boleh transfer. Tapi sisanya malah diminta via transfer lewat orang suruhannya,” ujarnya kepada Tim Indepth Suara USU sambil menunjukkan bukti pesan dan transaksi.

Korban tidak hanya dipaksa menyerahkan uang, tetapi juga diminta menghapus seluruh bukti percakapan. Pada bulan Januari 2025, saat masa libur semester, Jati kembali dipanggil oleh R dan dikenalkan kepada O, salah satu pegawai Badan Pengawas Usaha (BPU) USU. Dalam pertemuan itu, Jati diperingatkan agar tidak berbicara kepada siapa pun, termasuk pihak kampus, tentang skema aspirasi ini.

Tim Indepth Suara USU kembali melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan bahwa praktik pungutan liar dana KIP-K tidak hanya terjadi di lingkungan FISIP USU. Modus serupa juga ditemukan di sejumlah fakultas lain di USU.

Salah satu temuan paling mencolok berasal dari Fakultas Kehutanan (FHut) USU, yang tercatat sebagai fakultas dengan jumlah korban terbanyak. Sedikitnya sepuluh mahasiswa penerima KIP-K dilaporkan menjadi sasaran pungutan liar di fakultas ini.

Menurut keterangan Matahari, bukan nama sebenarnya, kejadian berlangsung di sebuah kafe di kawasan Pajak USU. Para mahasiswa baru dari FHut USU diajak datang, lalu dipanggil satu per satu oleh oknum senior. Dalam wawancaranya, ia mengungkapkan bahwa di tempat itulah mereka ditawari beasiswa KIP-K dengan alasan penempatan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) (14/4/25).

Para korban diminta untuk menandatangani surat perjanjian bermaterai. Terdiri dari tiga lembar: lembar pertama berisi persyaratan, lembar kedua memuat pasal-pasal perjanjian, dan lembar ketiga mencantumkan besaran pemotongan dana pada semester satu dan dua.

Kisah serupa juga dialami Tulip, korban lain dari fakultas yang sama. Ia mengaku dijemput langsung ke kos setelah diminta share lokasi lewat pesan oleh senior. “Aku dichat senior untuk jumpa di kafe. Aku shareloc kosku, terus dijemput,” ujar Tulip kepada Tim Indepth Suara USU (8/04/2024).

Dalam pertemuan itu, sang senior menjelaskan dengan narasi yang terdengar penuh empati dan meyakinkan. “Dek, kami mau nawarin KIP ini ke kamu. Sebenarnya yang ditawarin duluan itu 10 orang teratas, yang paling nggak mampu lah. Tapi beberapa nolak. Jadi diturunkan ke 10 nama terbawah. Karena itu, nama kamu yang kena.”

Sementara itu, Jasmine, bukan nama sebenarnya, dalam wawancaranya mengaku bahwa mulai didekati tak lama setelah Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) (16/04/25). Ia diajak bertemu oleh seorang senior berinisial N dan menawarkan bantuan untuk mendapat KIP-K melalui jalur aspirasi. “Dibilang ini KIP-K aspirasi, yang beda dari KIP-K biasanya. Tapi katanya tetap legal. Ada potongan semester satu 5 juta, semester dua 3,5 juta, dan seterusnya,” ungkapnya.

Potongan itu disebut sebagai “sumbangan untuk daerah 3T”, alasan yang cukup meyakinkan untuk membuat korban percaya bahwa semuanya resmi. Dalam tekanan dan kebingungan, apalagi pertemuan berlangsung hingga malam, Matahari akhirnya menandatangani perjanjian itu.

Modus serupa juga terjadi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) USU. Mawar, bukan nama sebenarnya, dalam wawancaranya mengaku awalnya dijanjikan hanya akan menerima bantuan berupa pembebasan UKT tanpa uang saku (06/04/2025). Namun setelah dinyatakan lulus dan dana uang saku cair, ia justru diminta mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang yang mengaku sebagai perantara jalur aspirasi.

Mawar mengirimkan uang hingga Rp3 juta. Ia sempat mencoba menawar karena kondisi ibunya yang sedang sakit dan membutuhkan biaya. Namun permintaannya tak digubris. “Saya setorkan Rp3.700.000, karena mama saya butuh uang,” ujarnya saat diwawancarai Tim Indepth Suara USU.

Di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom-TI) USU, Anggrek, salah satu korban, dalam wawancaranya mengungkapkan awalnya tak menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan (7/04/25). Ia menyerahkan sejumlah dana kepada seorang senior di area pendopo fakultas, tanpa curiga. Anggrek mengaku tidak menerima informasi yang jelas sebelumnya. Seperti banyak korban lain, ia  mengira bahwa pengumpulan dana itu merupakan bagian dari prosedur resmi.

Kamboja, korban lainnya, mengaku dihubungi oleh dua oknum senior dari program studinya. Sama seperti modus yang terjadi di beberapa fakultas sebelumnya, kedua oknum tersebut berinisial F dan D berdalih bahwa skema itu legal. Kamboja menyebutkan bahwa dalam kelompoknya terdapat 8 orang yang menjadi korban.

Mengetahui praktik ini, beberapa mahasiswa senior dari FHut USU segera bertindak sebagai pelindung bagi para korban. Mereka mendalami kasus ini dengan memanggil korban satu per satu untuk melakukan wawancara, serta mendampingi mereka agar berani bersuara.

Dalam wawancara bersama Tim Indepth Suara USU, seorang mahasiswa senior mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar ini tidak hanya terjadi pada beasiswa KIP-K, tetapi juga menyasar beasiswa lainnya, termasuk beasiswa prestasi (8/04/25). Ia menjelaskan bahwa pengutipan dana di FH USU dilakukan dengan dua cara: langsung (cash) dan transfer.

Sementara itu, di FISIP USU beberapa mahasiswa yang awalnya bersedia memberikan keterangan tiba-tiba menarik diri karena takut akan konsekuensi akademik. Mereka diperingatkan bahwa jika kasus ini tersebar, mereka dan mahasiswa lain yang terlibat bisa di drop out dari USU. “Kalau berita ini tersebar, aku dan korban lain bakal di-drop out,” ungkap Jati saat dihubungi kembali oleh Tim Indepth Suara USU (3/04/25).

Jati menceritakan bahwa ia pernah dipanggil oleh Wakil Dekan I FISIP USU. Namun, saat memenuhi panggilan tersebut, ia tidak bertemu langsung dengan Wakil Dekan I, melainkan dihadapkan pada tiga orang dari pihak fakultas yang meminta keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus pungutan liar dana KIP-K. Ia juga mengungkapkan bahwa dosen yang memanggilnya akan membantu Jati asalkan ia bersedia bekerja sama dan menyerahkan bukti percakapan dengan pelaku. “Mereka bilang, kalau aku mau kerja sama, aku masih bisa diberi keringanan,” jelasnya.

Pada 25 Maret 2025, Ditmawalumni menerbitkan surat nomor 6768/UN5.1.R1/KM.01.00/2025 yang memuat daftar nama korban terkait koordinasi pengembalian dana KIP-K dan dihimpun oleh Badan Pengawas Pengawas Internal (BPI). Namun, menurut pengakuan sejumlah korban, surat tersebut baru dibagikan pada 27 Maret. Beberapa bahkan baru mengetahui keberadaan surat dari teman, staf tata usaha di fakultas, atau bahkan dari Tim Indepth Suara USU.

“Saya kaget lihat nama saya ada di surat itu, padahal saya belum pernah diberitahu sebelumnya,” ungkap Krisan, salah satu korban (8/04/25).

Berdasarkan wawancara dengan Tim Indepth Suara USU, banyak korban yang baru menyadari bahwa “jalur aspirasi” yang ditawarkan tidak terkait dengan mekanisme resmi KIP-K yang diatur oleh Ditmawalumni. Beberapa bahkan merasa datanya dicatut dan mengalami tekanan mental sejak pertemuan awal hingga proses pungutan liar.

Jati bersama korban lain, Melati, akhirnya pergi menghadap pihak Ditmawalumni untuk proses pengembalian dana. Dari total dana Rp5.600.000 yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku, Jati hanya menerima kembali Rp3.400.000, jumlah yang sama seperti yang dikembalikan kepada Melati. Meskipun belum sepenuhnya pulih dari tekanan, Jati merasa bahwa kampus mulai menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti kasus ini, meski hak-hak korban belum sepenuhnya dikembalikan.

Korban lain, Aster dari FISIP USU, awalnya enggan mengakui bahwa ia menjadi korban pungutan liar. Namun, setelah surat koordinasi pengembalian dana KIP-K tersebar tanpa sepengetahuannya, Aster akhirnya mau memberikan tanggapan. “Saya memang korban penipuan, tapi saat itu saya takut bicara karena pernah dipanggil Komite Disiplin Fakultas,” ungkap Aster dalam wawancaranya (16/04/25).

Ketua Umum Gamadiksi USU 2024/2025, Ferdy Ariansyah, mengonfirmasi bahwa laporan kasus ini mulai masuk pada pertengahan Desember 2024, dengan pola serupa: janji jalur aspirasi, surat bermaterai, dan penagihan uang. “Kasus ini muncul di pertengahan Desember 2024, dengan kabar mahasiswa pelamar KIP-K diberi janji percaloan,” ujar Ferdy (21/03/25).

Ananda Pulungan, Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Gamadiksi, menambahkan bahwa Gamadiksi sudah mensosialisasikan jalur aspirasi yang sah dan tidak memungut biaya. Ia menegaskan bahwa surat bermaterai yang ditandatangani korban tidak ada kaitannya dengan sistem resmi KIP-K (22/03/25).

Informasi yang dihimpun Gamadiksi mengungkapkan bahwa para pelaku menawarkan jalur aspirasi sebagai jaminan kelulusan penerima KIP-K. Namun setelah pengumuman resmi, sejumlah oknum mulai menagih uang saku, meskipun para korban dinyatakan lulus melalui jalur KIP-K Reguler yang diseleksi langsung oleh Ditmawalumni, bukan melalui jalur aspirasi seperti yang dijanjikan sebelumnya. Gamadiksi lalu menyediakan formulir pengaduan dan melaporkan kasus ini ke Ditmawalumni, yang kemudian menanganinya bersama Badan Pengawas Internal (BPI).

Di tengah sorotan tajam terhadap skandal pungutan liar dana KIP-K, Ketua BEM USU, Muzammil Ihsan, menyebut peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh mahasiswa senior dan manipulasi sistem yang seharusnya melindungi, bukan menindas.

“Kami tidak akan berhenti. Kami kawal sampai semua dana dikembalikan dan semua pelaku ditindak. Kalau perlu, kami minta datanya satu per satu,” tegas Muzammil dalam wawancara bersama Tim Indepth Suara USU (17/04/25).

BEM USU juga menuntut transparansi penuh soal siapa yang sudah mengembalikan dana dan siapa yang belum. Kendati menyadari risiko jalur hukum, mereka tak menutup kemungkinan untuk menempuhnya jika mekanisme internal kampus terbukti mandek.

Meski beberapa dana telah dikembalikan, banyak korban merasa pemulihan masih jauh dari kata selesai. Mereka berharap kampus tidak hanya menambal kebocoran dengan plester. Tapi benar-benar membongkar pipa busuk di balik sistem. Agar mahasiswa baru tidak menjadi korban eksploitasi serupa di masa depan.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.