Home Laporan Khusus Pungutan Liar Dana KIP-K, USU Angkat Bicara
Laporan Khusus

Pungutan Liar Dana KIP-K, USU Angkat Bicara

Share
Ilustrator: Ghaisa Putri

Reporter: Tim Indepth Suara USU

Suara USU, Medan. “Kami kaget dengan ini. Tidak ada by design. Kami juga merasa terpukul karena ternyata ada unsur alumni, tokoh mahasiswa, bahkan dua staf Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni (Ditmawalumni) yang terlibat,” ujar Wakil Rektor (WR) I Universitas Sumatera Utara (USU), Edy Ikhsan, dalam forum terbuka di pelataran Gedung Biro Rektorat USU, Kamis (17/04/2025).

Itulah momen ketika USU akhirnya memecah sunyi. Setelah berbulan-bulan tudingan mengapung tanpa tanggapan berarti, tekanan dari korban, sorotan publik, hingga aksi demonstrasi yang digalang Aliansi Mahasiswa USU Bergerak (AMUB), memaksa suara birokrasi menyeruak ke ruang terbuka.

Di hadapan ratusan mahasiswa, Edy Ikhsan menegaskan bahwa kampus tidak pernah mendesain praktik pungutan liar dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Ia membantah anggapan bahwa kampus membiarkan kasus ini terjadi. Menurutnya, laporan dari mahasiswalah yang membuka ruang investigasi internal. Dalam pandangannya, kampus tidak tinggal diam. Edy menyebut bahwa sanksi akademik telah dijatuhkan.

“Kami tidak menyembunyikan. Tapi data ini kami sampaikan langsung ke pelaku, bukan untuk konsumsi publik. Karena ini ruang etika, bukan pengadilan terbuka,” tutur Dr. Husni Thamrin, Wakil Dekan (WD) I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU (17/04/25).

Husni Thamrin, WD I FISIP USU, menyatakan bahwa pihak fakultas telah membentuk Komisi Disiplin dan Etik untuk menangani kasus ini. Sejumlah pelaku dijatuhi sanksi akademik seperti skorsing dan pengurangan Satuan Kredit Semester (SKS). Beberapa di antaranya yang masih berstatus mahasiswa aktif bahkan telah menandatangani surat pernyataan pelanggaran kode etik dan disiplin. Jika mereka kembali terbukti melanggar, sanksi Drop Out (DO) akan dijatuhkan.

Namun, hasil keputusan tersebut belum dipublikasikan secara luas. Alasannya, Surat Keputusan (SK) masih dalam proses penyerahan kepada pihak terkait. Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran skema pungutan liar dana KIP-K telah berlangsung sejak September 2024 di lingkungan FISIP USU.

Dalam forum yang sama, Ditmawaalumni juga mengakui telah mengetahui adanya indikasi pungutan liar ini sejak enam bulan yang lalu. Ditmawalumni menyampaikan telah melakukan investigasi internal. Hasilnya, beberapa pelaku telah dijatuhi sanksi, termasuk pemecatan staf yang terlibat. Adapun kasus-kasus lain yang masih dalam proses penyelesaian administratif.

Tak hanya menyeret mahasiswa aktif, USU secara resmi mengonfirmasi bahwa sejumlah alumni juga terlibat dalam skema pungutan liar dana KIP-K. Hal ini diungkapkan dalam forum terbuka di pelataran Gedung Biro Rektorat. Pihak kampus tak menampik keterlibatan mantan mahasiswa dalam praktik haram tersebut.

Meskipun telah lulus dan tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa secara administratif, nama-nama alumni itu masih tersimpan rapi dalam sistem internal kampus. WR I USU, Edy Ikhsan, menegaskan bahwa pihak universitas tetap mencatat dan mengawasi alumni yang diduga terlibat.

“Kami tidak bisa langsung mengejar mereka karena sudah alumni. Tapi kami catat dalam database, dan ini akan berdampak ketika mereka mencari kerja atau berurusan administratif dengan universitas,” ujarnya. Edy juga menyampaikan bahwa kampus tidak akan membuka identitas para pelaku ke publik demi menghindari potensi teror dan persekusi sosial.

Bany, Staf Badan Pengawas Internal (BPI), membenarkan bahwa tiga tenaga kependidikan juga tercatat sebagai pelaku. Dua berasal dari Ditmawalumni, satu dari Badan Pengelola Usaha (BPU). Satu di antaranya sudah dipecat, satu dalam tahap finalisasi sanksi, satu lagi masih diselidiki (17/04/25).

Salah satu pelaku, yang berinisial B, bahkan disebut telah melakukan praktik pungutan liar dana KIP-K sejak sebelum diangkat menjadi staf resmi kampus. Bermodal akses ke data mahasiswa, ia manfaatkan untuk mendekati calon penerima KIP-K. Berdasarkan hasil penelusuran, B menciptakan narasi “jalur aspirasi” dan menyasar calon penerima KIP-K. Di balik topeng sebagai “pembantu proses”, ia menyusun skema pungutan dengan surat bermaterai dan tekanan senioritas.

“Ada satu korban yang melawan, dia merasa tidak perlu orang dalam karena merasa dirinya layak. Dari situ terbongkar semuanya,” tutur Rahma Yurliani, Direktur Ditmawalumni USU, kepada Tim Indepth Suara USU.

Kepada tim, Rahma menyebut praktik pungutan ini sebagai bentuk penyalahgunaan sistem yang sangat disesalkan. Ia menegaskan bahwa seluruh data penerima KIP-K datang langsung dari Kementerian, dengan proses seleksi yang terstandar dan tidak memerlukan perantara, apalagi mahar.

Laporan itulah yang menguak fakta bahwa praktik pungutan liar ini berjalan melalui surat bermaterai, modus aspirasi fiktif, dan tekanan dari senior. Dalam data kampus, setidaknya ada 9 korban pertama yang tercatat.

Rahma Yurliani menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah mengimbau seluruh penerima KIP-K untuk tidak menyetorkan uang dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun, termasuk senior maupun organisasi kemahasiswaan. “Kami tidak pernah membenarkan adanya potongan dana KIP-K, baik melalui transfer, tunai, maupun dalih bantuan jalur aspirasi,” jelasnya dalam forum terbuka di hadapan massa aksi (17/04/2024).

Ditmawalumni mengklaim telah memfasilitasi pengembalian dana dari pelaku kepada korban. Namun hingga kini, proses itu masih berlangsung. Sebagian mahasiswa memang sudah menerima dana secara bertahap, tapi jumlahnya belum menyentuh total kerugian.

“Kami sedang mengusahakan pelaku untuk mengembalikan secara bertahap. Beberapa korban sudah menerima sebagian,” jelas Rahma. Ditmawaalumni juga menyampaikan telah melakukan sosialisasi ke lebih dari 1.500 mahasiswa melalui media sosial dan WhatsApp. Namun, respons nyaris nihil. Menurut Rahma, banyak mahasiswa baru takut melapor karena tekanan dari senior.

“Kami sudah kirim sosialisasi ke ribuan mahasiswa, tapi tidak ada yang membalas. Mungkin karena takut atau tidak percaya, padahal kita sudah imbau untuk hati-hati,” jawabnya kepada Tim Indepth Suara USU.

Dalam wawancara terpisah, Reno, staf Ditmawalumni, menyampaikan bahwa semua penerima KIP-K telah menandatangani fakta integritas yang melarang kerja sama dengan pihak luar, termasuk senior. Ia menyebut narasi “KIP-K Aspirasi” tak lebih dari tipu daya yang menjual harapan palsu. (17/04/25).

Ia menjelaskan, jalur aspirasi yang sah memang ada, namun prosesnya sangat terbatas dan tidak menggunakan mekanisme pungutan uang. Semua yang diajukan lewat partai politik akan diverifikasi langsung oleh Kementerian. Kampus tidak pernah memungut biaya, apalagi mengarahkan mahasiswa untuk bertemu perantara.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan berada di tangan mahasiswa. “Kalau mereka tidak melapor, maka pelaku tidak jera. Kami tidak bisa bertindak tanpa laporan. Tapi kami pastikan, pelapor akan dilindungi,” ujar Reno kepada Tim Indepth Suara USU.

Terkait dengan surat resmi bernomor 6768/UN5.1.R1/KM.01.00/2025 bertajuk “Koordinasi Pengembalian Dana”, Ditmawaalumni membenarkan bahwa surat tersebut diterbitkan bersama BPI untuk mengonfirmasi identitas para korban pungutan liar dana KIP-K dan mendukung proses restitusi dana. Namun, mereka juga mengakui bahwa penyebarannya tidak dilakukan secara merata.

Ditmawalumnni juga menyampaikan rencana menggelar sosialisasi terbuka di auditorium, menyasar mahasiswa baru agar lebih memahami alur seleksi dan hak penerima KIP-K. BEM dan himpunan akan dilibatkan dalam forum ini sebagai jembatan antara mahasiswa dan birokrasi kampus.

Dalam temuan terakhir, Direktur Ditmawalumnni Rahma Yurliani, menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun catatan lengkap terkait kasus pungutan liar dana KIP-K, yang mencakup nama pelaku, identitas korban, kronologi kejadian, hingga bukti-bukti digital. Semua data ini, menurutnya, telah diamankan dan didokumentasikan sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

“Kami sudah punya semua rekaman data, termasuk bukti percakapan dan transfer. Korban tidak perlu takut, identitas mereka dilindungi,” ujar Rahma di pelataran Gedung Biro Rektor USU.

Pernyataan ini datang sebagai bentuk jaminan kepada para korban bahwa kampus tidak akan lepas tangan ataupun menutup-nutupi kasus. Langkah investigatif internal telah berjalan dan dipantau secara ketat.

Bahkan, dalam forum terbuka bersama massa aksi, WR I USU, Edy Ikhsan, secara eksplisit menyatakan bahwa kampus membuka pintu seluas-luasnya bagi korban yang ingin melapor. Bukan hanya untuk menerima laporan, tetapi juga menjamin perlindungan.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya. Silakan datang ke kami. Kami akan jaga identitas kalian. Tidak ada yang ditutupi. Kami yang akan proses, bukan kalian,” ucap Edy tegas. Menyiratkan komitmen bahwa tanggung jawab kini sepenuhnya ada di pundak birokrasi kampus.

Kasus pungutan liar dana KIP-K di USU telah mencuatkan masalah yang serius dalam sistem kampus, menyoroti praktik yang merugikan mahasiswa yang seharusnya mendapat bantuan. Meskipun pihak kampus telah menindaklanjuti dengan investigasi internal dan penjatuhan sanksi, serta upaya pengembalian dana kepada korban, tantangan terbesar masih terletak pada pemulihan kepercayaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Ke depannya, penting bagi pihak kampus untuk terus meningkatkan transparansi dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada mahasiswa, agar mereka tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan sistem.

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.