Oleh: Erni Yuli Simatupang
Suara USU, Medan. Perguruan tinggi tidak hanya menjadi tempat mahasiswa memperoleh pengetahuan melalui perkuliahan, tetapi juga ruang untuk mengembangkan kemampuan, membangun relasi, menyampaikan gagasan, dan mengasah kreativitas melalui kegiatan organisasi.
Di luar ruang kelas, mahasiswa belajar memimpin, bekerja sama, menyelenggarakan kegiatan, hingga mempertanggungjawabkan keputusan. Proses tersebut berlangsung melalui berbagai aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan organisasi mahasiswa (ormawa) yang menjadi bagian penting dari kehidupan kampus. Namun, bagaimana mahasiswa dapat mengembangkan potensi tersebut apabila fasilitas untuk berkegiatan justru sulit diakses dan terbatas waktu?
Pertanyaan ini patut diajukan di tengah persoalan penggunaan fasilitas di Universitas Sumatera Utara (USU) yang kian semakin sulit diakses. Sejumlah mahasiswa yang aktif dalam organisasi menghadapi keterbatasan waktu penggunaan ruangan, prosedur peminjaman yang terkadang belum jelas, hingga fasilitas yang membutuhkan perbaikan.
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengurus UKM, penggunaan fasilitas yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dan sulitnya mengakses ruangan pada akhir pekan turut menghambat kegiatan organisasi. Terlebih lagi, organisasi yang beranggotakan mahasiswa dari berbagai jurusan dan fakultas, tentu menghadapi tantangan dalam menyelaraskan jadwal perkuliahan. Oleh karena itu, waktu di luar jam kuliah, seperti sore hingga malam hari maupun akhir pekan, menjadi pilihan utama untuk melaksanakan berbagai kegiatan organisasi.
Pengelolaan fasilitas tentu membutuhkan aturan untuk menjaga keamanan, pemeliharaan gedung, dan ketertiban penggunaan. Ketiga hal tersebut menjadi pertimbangan yang tidak dapat diabaikan. Namun, aturan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembatasan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi fasilitas sebagai penunjang kegiatan mahasiswa. Apabila kebijakan efisiensi justru membuat mahasiswa kesulitan menggunakan sarana yang tersedia, penerapannya perlu dievaluasi agar tidak menghambat aktivitas organisasi.
Persoalan ini terlihat dari pengalaman UKM Teater O, salah satu UKM yang bergerak di bidang seni pertunjukan. Sekretaris Divisi Teater O, Siti Maulidya, menjelaskan bahwa kelompoknya membutuhkan ruangan yang cukup luas untuk latihan dan pagelaran. Meskipun memiliki sekretariat di UKM Center, ruang yang tersedia dinilai terbatas untuk kegiatan tertentu, terutama latihan olah vokal.
“Kami memang punya sekretariat di UKM Center, tapi untuk kegiatan seperti latihan, terutama olah vokal, ruang yang tersedia di sana cukup terbatas,” ujar Siti saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).
Persoalan akses juga dialami Teater O ketika hendak menggunakan aula Student Center. Siti menjelaskan bahwa kelompoknya pernah mengajukan surat peminjaman dan menerima surat balasan sebelum datang untuk menggunakan ruangan. Namun, ketika tiba di lokasi, mereka justru tidak diperbolehkan masuk.
“Kami pernah mengajukan surat peminjaman aula Student Center, karena setahu kami fasilitas tersebut memang bisa digunakan mahasiswa untuk kegiatan UKM. Tapi pada 2 September kemarin, saat kami datang untuk menggunakan aula sesuai pengajuan, ternyata kami tidak diperbolehkan masuk, meskipun sebelumnya sudah ada surat balasan,” jelas Siti.
Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kepastian dalam prosedur peminjaman. Persetujuan administratif semestinya diikuti dengan kejelasan mengenai pelaksanaan penggunaan fasilitas. Tanpa kepastian tersebut, mahasiswa dapat menghadapi situasi yang membingungkan ketika kegiatan telah direncanakan berdasarkan izin yang diterima.
Pengalaman lain disampaikan Ketua Umum UKM Pengabdian Masyarakat Mahasiswa (PMM) USU Periode 2026, Alex Sander Sitorus. Ia menjelaskan bahwa PMM menggunakan gedung Fakultas Farmasi dan Fakultas Psikologi untuk sejumlah kegiatan, tetapi penggunaan fasilitas tersebut memerlukan biaya. Sementara itu, sekretariat yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan dan mempersiapkan program kerja memiliki batas waktu penggunaan hingga pukul 17.00 WIB.
“Karena sekarang penggunaan sekretariat dibatasi sampai pukul 17.00, kami jadi cukup terburu-buru ketika ingin melakukan persiapan kegiatan atau program kerja. Apalagi rata-rata anggota baru selesai kuliah pada siang atau sore hari,” ungkap Alex saat diwawancarai pada Kamis (8/10).
Persoalan semakin terasa ketika fasilitas tidak dapat digunakan pada akhir pekan. Alex menjelaskan bahwa PMM mengalami kesulitan mengembalikan perlengkapan setelah kegiatan karena sekretariat tidak dapat digunakan pada Sabtu dan Minggu.
“Biasanya barang harus dititipkan terlebih dahulu di kos anggota, kemudian baru dibawa kembali ke sekretariat pada hari Senin. Jadi, dari sisi mobilisasi barang cukup merepotkan,” jelas Alex.
Di samping keterbatasan waktu, kondisi fisik fasilitas juga menjadi persoalan. Alex menyampaikan bahwa PMM telah beberapa kali melaporkan kerusakan dan kebocoran sekretariat kepada pihak terkait. Namun, hingga wawancara dilakukan, perbaikan yang berarti belum terlihat.
“Untuk masalah sekretariat, terutama terkait kondisi dan kebocoran, kami sudah beberapa kali menyampaikan dan melaporkannya kepada pihak terkait. Namun, sampai saat ini tindak lanjut perbaikannya masih belum terlihat,” ungkap Alex.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan fasilitas kampus tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatur jam penggunaan. Fasilitas yang tersedia juga harus dipastikan berada dalam kondisi layak dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Persoalan akses juga dirasakan Pramuka USU. Ketua Pramuka USU, Dzakwan Yasin Kakomole Kuada, menyampaikan bahwa sulitnya akses sekretariat UKM membuat mereka kerap berkegiatan di Taman Cinta atau mengadakan kegiatan rutin di luar USU.
Pembatasan penggunaan sekretariat hingga pukul 17.00 WIB juga menyulitkan anggota yang ingin mengadakan rapat setelah perkuliahan.
“Saya rasa fasilitas yang diberikan itu harus bisa menyesuaikan dengan objek yang menerimanya. Jadi fasilitas itu harus mahasiswa friendly. Kita tahu bahwa mahasiswa punya jam untuk belajar dan tidak boleh disamakan jam mereka untuk berorganisasi agar lebih efektif,” ujar Dzakwan saat diwawancarai pada Sabtu (26/9).
Dzakwan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berulang kali dilaporkan, tetapi belum melihat kebijakan yang terealisasi untuk mengatasi kendala akses fasilitas.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan fasilitas kampus perlu mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa secara menyeluruh. Kegiatan organisasi tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat atau mengikuti jam operasional perkuliahan. Latihan, persiapan program kerja, rapat, hingga pengembalian perlengkapan membutuhkan waktu dan ruang yang memadai. Oleh karena itu, kebijakan penggunaan fasilitas seharusnya dapat menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan dan ketertiban dengan keberlangsungan kegiatan mahasiswa.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment