Oleh: Gladys Floranti Samosir (Fakultas Hukum – Komisi Akademik dan Riset UKM KMK USU UP FH)
Pendahuluan
Sebuah ketidakadilan terbesar sering kali tidak datang melalui pukulan keras atau makian yang kasar, melainkan hadir dengan begitu rapi. Bentuk penindasan tersebut dibalut oleh kutipan ayat suci, dikemas dalam tradisi budaya, dan disampaikan lewat senyuman santun yang penuh kehangatan. Di dalam lingkungan masyarakat, khususnya dalam ruang domestik keluarga Kristen, penindasan halus ini telah lama dinormalisasi. Perempuan sering kali mendapati ruang gerak dan kemerdekaan mereka menyempit bukan karena menolak utnuk tunduk, melainkan karena batas-batas ketaatan mereka telah didefinisikan secara sepihak oleh sistem patriarki yang dilegitimasi atas nama dogma agama. Ketika pemahaman teologis yang bias gender diajarkan dari mimbar ke mimbar, dampaknya adalah lahirnya pembiaran terhadap ketimpangan hak, pembungkaman suara, bahkan diskriminasi yang dirasakan sebagai bentuk kebaikan atau kodrat. Ironisnya, karena dibungkus oleh kesantunan, banyak perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami keterbelakangan kesempatan dan pembatasan hak yang sistematis dalam urusan rumah tangga.
Keresahan atas normalisasi penindasan halus inilah yang menemukan pembenaran dan relevansinya ketika disandingkan dengan literatur Perempuan di Titik Nol karya Nawal El Saadawi. Melalui tokoh Firdaus, pembaca dihadapkan pada cermin mengenai bagaimana institusi sosial, budaya, dan manipulasi nilai dapat mereduksi eksistensi seorang perempuan hingga berada di titik nadir. Meskipun novel ini ditulis pada tahun 1975, jeritan Firdaus dari balik ruang tunggu kematiannya tidak pernah benar-benar menjadi sejarah masa lalu, melainkan menjelma menjadi kenyataan yang terjadi hari ini. Relevansi kisah Firdaus sangat lekat dengan kondisi saat ini, di mana masyarakat masih menyaksikan para Firdaus yang hidup di desa maupun di kota. Mereka adalah para perempuan Kristen yang terjebak dalam ruang domestik yang kian sempit, dipaksa berjalan di atas tuntutan ekspektasi lingkungan, dan kehilangan hak untuk sekadar menjadi dirinya sendiri. Melalui tulisan ini, penulis ingin mendekonstruksi pemahaman bias tersebut dengan mengembalikan esensi kekristenan yang sejati, yaitu sebuah ajaran yang berlandaskan hukum kasih yang inklusif, kesetaraan yang memanusiakan, dan larangan keras untuk menghakimi sesama manusia.
Identitas Bacaan dan Ringkasan Isi
- Jenis Bacaan: Novel / Karya Sastra Realisme Sosio-Feminis
- Judul Bacaan: Perempuan di Titik Nol (Woman at Point Zero)
- Penulis: Nawal El Saadawi
- Tahun Terbit: 1975 (Edisi bahasa Arab pertama kali diterbitkan di Beirut)
Perempuan di Titik Nol adalah sebuah saksi atas tragedi kemanusiaan dan penindasan sistematis terhadap perempuan dalam budaya patriarki yang akut. Kisah ini berfokus pada Firdaus, seorang narapidana perempuan di Penjara Qanatir, Mesir, yang sedang menunggu hari eksekusi hukuman mati akibat membunuh seorang germo, yaitu seorang muncikari atau pengendali praktik eksploitasi seksual yang memerasnya dalam dunia pelacuran. Melalui wawancara mendalam antara tokoh “Aku” (seorang psikiater) dan Firdaus, pembaca dibawa menelusuri kilas balik kehidupan Firdaus yang penuh dengan kekerasan dan eksploitasi sejak masa kanak-kanak hingga dewasa. Secara sistematis, pokok-pokok pikiran dan perjalanan hidup Firdaus dapat digambarkan melalui empat fase utama.
Pertama, penindasan terjadi dalam ruang domestik masa kecil. Firdaus tumbuh di lingkungan pedesaan yang miskin, di mana ia menyaksikan ibunya dipukuli oleh ayahnya secara berulang kali. Di lingkungan ini pula, ia mengalami khitan perempuan (female genital mutilation) dan pelecehan seksual oleh kerabat dekatnya sendiri. Bagi Firdaus, rumah bukanlah tempat yang aman, melainkan rahim pertama dari penindasan yang ia alami sepanjang hidupnya.
Kedua, pernikahan hadir menjadi penjara baru bagi Firdaus. Setelah pamannya enggan mengurusnya lagi, Firdaus dinikahkan secara paksa dengan Syekh Mahmoud, seorang pria tua bangka yang kaya tetapi pelit dan abusif. Pernikahan ini dilegitimasi oleh nilai-nilai tradisi dan kepatuhan agama yang ketat. Setiap kali Firdaus mengeluhkan kekerasan fisik yang dialaminya kepada pamannya yang merupakan seorang tokoh berpendidikan agama, ia justru diminta untuk bersabar dan patuh karena memukul istri dianggap sebagai hak suami.
Ketiga, pelarian membawanya pada eksploitasi di dunia luar. Gagal menemukan perlindungan dari institusi pernikahan dan keluarga, Firdaus melarikan diri ke kota untuk mencari kebebasan. Namun, di luar rumah pun ruang gerak perempuan tetap sempit dan terbatas. Ia terjebak dari satu tangan laki-laki ke tangan laki-laki lain yang memanfaatkan tubuh dan kerentanannya. Firdaus kemudian mengecap dunia pelacuran, sebuah profesi yang ironisnya justru memberinya kemandirian finansial untuk pertama kalinya, meskipun ia tetap berada di bawah kendali seorang germo bernama Marzouk.
Keempat, pemberontakan membawanya pada kondisi titik nol. Puncak konflik terjadi ketika Firdaus menolak tunduk pada Marzouk yang mencoba menguasai seluruh hidup dan uangnya. Dalam sebuah konfrontasi yang memuncak, Firdaus menikam Marzouk hingga tewas. Tindakan pembunuhan ini bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah bentuk deklarasi kebebasan dan penolakan terhadap kekuasaan laki-laki. Di dalam sel penjara menjelang hukuman matinya, Firdaus berada di titik nol, yaitu sebuah kondisi di mana ia tidak lagi memiliki ketakutan, tidak lagi membutuhkan pengakuan dari sistem yang korup, dan justru merasa jauh lebih merdeka daripada orang-orang yang bebas di luar sana.
Pembahasan
Membaca kisah Firdaus dalam Perempuan di Titik Nol adalah sebuah pengalaman yang menggetarkan sekaligus mengusik kesadaran. Nawal El Saadawi secara lugas memperlihatkan bagaimana struktur sosial dan manipulasi doktrin digunakan untuk menjinakkan perempuan. Ketika benang merah ditarik ke dalam realitas domestik kekristenan saat ini, kita menemukan sebuah paralel yang cukup mengkhawatirkan. Penindasan yang dialami oleh perempuan di sekitar kita, terkhusus wanita Kristen, mungkin tidak selalu terwujud dalam bentuk kekerasan fisik ekstrem seperti yang dialami Firdaus. Namun, esensinya tetap sama, yakni penyempitan ruang hidup dan perampasan kemerdekaan. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk pembungkusnya. Jika Firdaus menghadapi patriarki yang terang-terangan dan kasar, perempuan Kristen hari ini sering kali menghadapi patriarki yang santun, yaitu sebuah sistem diskriminasi yang berjalan sangat rapi karena disalurkan melalui khotbah-khotbah yang terdengar teduh, senyuman manis pemuka agama, dan kutipan ayat-ayat Alkitab yang dicomot secara tekstual tanpa melihat konteks historisnya.
Keterkaitan yang paling mencolok antara kisah Firdaus dan kondisi domestik perempuan Kristen terletak pada legitimasi atas penderitaan. Ketika Firdaus dipukuli oleh suaminya, paman Firdaus yang berpendidikan agama menggunakan dalil moral untuk membungkam keluhannya dengan mengatakan bahwa itu adalah hak suami. Di dunia nyata hari ini, pola pembungkaman yang persis sama terjadi di dalam institusi keluarga Kristen. Perempuan yang mengalami kekerasan psikologis, beban ganda (double burden), hingga pembatasan aktualisasi diri dalam rumah tangga sering kali dipaksa untuk memikul salib dengan sabar atau tunduk kepada suami dalam segala hal. Ada anggapan terselubung bahwa kesalehan seorang perempuan Kristen diukur dari seberapa bisu ia menanggung ketimpangan. Kemerdekaan perempuan untuk memilih jalannya sendiri, meniti karier, atau menyuarakan ketidakadilan di dalam rumah dipangkas secara perlahan dengan dalih menjaga keharmonisan dan kesucian pernikahan. Ini adalah bentuk penindasan yang halus karena pelaku dan lingkungannya merasa sedang menegakkan hukum Tuhan, padahal mereka sedang melanggengkan dominasi gender.
Sebagai pembaca sekaligus pengamat realitas sosial, penulis melihat bahwa letak kegagalan terbesar dari cara masyarakat beragama memandang teks adalah pengabaian terhadap Kristologi (teladan hidup Kristus) dan pengutamaan terhadap teks patriarkal. Alkitab memang ditulis dalam lanskap budaya Timur Dekat Kuno dan dunia Mediterania abad pertama yang sangat patriarkal. Namun, ajaran Yesus Kristus sendiri sebenarnya adalah sebuah gerakan dekonstruksi besar-besaran terhadap budaya tersebut. Yesus secara radikal melanggar batas kemurnian Yahudi dengan berbicara kepada perempuan Samaria, membela perempuan yang kedapatan berzina dari penghakiman massa yang hipokrit, serta memilih perempuan sebagai saksi pertama kebangkitan-Nya di zaman ketika kesaksian perempuan tidak sah di pengadilan. Oleh karena itu, tentu sangat ironis ketika institusi keagamaan hari ini justru menggunakan kekristenan untuk memojokkan perempuan dan menolak hak-hak feminisme. Patriarki yang bersembunyi di balik mimbar dan ruang tamu rumah tangga Kristen sesungguhnya telah mengkhianati esensi terdalam dari iman itu sendiri, yaitu hukum kasih yang inklusif dan larangan keras untuk menghakimi sesama manusia.
Mengkritisi karya El Saadawi, Perempuan di Titik Nol memberikan kita gambaran yang tepat tentang penyakit patriarki, tetapi akhir kisah Firdaus di tiang gantungan tentu menyisakan sebuah keputusasaan. Firdaus menemukan kemerdekaannya justru ketika ia melepaskan hidupnya di tangan sistem yang korup. Kita tidak boleh membiarkan perempuan Kristen hari ini berakhir seperti Firdaus, terasing dan hancur untuk bisa merdeka. Solusi yang harus ditawarkan bukanlah pelarian ekstrem yang destruktif, melainkan sebuah reorientasi teologis dan struktural di dalam tubuh gereja dan keluarga.
Kita membutuhkan perspektif baru yang disebut dengan Feminisme Kristen atau Teologi Feminis. Perspektif ini menawarkan dua langkah konkret sebagai jalan keluar dari penindasan tersebut:
- Reaktualisasi dan Hermeneutika Pembebasan:
Gereja dan keluarga Kristen harus mulai membaca Alkitab tidak lagi secara literal-patristik, melainkan secara maknawi dan kontekstual. Ayat-ayat tentang ketundukan harus dibaca berpasangan dengan ayat tentang kasih yang saling menghargai secara timbal balik (mutual submission). Mimbar gereja harus berhenti menuntut perempuan menjadi makhluk domestik yang pasif. Sebaliknya, mimbar harus aktif menyuarakan bahwa perempuan adalah gambar dan rupa Allah (Imago Dei) yang memiliki mandat dan kemerdekaan penuh untuk berkarya di ruang publik. - Meruntuhkan Budaya Kesantunan Palsu:
Ruang-ruang pastoral di gereja harus berani membongkar tabu yang selama ini menyelimuti isu domestik. Jika terjadi kekerasan atau ketimpangan di dalam rumah tangga, gereja tidak boleh lagi sekadar memberi nasihat untuk berdoa dan tunduk. Gereja harus menyediakan advokasi hukum dan perlindungan psikologis yang nyata bagi perempuan. Kesantunan dan senyuman tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menutupi borok ketidakadilan gender.
Kemerdekaan perempuan Kristen bukanlah sebuah ancaman bagi iman atau keutuhan rumah tangga, melainkan sebuah penggenapan dari misi Kristus yang datang untuk membebaskan orang-orang yang tertindas. Ruang domestik tidak boleh menjadi penjara bawah tanah yang sempit bagi perempuan. Ruang domestik harus diubah menjadi ruang persekutuan yang setara, di mana laki-laki dan perempuan saling menghormati sebagai sesama pewaris kasih karunia Allah.
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis dan refleksi di atas, dapat disimpulkan bahwa ketimpangan hak dan penyempitan ruang gerak yang dialami perempuan Kristen di ruang domestik bersumber dari sebuah sistem penindasan yang berjalan dengan sangat rapi. Patriarki yang santun ini memanipulasi doktrin agama dan kesantunan budaya sebagai alat penjinakan. Akibatnya, diskriminasi struktural sering kali disalahpahami sebagai bentuk kebajikan atau kodrat ketaatan.
Melalui lensa Perempuan di Titik Nol karya Nawal El Saadawi, kita melihat bahwa tokoh Firdaus adalah cerminan nyata dari para perempuan hari ini yang hak-hak dan kebebasannya dirampas oleh institusi yang seharusnya melindungi mereka. Relevansi kisah tersebut dengan kondisi saat ini memperlihatkan bahwa ruang domestik Kristen masih sering menjadi penjara halus bagi kemerdekaan perempuan akibat penafsiran ayat Alkitab yang bias gender dan terlepas dari konteks historisnya. Padahal, esensi sejati dari ajaran Yesus Kristus melalui hukum kasih yang inklusif dan larangan keras untuk menghakimi secara radikal justru meruntuhkan tembok-tembok patriarki dan memanusiakan perempuan sebagai sesama gambar dan rupa Allah (Imago Dei) yang setara.
Gereja harus berani meninggalkan pendekatan hermeneutika tekstual-literal yang bias patriarki dan beralih ke teologi pembebasan yang kontekstual. Mimbar-mimbar gereja harus aktif menyuarakan kesetaraan gender serta berhenti menggunakan doktrin kepatuhan untuk membungkam ketimpangan domestik. Selain itu, ruang pastoral harus menyediakan sistem advokasi dan perlindungan riil bagi perempuan korban kekerasan, bukan sekadar memberikan nasihat untuk bersabar dan memikul salib.
Perempuan harus berani membongkar batas kesantunan palsu yang merugikan dirinya. Kesadaran harus terus ditumbuhkan agar perempuan mampu mengenali penindasan yang dikemas sebagai kebaikan. Dengan demikian, perempuan berani menyuarakan hak-haknya demi meraih kembali kemerdekaan penuh yang telah dianugerahkan oleh Kristus.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment