Home Tulisan Musibah Menjadi Konten, Pertimbangan Privasi dan Martabat Korban dalam Berbagi Konten Musibah
Tulisan

Musibah Menjadi Konten, Pertimbangan Privasi dan Martabat Korban dalam Berbagi Konten Musibah

Share

Oleh: Alexandra Egrecia Br Sembiring, Zaskia Afifah, Agitha Nina Pepayosa Tarigan, Anggi Nabila Assyirra, Sheika Ufaira Putri, Jocelyn Eugenia Zebua, Khairan Ramadan Zega, Mimik Cristian Marbun

Bayangkan sebuah kecelakaan terjadi di jalan. Orang-orang mulai berkumpul, sebagian berusaha mencari tahu apa yang terjadi, sementara yang lain mengangkat ponsel dan merekam. Dalam hitungan menit, video itu bisa berpindah dari satu akun ke akun lain, ditonton ribuan orang, lalu menjadi bahan komentar. Di tengah ramainya layar, satu hal sering terlupakan: ada seseorang yang sedang mengalami musibah dan ada keluarga yang mungkin belum siap melihat peristiwa itu tersebar luas.

Media sosial membuat informasi bergerak begitu cepat. Peristiwa yang dahulu hanya disaksikan orang di lokasi kini dapat menjadi tontonan banyak orang. Tidak semua unggahan dibuat dengan niat buruk. Ada yang ingin memberi informasi atau memperingatkan pengguna jalan lain. Namun, ketika wajah korban terlihat jelas, identitasnya tersebar, atau penderitaannya dijadikan bahan sensasi, niat memberi informasi dapat berubah menjadi tindakan yang melukai.

Persoalan ini terlihat dalam penelitian yang dilakukan oleh Kelompok Lima terhadap mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Dari 72 responden yang mengisi kuesioner, 51 orang atau 70,8% menyatakan tidak pernah mengunggah konten musibah. Sebanyak 21 orang lainnya mengaku pernah mengunggahnya, baik satu kali maupun beberapa kali. Angka tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar responden memilih untuk tidak mengunggah, tetapi praktik berbagi konten musibah tetap terjadi.

Hal yang lebih mengkhawatirkan muncul ketika Kelompok Lima menanyakan pengalaman responden dalam melihat konten yang sebenarnya tidak pantas disebarkan. Sebanyak 66 orang atau 91,7% mengaku pernah atau sering melihat konten semacam itu. Artinya, meskipun banyak responden tidak ikut mengunggah, mereka masih berhadapan dengan konten musibah yang beredar di media sosial.

Di sisi lain, hasil penelitian Kelompok Lima menunjukkan bahwa penilaian responden terhadap etika cukup jelas. Sebanyak 72,2% setuju atau sangat setuju bahwa mengunggah konten musibah tanpa izin merupakan tindakan tidak etis. Namun, pengetahuan mengenai aturan yang berkaitan dengan penyebaran konten tersebut belum merata. Hanya 30,6% responden yang menyatakan mengetahui adanya aturan, sementara sebagian besar mengaku hanya menduga aturan itu ada tanpa mengetahui isinya.

Temuan Kelompok Lima ini memperlihatkan jarak antara mengetahui bahwa sesuatu tidak pantas dan memahami bagaimana bertindak secara bertanggung jawab. Seseorang mungkin merasa kasihan kepada korban, tetapi tetap meneruskan video karena sudah ramai dibagikan. Ada pula yang mengunggah dengan alasan memberi informasi, tanpa menyadari bahwa wajah, kondisi, atau identitas korban dapat tersebar lebih jauh daripada yang dibayangkan.

Gambaran tersebut semakin jelas melalui wawancara yang dilakukan Kelompok Lima dengan empat mahasiswi berusia 18 tahun. Keempatnya menyatakan memilih untuk tidak mengunggah video kecelakaan. Mereka mempertimbangkan privasi korban, perasaan keluarga, serta kemungkinan video tersebut menimbulkan trauma. Bagi mereka, membantu korban atau menghubungi petugas jauh lebih bermanfaat daripada sibuk merekam kejadian.

Salah satu narasumber dalam wawancara Kelompok Lima menggambarkan ketimpangan yang muncul ketika penderitaan seseorang dijadikan konten: korban menanggung akibat dari peristiwa yang dialaminya, sedangkan orang yang mengunggah bisa memperoleh perhatian, tanda suka, dan jumlah tayangan. Ketika video telah tersebar, korban juga kehilangan kendali atas siapa yang melihat dan bagaimana rekaman itu digunakan. Bahkan setelah kejadian berlalu, kemunculan ulang video dapat membuat pengalaman buruk itu kembali terasa.

Lalu, mengapa konten seperti ini masih dibagikan? Berdasarkan hasil wawancara Kelompok Lima, para narasumber menyebut beberapa dorongan, mulai dari keinginan memperoleh likes dan views, keinginan menjadi orang pertama yang menyebarkan kabar, mengikuti tren, hingga takut tertinggal dari pembicaraan yang sedang ramai atau fear of missing out(FOMO). Algoritma media sosial yang memberikan jangkauan besar pada konten dramatis juga dapat membuat unggahan sensasional lebih mudah terlihat.

Dalam kajian komunikasi, mengubah peristiwa atau penderitaan menjadi sesuatu yang menghasilkan keuntungan disebut komodifikasi. Pada konten musibah, keuntungan itu tidak selalu berupa uang. Popularitas akun, pengikut baru, komentar, dan jumlah tayangan pun dapat menjadi daya tarik. Bahayanya, korban berisiko diperlakukan sebagai bahan tontonan, bukan sebagai manusia yang perlu dihormati dan ditolong.

Dampaknya bukan hanya soal perasaan malu atau sedih sesaat. Penyebaran video tanpa pertimbangan dapat membuka identitas korban, mengganggu privasi keluarga, memicu informasi yang keliru, dan memperpanjang paparan terhadap kejadian yang menyakitkan. Karena itu, sebelum menekan tombol unggah atau membagikan ulang, pengguna perlu bertanya: apakah konten ini benar-benar membantu, apakah izin sudah diperoleh, dan apakah ada cara menyampaikan informasi tanpa memperlihatkan penderitaan korban?

Nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pegangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa korban tetap memiliki martabat dan hak atas privasi. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajak masyarakat menghindari penyebaran informasi yang memicu kepanikan, hoaks, atau perselisihan. Sementara itu, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa kepentingan korban tidak seharusnya dikalahkan demi popularitas atau keuntungan orang lain.

Pandangan itu sejalan dengan hasil kuesioner yang dilakukan Kelompok Lima. Sebanyak 61 responden atau 84,7% setuju atau sangat setuju bahwa Pancasila dapat menjadi panduan ketika mengunggah konten musibah. Meski demikian, nilai-nilai tersebut tidak cukup jika hanya dihafalkan. Tantangannya adalah menjadikannya kebiasaan dalam kehidupan digital, termasuk ketika pengguna sedang terburu-buru membagikan sesuatu yang viral.

Tanggung jawab pertama berada pada pengguna media sosial. Berhenti sejenak sebelum mengunggah, tidak menyebarkan identitas korban, menghindari komentar yang merendahkan, dan melaporkan konten yang mengeksploitasi penderitaan merupakan langkah sederhana yang bisa dilakukan. Jika informasi memang penting untuk disampaikan, identitas korban perlu dilindungi dan isi unggahan harus berfokus pada informasi yang bermanfaat, bukan sensasi. Dalam keadaan darurat, memberikan pertolongan dan menghubungi petugas seharusnya didahulukan daripada merekam.

Sekolah dan perguruan tinggi juga dapat berperan melalui pendidikan literasi digital yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pembelajaran bisa menggunakan contoh kasus untuk membahas apakah suatu video layak diunggah, bagaimana memeriksa kebenaran informasi, dan bagaimana menjaga data pribadi. Pengetahuan mengenai aturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, juga perlu disampaikan dengan cara yang mudah dipahami.

Platform media sosial tidak boleh lepas tangan. Pengawasan terhadap konten yang menampilkan korban dapat diperkuat, disertai peringatan sebelum pengguna mengunggah materi yang berpotensi melanggar privasi. Platform juga perlu meninjau cara rekomendasi konten bekerja agar penderitaan manusia tidak terus-menerus memperoleh jangkauan hanya karena dianggap menarik perhatian. Pada saat yang sama, kampanye kesadaran yang menggunakan bahasa dekat dengan anak muda dapat membantu membangun kebiasaan berpikir sebelum membagikan konten.

Masyarakat pun dapat menggunakan media sosial untuk hal yang lebih berguna. Alih-alih menyebarkan rekaman yang memperlihatkan korban, pengguna dapat membagikan informasi posko bantuan, nomor darurat, penggalangan donasi yang dapat dipercaya, atau kabar resmi yang membantu orang terdampak. Dengan begitu, media sosial tetap bisa menjadi sarana berbagi informasi tanpa menjadikan penderitaan sebagai tontonan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kelompok Lima terhadap 72 responden kuesioner dan empat narasumber mahasiswa Universitas Sumatera Utara, ditemukan bahwa sebagian besar responden memahami pentingnya etika dalam membagikan konten musibah. Namun, konten yang tidak pantas tetap beredar dan pengetahuan mengenai aturan yang berkaitan dengan penyebarannya belum merata. Karena jumlah dan cakupan partisipannya terbatas, hasil penelitian ini tidak dapat dianggap mewakili seluruh pengguna media sosial. Meski demikian, temuan tersebut memberikan gambaran awal tentang persoalan yang dekat dengan kehidupan digital anak muda.

Pada akhirnya, musibah bukanlah panggung untuk mengejar perhatian. Di balik setiap rekaman ada manusia yang memiliki hak untuk dihormati, serta keluarga yang berhak menghadapi keadaan sulit tanpa penderitaan mereka dijadikan konsumsi publik. Sebelum membagikan video atau foto, kita bisa memilih untuk berhenti sejenak, memikirkan dampaknya, dan mengutamakan bantuan. Sebab, ketika musibah terjadi, hal yang paling dibutuhkan korban bukanlah jumlah tayangan, melainkan kepedulian yang nyata.

Artikel ini merupakan tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dengan dosen pengampu Bapak Dr. Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.