Home Tulisan Menagih Hak atas Lingkungan Bersih di Tengah Sampah dan Banjir Medan
Tulisan

Menagih Hak atas Lingkungan Bersih di Tengah Sampah dan Banjir Medan

Share

Oleh: Rahmi Faizah Siregar, Grasia Laura, Atha Adila Jahra, Davina Salzabilla Sambo, Gelora Amanda Sipayung, Muhamad Risky, dan Queenira Chanissa

Suara USU, Medan. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, persoalan sampah dan banjir masih dirasakan masyarakat Kota Medan. Hasil kuesioner terbuka yang dihimpun penulis menunjukkan bahwa 75% responden menyatakan banjir dan penumpukan sampah sering atau terkadang terjadi di lingkungan mereka. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan kebersihan dan pengelolaan lingkungan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun masyarakat.

Berdasarkan hasil kuesioner tersebut, sebanyak 45,8% responden menyatakan banjir dan penumpukan sampah sering terjadi, sedangkan 29,2% lainnya menyebutkan bahwa kedua persoalan tersebut terkadang terjadi. Angka ini menunjukkan bahwa masalah lingkungan masih menjadi bagian dari pengalaman masyarakat dan belum sepenuhnya dapat diatasi.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara penumpukan sampah dan kelancaran drainase perkotaan. Sampah plastik yang dibuang sembarangan dapat menyumbat saluran air sehingga menghambat aliran ketika hujan turun. Akibatnya, air berpotensi meluap dan menimbulkan genangan, terutama jika saluran tidak dibersihkan secara rutin atau kapasitasnya tidak memadai. Dengan demikian, persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan curah hujan, tetapi juga dengan kondisi drainase dan pengelolaan sampah.

Selain saluran drainase, pencemaran sungai juga menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan perkotaan. Pembuangan sampah rumah tangga dan plastik ke sungai dapat mencemari air serta mengganggu ekosistem. Sampah yang menumpuk juga dapat menghambat aliran pada bagian sungai tertentu. Sementara itu, pendangkalan sungai dapat dipengaruhi oleh sedimentasi dan berbagai aktivitas manusia di daerah aliran sungai (DAS). Karena itu, persoalan sungai tidak dapat dijelaskan hanya melalui kebiasaan membuang sampah, tetapi perlu ditangani dengan memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi sungai.

Di sisi lain, seluruh responden menilai bahwa lingkungan yang sehat sangat penting. Namun, kesadaran tersebut belum tentu tercermin dalam perilaku sehari-hari. Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan memilah sampah perlu diterapkan secara konsisten. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman mengenai pentingnya lingkungan yang bersih harus disertai tindakan nyata agar dapat memberikan perubahan.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya fasilitas dan pelayanan pengelolaan lingkungan yang memadai. Berdasarkan tanggapan responden, penanganan persoalan sampah dan banjir masih perlu ditingkatkan. Penyediaan tempat sampah di ruang publik, pengangkutan sampah secara teratur, serta pembersihan dan perbaikan drainase perlu menjadi bagian dari upaya penanganan. Wilayah yang berulang kali mengalami banjir juga memerlukan evaluasi dan penanganan sesuai dengan penyebabnya agar persoalan serupa tidak terus terjadi.

Namun, upaya tersebut tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui kebiasaan tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan plastik, mengikuti kegiatan gotong royong, dan menjaga saluran air di sekitar tempat tinggal. Mahasiswa dapat turut berkontribusi melalui edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pada akhirnya, persoalan sampah dan banjir di Kota Medan membutuhkan penanganan yang berkelanjutan serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas, pelayanan, dan kebijakan yang memadai, sedangkan masyarakat perlu berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hak atas lingkungan yang bersih dan sehat tidak cukup dijamin melalui peraturan, tetapi juga perlu diwujudkan melalui pelayanan publik yang baik dan perilaku masyarakat yang bertanggung jawab.

Redaktur: Erni Yuli Simatupang

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.