Home Opini Di Negara Kapitalis, Membaca Pun Dipajaki
Opini

Di Negara Kapitalis, Membaca Pun Dipajaki

Share

Oleh: Nur Padilah Ramadani

Rendahnya minat baca di Indonesia sudah lama menjadi bahan perbincangan. Namun, kesalahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Salah satu hambatan yang paling terasa adalah terbatasnya akses terhadap bacaan, terutama literatur seperti novel, sastra, dan buku nonfiksi populer. Harga buku masih sulit dijangkau sebagian masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Selain itu, buku-buku tersebut juga tidak mudah ditemukan di luar kota besar.

Harga buku dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari biaya penerbitan, pencetakan, distribusi, royalti penulis, hingga pemasaran. Kualitas cetakan, seperti jenis kertas, turut mendorong harga naik. Ketika harga satu novel setara dengan biaya makan beberapa kali, wajar bila membeli buku bukan menjadi prioritas keluarga.

Pajak ikut memperumit keadaan. Pasal 2 PMK Nomor 5/PMK.010/2020 mengatur pembebasan PPN atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Namun, Pasal 3 juga membuka kemungkinan pembebasan PPN bagi buku umum yang mengandung unsur pendidikan selama memenuhi persyaratan tertentu. Pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak turut memberikan penjelasan mengenai cakupan pembebasan PPN atas buku cetak maupun digital. Penjelasan ini patut diapresiasi, tetapi kepastian dalam aturan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan penerbit, toko buku, dan pembaca.

Kepastian ini penting. Ilmu pengetahuan tidak hanya datang dari buku pelajaran. Novel melatih empati, sastra memperkaya bahasa, dan bacaan populer sering menjadi pintu pertama anak muda menyukai membaca. Jika aturan belum memberikan kepastian yang jelas bagi literatur umum, negara secara tidak langsung berisiko memperlakukannya sebagai bacaan kelas dua.

Mahalnya buku di dalam negeri juga mendorong sebagian pembaca beralih ke jasa titip untuk membeli buku dari luar negeri. Mereka memilih cara ini karena beberapa buku dinilai lebih terjangkau, sekaligus memberi akses terhadap edisi terbatas atau judul yang belum masuk ke Indonesia. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembaca belum sepenuhnya terpenuhi oleh pasar dalam negeri.

Negara lain menempuh pendekatan berbeda. Pada 2025, Malaysia membagikan Baucar Buku MADANI kepada sekitar 500.000 pelajar pendidikan tinggi. Baucar tersebut dapat digunakan untuk membeli buku akademik, bahan rujukan, dan bacaan ilmiah melalui platform yang ditentukan. Di India, buku cetak dikenai tarif GST 0 persen sehingga tidak dibebani pajak tersebut. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa harga buku dapat dijangkau melalui kebijakan pemerintah, bukan sekadar dibiarkan mengikuti pasar.

Persoalannya tidak berhenti pada harga. Anggaran Perpustakaan Nasional pada 2025 mengalami efisiensi dari pagu awal sebesar Rp721,68 miliar menjadi sekitar Rp441,83 miliar. Penyesuaian anggaran ini perlu dicermati karena dapat memengaruhi pelaksanaan berbagai program literasi, termasuk pengadaan dan distribusi buku ke daerah. Di saat harga buku sulit dijangkau, perpustakaan yang seharusnya menjadi salah satu jalan keluar juga menghadapi keterbatasan anggaran.

Akibatnya, banyak perpustakaan di daerah belum memiliki fasilitas yang memadai. Koleksinya terbatas, sebagian sudah usang, dan ruang bacanya kurang nyaman. Kondisi ini tidak mendukung tumbuhnya kebiasaan membaca, terutama pada anak-anak dan remaja. Masalah literasi kita bukan hanya soal minat, tetapi juga akses, distribusi, dan ketersediaan buku.

Persoalan ini membutuhkan solusi nyata. Pertama, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum mengenai pembebasan PPN bagi semua jenis buku, termasuk novel dan karya sastra, agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Kedua, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada penerbit, misalnya untuk biaya kertas dan distribusi, agar harga buku di daerah tidak melonjak. Ketiga, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan taman bacaan masyarakat perlu diperbanyak serta dilengkapi koleksi yang layak dengan dukungan anggaran yang memadai. Keempat, penerbit perlu didorong menyediakan buku digital dengan harga terjangkau. Keempat langkah tersebut akan efektif jika dijalankan secara bersamaan dan berkelanjutan.

Karena itu, rendahnya minat baca bukan semata-mata soal malas membaca. Harga buku yang mahal, aturan pajak yang belum memberikan kepastian, distribusi yang timpang, dan akses yang terbatas turut berperan besar. Jika hambatan-hambatan tersebut dikurangi, minat baca masyarakat berpeluang tumbuh. Membaca adalah kebutuhan bangsa, dan sudah semestinya negara memudahkan rakyatnya mendapatkan buku.

Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.