Home Tulisan Bangun Kesadaran Hukum, Mahasiswa FH USU Edukasi Siswa SMA tentang Bahaya KBGO
Tulisan

Bangun Kesadaran Hukum, Mahasiswa FH USU Edukasi Siswa SMA tentang Bahaya KBGO

Share

Oleh: Tim Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Suara USU, Medan. Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Di Balik Bujuk Rayu: Ketika Kepercayaan Berujung Pelanggaran Hukum” di SMA Swasta Santo Thomas 1 Medan, Senin (26/10/2026), pukul 13.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung pada 27 Oktober 2026 tersebut diikuti oleh 38 siswa kelas XI MB 7 dan sembilan mahasiswa FH USU.

Penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak Grup F di bawah bimbingan Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M. dan Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sembilan mahasiswa, yakni Dina Lestari Silaban, Pieter Rainhard Sianipar, Rido Levi Erianto Hutagalung, Nayla Azrina, Natasya Era Brigitha Tarigan, Eliana Citra Romauli Harianja, Hanna Claudia Exaudi Manalu, Tri Vana Winsa Ginting, dan Cristopher Jack Dalon Efendi.

Tema tersebut diangkat sebagai respons terhadap maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu tindakan kekerasan yang memanfaatkan ruang digital. Bentuknya beragam, mulai dari rayuan manipulatif, pemerasan menggunakan foto atau video pribadi, hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Tindakan tersebut kerap diawali dengan upaya pelaku membangun kepercayaan sebelum akhirnya melakukan kekerasan.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk KBGO, pola bujuk rayu yang digunakan pelaku, serta dampak psikologis dan hukum terhadap korban. Peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah landasan hukum yang memberikan perlindungan, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui kasus KBGO.

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif melalui diskusi, sesi tanya jawab, dan kuis. Para siswa menunjukkan antusiasme dengan menyimak penjelasan serta berpartisipasi aktif dalam menjawab pertanyaan yang diberikan.

Melalui penyuluhan ini, tim berharap para siswa semakin kritis dan berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Mereka juga diharapkan berani menolak serta melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan, sekaligus memahami bahwa setiap korban berhak memperoleh perlindungan hukum.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan, “Sayangi Dirimu, Saya Berharga”, yang menekankan pentingnya menghargai dan melindungi diri sendiri. Acara kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.

Redaktur: Erni Yuli Simatupang

Artikel ini merupakan tugas publikasi mata kuliah Klinik Perlindungan Perempuan dan Anak Grup F di bawah bimbingan Dr. Rosmalinda, S.H., LL.M. dan Dr. Fajar Khaify Rizky, S.H., M.H.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.