Home Tulisan Menemukan Barang Milik Orang Lain, Dikembalikan, Dibiarkan, atau Diambil
Tulisan

Menemukan Barang Milik Orang Lain, Dikembalikan, Dibiarkan, atau Diambil

Share

Oleh: Feby Natalia Manalu, Adza Shafira Dzalfa, Naiza Nopria, Defika Gehany Murdah Harahap, Chelsea Ananta, M. Jamik Ali Thayib, Stevan Nathanius Hutauruk

Di tengah kehidupan bermasyarakat, peristiwa menemukan barang orang lain di tempat umum merupakan fenomena yang sering terjadi. Barang temuan tersebut bervariasi, mulai dari barang yang nominalnya kecil seperti alat tulis hingga barang yang memiliki nilai ekonomis tinggi seperti uang tunai, dompet, perhiasan, dan alat elektronik seperti HP. Ketika seseorang berada pada posisi sebagai penemu, akan muncul perasaan dilema: apakah barang tersebut harus dikembalikan, dibiarkan di tempat, atau diambil untuk dimiliki sendiri?

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Penguasaan atas barang temuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 529 hingga Pasal 538 serta Pasal 1977 ayat (1), yang menegaskan bahwa status kedudukan berkuasa tidak serta-merta menghapuskan hak milik asli pemilik benda yang hilang. Tindakan mengambil barang orang lain tanpa upaya pencarian pemilik asli mengandung konsekuensi hukum pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait tindakan pencurian Pasal 362 KUHP maupun penggelapan Pasal 372 KUHP.

Penelitian mini riset ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kecenderungan sikap, motif, dan persepsi hukum mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) ketika berhadapan dengan skenario penemuan barang di lingkungan kampus.

Perlakuan terhadap barang temuan diatur secara eksplisit dalam berbagai norma. Hukum positif Indonesia mengatur persoalan ini secara rinci, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Dalam KUHPerdata (Pasal 529-538 dan 1977 ayat 2), penemuan barang berstatus bezitter (penguasa fisik), namun eigendom (hak milik sah) tetap berada pada pemilik asli. Pemilik sah berhak menuntut kembali barang yang hilang dalam jangka waktu 3 tahun. Dalam KUHP, menguasai barang temuan tanpa upaya pencarian pemiliknya berisiko memenuhi unsur Pasal 362 KUHP (pencurian). Jika awalnya berniat mengamankan namun kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Dalam hukum Islam (fiqih luqathah), hukum mengambil barang temuan dapat bernilai wajib atau sunnah jika penemu amanah dan khawatir barang tersebut rusak atau diambil oleh orang jahat. Hukumnya haram jika penemu berniat menguasainya secara tamak dan yakin tidak akan mengembalikannya kepada pemilik asli. Hukumnya makruh jika penemu ragu akan integritas dirinya. Adapun membiarkan barang tetap di tempatnya hukumnya mubah, jika penemu khawatir tidak sanggup memenuhi kewajiban pengumuman (ta’rif) selama 1 tahun.

Etika perlakuan terhadap barang temuan juga mencerminkan internalisasi nilai-nilai dasar Pancasila. Sila Pertama menanamkan kesadaran iman bahwa setiap tindakan manusia, termasuk ketika berada sendirian menemukan barang berharga, selalu dalam pengawasan Tuhan. Sila Kedua mendorong rasa empati terhadap kemalangan orang lain yang kehilangan barang. Sila Kelima mengajarkan prinsip ketidakrakusan dan menghormati hak milik orang lain.

Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed-methods) dengan analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif sederhana. Angket terstruktur disebarkan kepada 20 responden mahasiswa aktif USU dari berbagai program studi. Wawancara langsung dilakukan secara tatap muka dengan 4 informan kunci. Penelitian ini juga memuat studi dokumentasi dan literatur berupa penelaahan KUHPerdata, KUHP, fiqih luqathah, dan literatur etika Pancasila.

Pengujian kuesioner dilakukan berdasarkan tiga skenario utama. Pada Skenario I (barang berharga dan beridentitas, yaitu dompet atau HP), 85% responden memilih dikembalikan, 10% memilih dibiarkan, dan 5% memilih diambil. Pada Skenario II (uang tunai Rp100.000 tanpa identitas di jalan), 50% responden memilih dikembalikan, 35% memilih dibiarkan, dan 15% memilih diambil. Pada Skenario III (barang bernilai rendah tanpa identitas, yaitu alat tulis), 25% responden memilih dikembalikan, 45% memilih dibiarkan, dan 30% memilih diambil.

Dalam analisis perilaku, opsi dikembalikan dominan pada barang berharga. Adanya identitas resmi (seperti KTP atau nomor kontak) mempermudah pelacakan dan memicu empati yang mendalam. Selain itu, kesadaran akan sanksi hukum pidana (Pasal 372 KUHP) serta nilai keagamaan menjadi pendorong utama bagi mahasiswa untuk mengembalikannya. Opsi dibiarkan mencerminkan sikap menghindari risiko (risk aversion) dan keengganan prosedural. Pilihan membiarkan barang muncul cukup tinggi pada uang tunai (35%) dan alat tulis (45%), dengan alasan utama kekhawatiran dituduh mencuri jika mengambil uang tanpa saksi serta rasa enggan mengurus administrasi penyerahan barang. Opsi diambil bersifat rasional dan praktis, terfokus pada barang bernilai ekonomis rendah. Sebagian mahasiswa merasionalisasikan bahwa alat tulis yang tertinggal dalam jangka waktu lama biasanya sudah diikhlaskan oleh pemiliknya.

Dari seluruh pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang temuan tidak pernah secara otomatis berubah menjadi hak milik penuh penemu. Menguasai barang temuan tanpa upaya mencari pemiliknya berisiko melanggar Pasal 362 atau Pasal 372 KUHP. Mayoritas mahasiswa cenderung mengembalikan barang berharga beridentitas. Namun, untuk barang tanpa identitas atau bernilai kecil, timbul kecenderungan membiarkannya karena takut dituduh mencuri, serta 15-30% mengambil barang bernilai murah karena rasionalisasi kepraktisan. Kejujuran mengembalikan barang temuan merupakan manifestasi langsung dari etika Pancasila di lingkungan akademis.

Sebagai saran, pihak USU disarankan menyediakan pusat atau pos Lost and Found terpadu berbasis digital pada setiap fakultas dan perpustakaan untuk memudahkan pelaporan. Selain itu, perlu mengintensifkan edukasi hukum pidana dan fiqih luqathah mengenai barang temuan serta nilai-nilai etik melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Pancasila untuk membangun kesadaran etis.

Artikel ini merupakan tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dengan dosen pengampu Bapak Dr. Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.