Home Tulisan Menakar Kesadaran Hukum Mahasiswa di Balik Ketertiban Berlalu Lintas
Tulisan

Menakar Kesadaran Hukum Mahasiswa di Balik Ketertiban Berlalu Lintas

Share

Oleh: Aditya Rahfly Fauzar, Anisa Mahda, Rafi Arsa Aditya, Garis Zebua, Prisiliana Harianja, Maria Margaretha, dan Thalita Inez Br Sinaga

Suara USU, Medan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan raya. Namun, kepatuhan pengendara tidak selalu didasarkan pada kesadaran hukum. Sebagian orang menaati aturan karena memahami pentingnya keselamatan, sementara sebagian lainnya patuh karena khawatir dikenai sanksi. Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian mahasiswa Kelompok 8 yang mengkaji kesadaran hukum mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) dalam berlalu lintas.

Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum mahasiswa dalam menaati peraturan lalu lintas serta mengidentifikasi faktor yang memengaruhi kepatuhan mereka, khususnya perbedaan antara kesadaran pribadi dan rasa takut ditilang. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda diharapkan tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkan budaya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang didukung data kuantitatif sederhana. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan di beberapa titik rawan kemacetan di sekitar USU, wawancara langsung dengan mahasiswa dari Program Studi Sosiologi, Ilmu Hukum, Farmasi, dan Manajemen, serta penyebaran kuesioner melalui Google Forms kepada 33 mahasiswa dari berbagai program studi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa telah memiliki kesadaran terhadap pentingnya keselamatan berkendara. Sebanyak 72,7% responden menyatakan selalu menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan diri. Sementara itu, 18,2% menggunakan helm karena mematuhi aturan dan 3% karena ingin menghindari tilang. Temuan ini memperlihatkan bahwa penggunaan perlengkapan keselamatan oleh sebagian besar responden lebih didorong oleh kesadaran pribadi daripada ancaman sanksi.

Kesadaran tersebut juga terlihat dari kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Sebanyak 72,7% responden mengaku tetap mematuhi rambu meskipun tidak ada petugas yang mengawasi. Selain itu, 90,6% responden memahami aturan dan dampak buruk parkir sembarangan, sedangkan 75,8% mengetahui bahwa tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berakibat pada penindakan berupa tilang atau denda.

Meski demikian, pemahaman terhadap aturan belum sepenuhnya tercermin dalam perilaku sehari-hari. Sebanyak 57,6% responden mengaku pernah melawan arus, meskipun hanya sesekali. Alasan yang paling banyak ditemukan adalah jarak tempuh yang dianggap terlalu jauh apabila harus memutar arah, yaitu sebesar 42,4%. Padahal, 48,5% responden menilai tindakan tersebut sangat berbahaya dan 30,3% lainnya menganggapnya berbahaya.

Pelanggaran juga ditemukan dalam kepatuhan terhadap lampu lalu lintas. Sebanyak 40,6% responden mengaku kadang-kadang menerobos lampu merah, sedangkan 34,4% menyatakan jarang melakukannya. Faktor terburu-buru menjadi alasan utama dengan persentase 46,9%. Dalam aspek ini, sebanyak 37,5% responden menilai penindakan tegas atau pemberian sanksi tilang merupakan langkah paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, penggunaan ponsel saat berkendara masih menjadi persoalan. Sebanyak 45,5% responden mengaku kadang-kadang menjawab panggilan telepon tanpa menggunakan perangkat bebas genggam. Sementara itu, 63,6% menyatakan pernah membuka media sosial ketika berhenti di lampu merah. Kebiasaan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap risiko keselamatan belum selalu diikuti dengan perilaku berkendara yang aman.

Temuan survei tersebut diperkuat melalui wawancara dengan sejumlah mahasiswa, di antaranya Natanael dari Program Studi Sosiologi dan Olivia Ronauli dari Program Studi Ilmu Hukum. Keduanya mengungkapkan bahwa mahasiswa pada umumnya memahami risiko pelanggaran lalu lintas. Namun, kondisi tertentu sering kali memengaruhi keputusan mereka untuk mengabaikan aturan.

Beberapa faktor yang mendorong pelanggaran antara lain terburu-buru menghadiri perkuliahan, jarak putar balik yang dianggap terlalu jauh, serta keterbatasan lahan parkir di lingkungan kampus. Kondisi tersebut membuat sebagian mahasiswa melakukan pelanggaran, seperti parkir di bahu jalan atau melawan arus dalam jarak pendek. Hal ini memperlihatkan bahwa alasan kepraktisan masih kerap mengalahkan kesadaran terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Berdasarkan keseluruhan temuan, tingkat kepatuhan berlalu lintas mahasiswa USU menunjukkan kecenderungan moderat hingga tinggi. Mayoritas responden telah memahami pentingnya keselamatan dan mampu mematuhi aturan tanpa pengawasan petugas. Namun, kepatuhan tersebut belum sepenuhnya konsisten karena masih terdapat pelanggaran yang dipengaruhi oleh rasa terburu-buru dan pertimbangan kepraktisan. Dengan demikian, kesadaran hukum internal dan pengaruh sanksi eksternal masih sama-sama berperan dalam membentuk perilaku mahasiswa di jalan raya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, mahasiswa diharapkan lebih konsisten menaati peraturan dan mengutamakan keselamatan daripada kemudahan sesaat. Pihak kampus juga perlu memperbaiki fasilitas dan penataan parkir serta mengadakan edukasi keselamatan berkendara secara berkala. Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan penindakan secara konsisten dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif kepada pengendara muda.

Penelitian ini menunjukkan bahwa memahami aturan saja belum cukup untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran hukum perlu diwujudkan melalui perilaku yang konsisten, baik ketika ada petugas maupun tidak. Sebab, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas pada dasarnya bukan sekadar upaya menghindari tilang, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Redaktur: Erni Yuli Simatupang

Artikel ini merupakan tugas publikasi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.