Oleh: Muthia El Istiqomah Siregar
Suara USU, Medan. Negara memiliki kewenangan untuk mempertahankan sistem pendidikan sekuler dan menetapkan aturan seragam sekolah. Namun, apakah keseragaman mengharuskan setiap siswa melepaskan simbol keagamaannya? Ketika seorang siswi harus memilih antara melepas hijab atau kehilangan akses ke ruang kelas, persoalannya bukan lagi sekadar aturan berpakaian, melainkan batas kewenangan negara dalam mengatur ekspresi keagamaan warganya.
Azerbaijan merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim, tetapi secara konstitusional menerapkan sistem sekuler. Pasal 18 Konstitusi Azerbaijan memisahkan agama dari negara dan menegaskan karakter sekuler sistem pendidikan. Prinsip ini memberikan dasar bagi negara untuk menjaga institusi pendidikan agar tidak memihak atau memaksakan ajaran agama tertentu. Namun, prinsip tersebut menjadi persoalan ketika digunakan untuk membatasi ekspresi keyakinan individu. Apakah pendidikan sekuler mengharuskan siswa menghilangkan seluruh simbol keagamaan dari dirinya?
Kontroversi ini menguat setelah pemerintah Azerbaijan mengeluarkan Keputusan Nomor 309 pada 21 September 2026 tentang ketentuan seragam sekolah. Dilansir dari Deutsche Welle (DW), aturan tersebut membatasi penggunaan pakaian tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seragam dan prinsip pendidikan sekuler. Keputusan itu tidak secara eksplisit melarang hijab, tetapi sejumlah pengelola sekolah menafsirkannya sebagai dasar untuk melarang siswi mengenakan penutup kepala.
Penafsiran tersebut membuka persoalan mengenai batas kewenangan sekolah dalam menerapkan aturan seragam. Sejumlah siswi dilaporkan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar mengajar jika tetap mengenakan hijab. Sebagian memilih melepas kerudung agar dapat masuk kelas, sementara lainnya terpaksa pulang atau mempertimbangkan homeschooling. Aturan yang semula mengatur keseragaman pakaian akhirnya berdampak langsung pada akses pendidikan.
Jika tujuan pemerintah adalah menciptakan keseragaman, pelarangan hijab belum tentu menjadi langkah yang diperlukan. Ketentuan mengenai warna, model, dan standar seragam tetap dapat diberlakukan tanpa melarang penutup kepala yang dikenakan atas dasar keyakinan. Selama penggunaannya tidak mengganggu keselamatan, proses pembelajaran, maupun hak orang lain, alasan untuk melarangnya secara menyeluruh patut dipertanyakan.
Konstitusi Azerbaijan sendiri menjamin hak-hak yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan tersebut. Pasal 42 menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, termasuk pendidikan menengah yang gratis dan wajib. Pasal 48 melindungi kebebasan hati nurani, termasuk kebebasan seseorang untuk menentukan dan mengekspresikan keyakinan agamanya. Pasal 25 juga menjamin kesetaraan di hadapan hukum tanpa diskriminasi berdasarkan agama maupun keyakinan.
Ketiga ketentuan tersebut menunjukkan bahwa karakter sekuler pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk melindungi hak warga negaranya. Pengaturan seragam memang termasuk kewenangan pemerintah, tetapi pembatasan ekspresi keagamaan harus memiliki dasar yang jelas, benar-benar diperlukan, dan tidak berlebihan dibandingkan tujuan yang hendak dicapai.
Pembatasan serupa juga menyasar tenaga pendidik. Pada 6 Oktober 2026, pemerintah mengeluarkan Keputusan Nomor 325 tentang ketentuan pakaian bagi tenaga pendidik di sekolah negeri. Al Jazeera melaporkan seorang guru bernama Zahra Hasanova yang mengaku tidak lagi diperbolehkan mengenakan hijab di sekolah. Ia menyampaikan kekecewaannya, “Sejujurnya saya sedikit merasa emosional, saya merasa sakit hati, (Hijab) adalah pilihan pribadi, dan jika suatu hari saya ingin melepasnya, itu juga seharusnya menjadi pilihan saya.” Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pakaian tidak hanya menyangkut siswa, tetapi juga pilihan pribadi tenaga pendidik.
Penolakan terhadap kebijakan tersebut turut memicu demonstrasi. Melansir dari suara.com, aparat Azerbaijan dilaporkan menangkap 37 orang yang disebut terlibat dalam aksi protes dan perusakan. Penangkapan ini memunculkan persoalan lain mengenai batas penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik secara damai. Tindakan perusakan tentu dapat diproses secara hukum, tetapi hal itu tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat secara keseluruhan.
Dampak kebijakan tersebut bahkan meluas ke luar Azerbaijan. Demonstrasi berlangsung di Istanbul sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan hijab. Sejumlah pihak membandingkan situasi ini dengan pengalaman Turki pada 1997, ketika perempuan berhijab menghadapi pembatasan di institusi pendidikan dan pekerjaan publik. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kebijakan mengenai pakaian keagamaan dapat berpengaruh lebih jauh terhadap kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam pendidikan dan kehidupan publik.
Kritik juga disampaikan pemerintah Iran melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Esmaeil Baqaei. Dilansir dari ANTARA News, ia berharap pemerintah Azerbaijan bersedia mendengarkan para demonstran dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menyikapi pembatasan penggunaan hijab di sekolah.
Di Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, turut menyampaikan keprihatinan. Dikutip dari MUI Digital pada 17 Oktober 2026, ia mempertanyakan kebijakan Azerbaijan yang dinilai mengikuti pola pelarangan hijab di sejumlah negara lain.
Human Rights Watch (HRW) melalui pernyataannya pada 27 Oktober 2026 juga menyoroti pembatasan tersebut. Organisasi ini menegaskan bahwa kewenangan negara untuk mengatur pakaian di lingkungan pendidikan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Artinya, tujuan mempertahankan pendidikan sekuler tidak serta-merta membenarkan kebijakan yang membuat siswi kehilangan akses ke ruang kelas.
Keseragaman dan karakter sekuler pendidikan merupakan tujuan yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Aturan seragam, misalnya, dapat membantu mengurangi perbedaan sosial-ekonomi yang terlihat melalui pakaian. Namun, tujuan tersebut tidak otomatis membenarkan semua bentuk pembatasan. Jika keseragaman tetap dapat diwujudkan tanpa melarang hijab, pemerintah perlu menjelaskan mengapa pembatasan tersebut dianggap perlu dan tidak dapat digantikan dengan aturan yang lebih terbatas.
Persoalan larangan hijab di Azerbaijan bukanlah penolakan terhadap sistem pendidikan sekuler, melainkan kritik terhadap penerapannya yang berpotensi mengorbankan hak dasar warga negara. Sekularisme seharusnya mencegah negara memaksakan agama kepada masyarakat, bukan memaksa seseorang melepaskan ekspresi keyakinannya untuk memperoleh hak atas pendidikan.
Seragam boleh menjadi aturan sekolah, tetapi akses terhadap pendidikan tidak seharusnya bergantung pada kesediaan seseorang menanggalkan identitas keyakinannya.
Redaktur: Siti Farhatun Nafis Azhari
Leave a comment