Oleh: Tania Renata Panjaitan
Suara USU, Medan. Aleta Kornelia Baun atau yang dikenal sebagai Aleta Baun merupakan aktivis lingkungan asal Mollo, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Namanya dikenal luas setelah memimpin perlawanan masyarakat adat Mollo terhadap aktivitas penambangan marmer di wilayah mereka. Perjuangan tersebut berhasil mendorong penghentian kegiatan pertambangan pada 2007 sekaligus memperlihatkan peran penting perempuan dalam menjaga ruang hidup dan sumber daya alam.
Perlawanan Aleta bermula ketika aktivitas penambangan marmer mulai mengancam wilayah adat Mollo. Sejak 1980-an, pemerintah daerah menerbitkan izin bagi sejumlah perusahaan untuk menambang marmer di kawasan tersebut. Aktivitas pertambangan dilakukan dengan mengambil batu marmer dari gunung yang disakralkan masyarakat adat tanpa melalui dialog terlebih dahulu dengan penduduk setempat. Kegiatan tersebut berdampak pada kerusakan hutan, tanah longsor, serta pencemaran sungai yang menjadi sumber air, pangan, obat-obatan, dan bahan pewarna alami untuk menenun.
Melihat ruang hidup masyarakat terancam, Aleta mulai mengorganisasi perlawanan terhadap perusahaan tambang pada 1990-an. Bersama tiga perempuan lainnya, ia menggalang dukungan dari satu desa ke desa lain dengan berjalan kaki hingga enam jam. Perjuangan tersebut tidak berjalan mudah. Aleta menghadapi intimidasi, kekerasan, hingga ancaman pembunuhan dari pihak perusahaan. Ia bahkan terpaksa bersembunyi di hutan untuk menghindari ancaman tersebut. Meski demikian, ia terus menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi alam selama bertahun-tahun.
Perjuangan itu mencapai titik penting pada 2006 ketika Aleta berhasil menggalang dukungan ratusan warga. Sebanyak 150 perempuan melakukan aksi menenun di depan pintu masuk tambang dan menduduki kawasan Bukit Anjaf serta Bukit Nausus di kaki gunung selama sekitar satu tahun. Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan damai untuk menghalangi aktivitas penambangan. Sementara itu, para laki-laki mengambil peran dalam pekerjaan domestik, seperti mengasuh anak, memasak, dan mengantarkan makanan bagi perempuan yang mengikuti aksi. Gerakan tersebut menarik perhatian serta dukungan dari masyarakat dalam dan luar negeri hingga penambangan akhirnya dihentikan pada 2007.
Setelah keberhasilan tersebut, Aleta tetap melanjutkan advokasi untuk melindungi wilayah adat dari ancaman berbagai proyek eksploitasi. Ia turut mendorong pemetaan hutan adat sebagai upaya memperkuat pengakuan atas hak masyarakat terhadap wilayahnya. Upaya tersebut juga dilakukan untuk melindungi tanah dari ancaman pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta perkebunan komersial.
Selain memperjuangkan pengakuan wilayah adat, Aleta terlibat dalam upaya pemulihan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Ia juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan pengetahuan lokal, praktik penanaman berkelanjutan, dan pengembangan kerajinan tangan.
Kepedulian Aleta terhadap alam dan masyarakat adat tidak terlepas dari lingkungan tempat ia dibesarkan. Ia berasal dari keluarga petani di Lelobatan, Mollo, Timor Tengah Selatan, NTT. Sejak kecil, ia diperkenalkan pada kegiatan menenun serta nilai-nilai adat yang mengajarkan penghormatan terhadap alam. Pengetahuan tersebut membentuk pemahamannya bahwa alam bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian penting dari kehidupan dan identitas masyarakat adat.
Kiprah Aleta juga berkembang melalui keterlibatannya dalam berbagai organisasi. Pada 1993–1999, ia bekerja di Sanggar Suara Perempuan yang berfokus pada advokasi sosial dan pemberdayaan perempuan. Selanjutnya, pada 1999–2013, ia aktif dalam gerakan masyarakat adat untuk melindungi tanah dan komunitasnya. Ia juga pernah memimpin Pokja OAT pada 1999–2014.
Pada 2013, Aleta bergabung sebagai Anggota Dewan AMAN Nasional (DAMANAS) yang mewakili wilayah Bali hingga 2022. Setahun kemudian, ia mendirikan Mama Aleta Fund (MAF), organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan pejuang lingkungan. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT periode 2014–2019. Pengalaman tersebut memperluas keterlibatannya dalam advokasi kebijakan publik, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
Upaya pelestarian budaya juga menjadi bagian dari perjuangannya. Pada 2024, Aleta membuka sekolah tenun bagi anak-anak untuk mewariskan keterampilan tradisional sekaligus menjaga keberlangsungan budaya lokal.
Atas perjuangannya, Aleta menerima sejumlah penghargaan. Pada 2009–2010, ia diakui sebagai Pejuang Lingkungan Hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada 2013, ia memperoleh Goldman Environmental Prize atas keberhasilannya memimpin masyarakat adat Mollo menolak penambangan marmer. Tiga tahun kemudian, ia menerima Yap Thiam Hien Award atas kiprahnya dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Hingga kini, Aleta terus terlibat dalam advokasi masyarakat adat, pemberdayaan perempuan, dan pelestarian lingkungan melalui berbagai inisiatif. Perjuangannya memperlihatkan bahwa perlindungan alam tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hak masyarakat yang hidup dan bergantung pada lingkungan tersebut. Kisah Aleta juga menjadi gambaran tentang bagaimana kepemimpinan perempuan dan pengetahuan lokal dapat menjadi kekuatan dalam menghadapi eksploitasi sumber daya alam.
Redaktur: Erni Yuli Simatupang
Leave a comment