Home Featured UNHCR dan Jejak Pencari Suaka di Kota Medan
Featured

UNHCR dan Jejak Pencari Suaka di Kota Medan

Share
(Sumber: Pixabay/RosZie)

Oleh: Rifatul Suaidah

Suara USU, Medan. Di suatu sudut Kota Medan, para pengungsi internasional seringkali berkumpul, tepatnya di Jl. Imam Bonjol. Tempat ini menjadi pusat harapan sekaligus kekecewaan bagi ribuan pencari suaka yang menunggu kepastian hidup mereka. Meski kerap disebut sebagai “kantor UNHCR” oleh para pengungsi, sesungguhnya UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) tidak memiliki kantor resmi di Medan. Kantor resmi lembaga PBB ini hanya berada di Jakarta, tepatnya di Atrium Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sejak 1979, UNHCR telah beroperasi di Indonesia dengan kantor pusat di Jakarta, UNHCR menjalankan program dan layanannya di berbagai kota termasuk Medan, Tanjung Pinang, Pekanbaru, dan Makassar. UNHCR mengemban tanggung jawab perlindungan pengungsi, meskipun Indonesia belum menjadi negara yang terlibat dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Selama periode 2000-2015, Indonesia mulai menerima gelombang pengungsi yang signifikan, terutama dari Afghanistan, Myanmar, Somalia, dan negara-negara Timur Tengah. Pada masa itu, sistem penanganan pengungsi masih belum terstruktur dengan baik, meninggalkan banyak pengungsi dalam kondisi ketidakpastian. Titik balik terjadi pada akhir 2016 ketika Presiden Indonesia menandatangani Peraturan Presiden nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, yang menjadi kerangka hukum untuk penampungan dan perlindungan pencari suaka. Namun, sejak tahun itu pula proses penempatan ke negara ketiga mulai melambat drastis.

Mengutip dari Republika, Medan pada Kamis, (22/8/2019) menyatakan bahwa bulan Agustus 2019 menjadi saksi demonstrasi pengungsi pertama yang signifikan. Sejumlah pencari suaka menggelar aksi protes di titik yang mereka anggap sebagai kantor UNHCR. Mereka meneriakkan kekesalan karena tidak diperbolehkan bekerja, meskipun sudah bertahun-tahun tinggal di Medan. Dalam laporan yang sama, Ibrahim Basir, pengungsi Palestina, mengungkapkan frustasi karena tidak ada kejelasan status meski telah lama menunggu. Para pengungsi hanya menerima bantuan biaya hidup Rp 500 ribu hingga Rp 1, 5 juta per bulan, jumlah yang sangat tidak memadai untuk hidup di kota besar.

Tribun Medan mencatat kasus yang mirip, Jumat, (18/12/2020) Muhammad Zei, pengungsi Afghanistan mengatakan telah delapan tahun tinggal di Medan, Zei berbagi pengalaman. “Kami minta bagaimana proses disini udah rata-rata 7 tahun. Sampai kapan kami begitu. Kami bingung, kami punya keluarga di Afghanistan, kami tidak bisa komunikasi ke mereka juga. Karena kita tahu disana memanas, setiap hari ada bom teroris dimana-mana,” ujar Zei. Tanpa izin kerja dan dengan bantuan terbatas, banyak pengungsi kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, sementara konflik di negara asal mereka terus berlanjut.

Laporan dari Kompas pada Selasa, (2/11/2021) bercerita Muhammad Juma juga mengalami konflik yang serupa. “Sejak 2016, hampir tidak ada penempatan ke negara ketiga,” tuturnya. November 2021 menandai demonstrasi yang lebih besar. Sekitar 150 pengungsi mendirikan tenda di tempat yang sama, menuntut kejelasan tentang penempatan ke negara ketiga. “Sudah 10 tahun kami di Medan dengan status sebagai pengungsi asing,” kata Muhammad Juma yang menjadi koordinator aksi. Protes berlanjut hingga Desember, dengan para pengungsi mendirikan tenda di taman kota, yang kemudian dianggap mengganggu estetika Kota Medan. Situasi semakin memilukan ketika salah seorang pengungsi Afghanistan bernama Ahmadsyah berusia 22 tahun mencoba bunuh diri dengan membakar diri di depan gedung Forum Nine Office Building, menggambarkan tingkat keputusasaan yang mereka alami.

Wali Kota Medan 2021-2024, Bobby Nasution sempat mengadakan pertemuan dengan perwakilan UNHCR dan IOM (International Organization for Migraton) untuk mengatasi masalah ini. “Kami ingin tanggung jawab dan ketegasan UNHCR dan IOM untuk menyelesaikan persoalan demo para pengungsi tersebut agar masyarakat tidak terganggu. Kami minta para pengungsi segera dikembalikan ke tempat penampungan yang telah disediakan,” tegasnya. Ann Maymann, perwakilan UNHCR Indonesia, menanggapi bahwa pihaknya telah memberikan konseling kepada para pengungsi dan meminta mereka meninggalkan lokasi demonstrasi.

UNHCR dan IOM berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberi peringatan agar para pengungsi kembali ke tempat penampungan. Sarah Ahmed Farah, perwakilan IOM menjelaskan tantangan dalam mengelola para pengungsi. Menurut peraturan IOM, pengungsi yang meninggalkan lokasi hunian lebih dari 14 hari akan kehilangan status dan tanggung jawab IOM. Namun, regulasi ini sulit diterapkan karena para pengungsi sering kembali ke tempat hunian untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Data Satuan Petugas Pengungsi Kota Medan mencatat hingga Mei 2022 terdapat 1.667 pengungsi dan pencari suaka di Sumatra Utara, tersebar di 19 lokasi penampungan di Kota Medan. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Afghanistan, Irak, Sri Lanka, dan Pakistan. Hingga akhir 2023, situasi pengungsi di Indonesia secara keseluruhan mencatat 12.295 pengungsi terdaftar dengan UNHCR, dengan komposisi 69% orang dewasa dan 29% anak-anak. Dari keseluruhan pengungsi di Indonesia, mayoritas berasal dari Afghanistan (sekitar 5.980 orang), diikuti Myanmar (2.063 orang), Somalia (1.170 orang), Irak (536 orang), dan Yaman (449 orang). Tantangan perlindungan semakin kompleks dengan kehadiran 3.555 anak pengungsi, termasuk 227 anak tanpa pendamping dan 106 anak terpisah dari orang tua. Para pengungsi mengeluhkan anak-anak mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan formal dan akses kesehatan yang terbatas.

Proses perlindungan yang diberikan UNHCR dimulai dari memastikan para pengungsi terlindungi dari refoulement yaitu pemulangan paksa ke negara asal yang mengancam hidup atau kebebasan mereka. Setelah verifikasi identitas dan registrasi, para pencari suaka dapat mengajukan permohonan status pengungsi melalui prosedur Penentuan Status Pengungsi atau Refugee Status Determinaton. Namun di balik prosedur yang tampak terstruktur, realitas di lapangan jauh lebih rumit. UNHCR terus mencari solusi jangka panjang untuk para pengungsi ini.

Solusi tradisional bagi pengungsi, seperti penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela, atau integrasi lokal, kini terbebani oleh krisis pengungsi global yang melibatkan hampir 80 juta orang. Kondisi ini menuntut UNHCR untuk mengembangkan pendekatan yang lebih inovatif, dan meskipun tidak memiliki kantor resmi di Medan, UNHCR tetap menjalankan mandatnya melalui kolaborasi dengan pemerintah setempat, IOM, serta mitra lokal lainnya. Di tengah gelombang perpindahan global akibat konflik dan perubahan iklim, Indonesia, khususnya Kota Medan, menjadi persinggahan penting bagi para pencari suaka.

Namun, perjalanan menuju kehidupan baru masih dipenuhi ketidakpastian, dan harapan mereka akan masa depan yang lebih baik terus menanti realisasi. Situasi para pengungsi di Medan secara khusus menyoroti tantangan perlindungan di Indonesia, di mana ribuan pencari suaka menantikan kejelasan nasib. Kekecewaan akibat lambatnya proses penempatan ke negara ketiga telah memicu protes, mencerminkan kesulitan ekonomi dan ketidakpastian status yang mereka alami.

Upaya koordinasi antara pemerintah dan lembaga internasional terus dilakukan untuk mengatasi masalah ini, namun seringkali terbentur pada regulasi yang ada dan kebutuhan mendesak para pengungsi. Dengan ribuan pengungsi terdaftar, termasuk sejumlah besar anak-anak, Medan menjadi titik transit signifikan yang menggambarkan kompleksitas penanganan isu pengungsi dalam konteks krisis global. Oleh karena itu, harapan mereka untuk kehidupan yang lebih baik sangat bergantung pada implementasi solusi jangka panjang yang efektif.

Redaktur: Fatih Fathan Mubina

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.