Home Kabar Kampus Soroti Penolakan Aju Banding UKT, BEM USU Temui Biro Keuangan USU
Kabar Kampus

Soroti Penolakan Aju Banding UKT, BEM USU Temui Biro Keuangan USU

Share
Dokumentasi: Suara USU

Reporter: Debora Gracia, Angelica Maria

Suara USU, Medan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU) bersama pihak Biro Keuangan USU mengadakan rapat audiensi yang digelar di kantor Biro Keuangan USU pada Rabu (30/04). Pertemuan ini membahas aduan dari mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025 yang mendapat penolakan pada saat mengajukan banding besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kehadiran BEM USU menjadi penyambung lidah bagi mahasiswa baru yang menyatakan keberatan atas penolakan pengajuan banding UKT kepada pihak kampus. Menurut mereka, tindakan penolakan ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian yang telah dijabarkan dalam data pelaporan pada proses pengajuan. Audiensi yang dilangsungkan juga menuntut klarifikasi dan hadirnya solusi dari pihak kampus atas penolakan pengajuan banding UKT yang dinilai tidak berpihak kepada sebagian mahasiswa.

Menanggapi aspirasi dan keluhan yang masuk, pihak Biro Keuangan USU menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi data UKT, masih ditemukan sejumlah informasi yang dinilai kurang akurat. Hal ini menjadi alasan adanya ketidaksesuaian antara harapan mahasiswa dan hasil penetapan UKT yang diterima. Meski demikian, Biro Keuangan menegaskan bahwa penentuan besaran UKT dilakukan berdasarkan proses pertimbangan dan verifikasi data yang telah ditetapkan, serta tidak dilakukan secara sembrono. Melengkapi pernyataan tersebut, pihak Biro Keuangan USU menyampaikan bahwa terdapat beberapa indikator yang menjadi acuan dalam proses verifikasi dan validasi data pengajuan banding UKT, yaitu:

  1. Nomor telepon
  2. Sosial Media
  3. Detail pekerjaan orang tua
  4. Total penghasilan orang tua
  5. Jumlah saudara yang berkuliah
  6. Alamat tempat tinggal
  7. Status kepemilikan rumah
  8. Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah selama enam bulan (satu semester)

Selain itu, apabila ditemukan adanya manipulasi data untuk memperoleh UKT pada kelompok yang lebih rendah, hal tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan lanjutan.

Dalam kesempatan rapat audiensi tersebut, BEM USU juga menanyakan ada atau tidaknya kemungkinan dibuka kembali pengajuan banding UKT bagi mahasiswa baru. Secara langsung pihak Biro Keuangan menyatakan bahwa tidak akan ada lagi pembukaan perbaikan UKT. Jadi, mahasiswa baru USU angkatan 2025 yang belum diterima pada pengajuan UKT yang lalu, dapat mengajukan banding kembali pada semester tiga nantinya.

Pihak BEM USU menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung Biro Keuangan dalam mensosialisasikan informasi valid dan sudut pandang terkait kebijakan penetapan UKT yang diberlakukan pihak kampus kepada para mahasiswa baru tahun 2025. Namun, apabila terdapat mahasiswa baru yang merasa bahwa besaran UKT yang diterimanya tidak sesuai, baik itu karena kesalahan memasukkan data/informasi sehingga UKT-nya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, diwajibkan untuk menemui pihak Biro Keuangan secara langsung. Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa apabila ditemukan data yang tidak valid atau telah dimanipulasi selama proses pengajuan banding, maka UKT yang bersangkutan berpotensi untuk dinaikkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.