
Oleh: Syafira Sari
Suara USU, Medan. Di tengah lalu lintas yang padat, suara klakson bersahutan, dan udara yang sudah terkontaminasi dengan emisi kendaraan berbahan bakar fosil, lalu sekarang hadir satu lagi “kontributor” polusi yang kerap luput dari perhatian yakni asap rokok dari para pengguna kendaraan di jalanan. Fenomena pengendara yang merokok sambil berkendara di jalan umum, baik itu di atas sepeda motor maupun di dalam mobil bukan hanya soal kebebasan individu, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan keselamatan bersama. Hal ini bisa berdampak besar pada berbagai aspek, seperti lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat banyak.
Mari kita mulai dari kondisi yang sering kita jumpai, seorang pengendara motor menyalakan rokoknya, menghisapnya dalam-dalam, lalu menghembuskan asap ke udara yang entah kemana arahnya terbawa angin. Dalam banyak kasus, asap tersebut justru mengarah ke pengendara lain di belakangnya. Hal ini mungkin dianggap sepele oleh si perokok, tetapi tidak bagi pengendara lain yang tidak merokok, terutama bagi mereka yang sedang membawa anak, memiliki penyakit pernapasan, atau bahkan hanya ingin menghindari paparan zat karsinogenik yang terkandung dalam asap rokok. Situasi ini menjadi lebih berbahaya ketika abu atau bahkan ampas rokok berterbangan dan mengenai pengendara lain, terutama mengenai bagian mata. Kemungkinan terburuk yang bisa terjadi karena abu rokok yang di berikan dari perokok tak beretika itu adalah kematian untuk orang yang tidak bersalah.
Mereka yang melintasi jalan dengan tujuan untuk selamat sampai tempat tujuan harus terhenti karena ulah dari mereka yang tidak bertanggung jawab terhadap abu tembakau yang dibakarnya lalu mengenai mata pengendara lain. Sayangnya, hal seperti ini tidak selalu dan tidak terlalu di soroti oleh pihak pemerintah. Namun, mereka yang menjadi korban, tetapi tidak bisa berbuat apa-apa harus bagaimana? Bahkan dengan menghirup asap dari rokok saja sudah dapat berakibat pada rusaknya sistem pernafasan akibat masuknya lebih dari 7.000 bahan kimia serta ratusan diantaranya yang berbahaya, dan sekitar 69 bersifat karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker.
Kasus yang cukup viral pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2019, ketika seorang pengendara motor di Jakarta harus mengalami luka serius di matanya karena terkena ampas rokok dari pengendara lain yang melaju di depannya. Ampas rokok yang masih menyala itu terbang tertiup angin dan langsung mengenai mata korban yang menyebabkan iritasi parah hingga hampir kehilangan penglihatan. Sayangnya, pelaku tidak diketahui identitasnya karena langsung melaju dan hilang di tengah kemacetan. Kasus ini memunculkan perdebatan hangat di media sosial mengenai pentingnya regulasi terkait merokok di jalan raya.
Namun, tidak hanya pengendara motor yang menjadi pelaku. Pengguna mobil pun tak jarang terlihat menyulut rokok di dalam kendaraan, lalu dengan santainya menjulurkan tangan ke luar jendela sembari membiarkan asap dan abu rokok tersebar ke udara luar. Dari sisi hukum, belum ada aturan yang spesifik dan tegas mengenai larangan merokok di kendaraan pribadi. Padahal, merokok di kenderaan pribadi memiliki berbagai dampak buruk, seperti mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, menyumbang polusi udara, bahkan bisa mencetuskan konflik sosial karena dianggap tidak sopan dan tidak etis.
Merokok saat berkendara juga dapat mengganggu konsentrasi. Proses menyalakan rokok, menjaga agar asap tidak masuk ke mata, membuang abu atau ampas adalah aktivitas tambahan yang dapat mengalihkan perhatian dari kondisi lalu lintas. Sebuah studi menyebutkan bahwa merokok saat mengemudi meningkatkan risiko kecelakaan hingga 1,5 kali lebih tinggi dibandingkan mengemudi dalam kondisi fokus penuh. Di Indonesia, banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh distraksi ringan, seperti menggunakan ponsel, makan, dan tentu saja, merokok. Sayangnya, tidak semua tercatat dengan rinci karena merokok masih dianggap sebagai kebiasaan pribadi yang tidak selalu tercatat dalam laporan kecelakaan.
Satu batang rokok tidak hanya menyisakan asap tetapi juga ampas rokok atau puntungnya yang sering kali dibuang sembarangan ke jalan, parit, atau trotoar. Sampah ampas rokok ini merupakan sampah yang sulit terurai. Nikotin, logam berat, dan bahan kimia lainnya di dalam puntung rokok juga dapat mencemari air dan tanah. Selain itu, abu rokok yang berterbangan dapat berkontribusi terhadap polusi partikulat di udara. Dalam skala besar, praktik ini memperparah kualitas lingkungan, khususnya di kota-kota besar yang sudah menghadapi krisis polusi udara.
Lalu apa yang bisa dilakukan? Pemerintah perlu mulai mempertimbangkan regulasi yang lebih spesifik tentang larangan merokok saat berkendara, terutama di ruang publik seperti jalan raya. Edukasi publik juga sangat penting, bahwa hak merokok seseorang tidak boleh melanggar hak orang lain untuk menghirup udara bersih. Pelatihan kesadaran berkendara juga dapat memasukkan bahasan soal etika merokok di jalan. Di beberapa negara, seperti Australia dan Singapura, merokok di kendaraan yang ada anak di dalamnya dikenai denda, pendekatan semacam ini bisa menjadi rujukan.
Sebagai masyarakat, kita pun punya peran. Tidak perlu harus konfrontatif, tetapi bisa dimulai dari kesadaran diri seperti tidak merokok saat berkendara, atau mengingatkan dengan cara sopan jika melihat orang lain merokok di jalan dan membahayakan orang lain. Merokok sambil berkendara bukan hanya soal kebiasaan pribadi, tetapi juga soal etika, keselamatan, dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Di jalan raya, semua orang berhak atas keselamatan dan kenyamanan yang sama. Sudah waktunya kita berhenti bersikap masa bodoh terhadap asap rokok yang menyebar liar di jalan, dan mulai membangun budaya berkendara yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Redaktur: Nurur Rahmah
Leave a comment