Oleh: Yeremia Jonathan/Anisa Maharani
Suara USU, Medan. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) berkolaborasi dengan Universitas Sumatera Utara mengadakan Seminar Diseminasi Hasil Penelitian Efektivitas Penegakan Hukum Lingkungan Terkait Putusan Pengadilan pada Senin, (13/11). Kegiatan ini diadakan di Hotel Four Points Medan.
Seminar dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Andi Akram. Ia menyampaikan bahwa penelitian ini dilakukan untuk mengkaji bagaimana putusan pengadilan dilakukan. Hal ini disampaikan karena berdasarkan penelitian normartif dan empiris dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum lingkungan melalui putusan pengadilan saat ini belum dapat dikategorikan efektif karena disebabkan oleh beberapa faktor.
āEfektivitas secara perdata, pidana, maupun PTUN belum efektif,ā ungkap Andi.
Dalam seminar juga disebutkan bahwa terdapat dua faktor yang menghambat jalannya keefektifan penegakan hukum lingkungan melalui putusan pengadilan. Faktor yang pertama yaitu mengenai eksekusi putusan PTUN yang pada kenyataannya tingkat kepatuhan para pejabat terhadap perintah keputusan pengadilan yang berkaitan pencabutan objek sengketa putusan tata usaha negara tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh para pejabat yang bersangkutan.
Lalu, faktor yang kedua adalah banyaknya putusan pengadilan yang tidak bisa dilaksanakan karena pihak tergugat telah mengalihkan sebagian atau seluruh aset perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Kedua hal ini adalah faktor-faktor yang sering menghambat jalannya keefektifan penegakan hukum lingkungan.
āSetiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap warga negara juga wajib menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat,ā ucap Moderator yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Siti Nurahmi Nasution.
Selama seminar berlangsung, diadakan juga sesi tanya jawab mengenai hukum lingkungan yang dilakukan antara peserta dan narasumber. Sesi ini menjadi wadah berdiskusi tentang penegakan hukum lingkungan melalui putusan pengadilan antara peserta seminar dan narasumber.
āTujuan diseminasi sendiri adalah untuk mendorong agar karya selanjutnya bagaimana penegakan hukum sejatinya mempertahankan kelestarian lingkungan hidup,ā kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Marsudin Nainggolan.
Acara ini dihadiri oleh Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, lalu juga menghadirkan Prof. Dr. Alvi Syahrin S.H., M.H. yang merupakan salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, dan Rianda Purba yang seorang Direktur EksklusifĀ Wilayah Walhi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 hingga pukul13.00 WIB.
Redaktur: Anggie Syahdina Fitri
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.