
Oleh: Ardina Mendrofa
Suara USU, Medan. Di tengah arus digital yang bergerak tanpa henti, media sosial menjelma menjadi panggung utama bagi pertukaran informasi yang berlangsung dalam hitungan detik. Setiap hari, masyarakat disuguhkan potongan gambar, cuplikan film, video musik, hingga ilustrasi yang viral dalam sekejap. Di balik kecepatan itu, ada sesuatu yang perlahan-lahan tergerus dan terancam yaitu, hak cipta. Banyak pihak mulai melupakan bahwa setiap karya yang beredar memiliki pemilik, ada jerih payah dan proses panjang di baliknya, yang seharusnya dilindungi secara hukum dan dihargai secara etis.
Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Undang-undang ini menjamin perlindungan hukum bagi pencipta karya orisinal, termasuk dalam bidang seni, musik, dan audiovisual. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak mengumumkan, memperbanyak, dan menyebarluaskan karya tersebut. Namun, kenyataannya, pelanggaran hak cipta justru semakin marak, terutama di media sosial. Banyak akun digital yang secara terang-terangan membagikan potongan film atau serial tanpa izin, tanpa menyebutkan sumber, bahkan sering kali menyuntingnya untuk mendapatkan klik dan atensi lebih banyak.
Motivasi utamanya sederhana yakni menjadi viral. Dalam budaya digital hari ini, viralitas menjadi komoditas. Semakin banyak tayangan, semakin besar peluang mendapat pengikut, sponsor, atau penghasilan. Banyak orang beranggapan bahwa membagikan potongan film di media sosial bisa membantu mempromosikan karya tersebut. Sayangnya, anggapan itu sering kali dijadikan dalih untuk mengabaikan etika dan hukum. Mereka lupa bahwa tidak semua promosi bersifat sah, terlebih jika dilakukan tanpa izin dan tidak melibatkan pemegang hak atas karya yang bersangkutan.
Jasmine Nurlaila Ananta, advokat dari DNT Lawyers, menjelaskan bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin dengan maksud meraih keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung, jelas merupakan pelanggaran hukum. Bahkan dalam konteks nonkomersial seperti edukasi, kritik, atau tinjauan, pengguna tetap diwajibkan mencantumkan nama pencipta atau sumber karya. Sayangnya, dalam praktiknya, prinsip ini sering kali diabaikan. Banyak pengguna yang justru membagikan potongan film atau video dengan niat murni untuk mendapatkan simpati publik, pujian, atau interaksi digital, tanpa menyadari bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori pembajakan.
Kondisi ini menjadi semakin memprihatinkan ketika kerugian yang ditimbulkan bukan hanya sebatas angka. Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) mencatat bahwa pembajakan film menyebabkan kerugian industri hingga lima triliun rupiah per tahun. Angka yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh produser atau rumah produksi, tetapi juga oleh ratusan pekerja kreatif yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan industri film. Mereka yang bekerja di balik layar seperti; penata suara, penulis skenario, sinematografer, hingga pekerja lepas adalah pihak pertama yang terkena imbas dari praktik ilegal ini. Hak mereka atas penghidupan layak ikut terganggu karena karya yang mereka hasilkan tidak lagi menghasilkan keuntungan sebagaimana mestinya.
Fenomena ini juga menunjukkan betapa rendahnya tingkat literasi digital masyarakat Indonesia. Banyak yang belum memahami batas antara konten bebas pakai dan konten yang dilindungi hukum. Dalam laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022, disebutkan bahwa meskipun akses internet meningkat pesat, kesadaran dan pemahaman akan hak cipta dan etika digital justru stagnan. Media sosial telah membuka ruang bagi semua orang untuk menjadi kreator dan kurator konten, tetapi tidak semua dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai hak dan kewajiban dalam dunia digital.
Kondisi ini diperburuk oleh algoritma media sosial yang tidak peduli pada aspek legalitas konten. Konten yang viral mendapat tempat lebih tinggi dalam pencarian, direkomendasikan lebih luas, dan disaksikan oleh lebih banyak orang, meskipun konten tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Akun resmi dari pemegang hak cipta pun sering kali kalah dalam kompetisi algoritma ini. Hasilnya, akun-akun yang mengunggah konten bajakan justru mendapat keuntungan paling besar, baik secara popularitas maupun materi. Ini adalah ironi dari sistem yang dirancang untuk kebebasan, namun gagal melindungi hak pemilik sah dari suatu karya.
Sutradara Joko Anwar pernah menegaskan bahwa merekam film di bioskop, meskipun hanya beberapa detik, lalu mengunggahnya di media sosial merupakan tindakan melanggar hukum. Ia menyertakan dasar hukum dari pernyataannya, yakni Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dapat dikenai hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Pernyataan itu bukan sekadar peringatan moral, tetapi juga penegasan bahwa hukum Indonesia tidak mentoleransi pembajakan dalam bentuk apa pun. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bahkan telah mengampanyekan larangan mengunggah cuplikan film tanpa izin melalui kanal-kanal resmi mereka, termasuk Instagram dan YouTube.
Namun, hukum saja tidak cukup. Penegakan hukum menghadapi tantangan besar ketika berhadapan dengan ekosistem media sosial yang luas dan lintas batas. Banyak pelaku pelanggaran yang menggunakan akun anonim, menyebarkan konten melalui grup tertutup, atau menghapus unggahan sebelum terdeteksi. Selain itu, sistem pelaporan pelanggaran hak cipta di platform digital kerap lamban dan tidak berpihak pada pencipta. Bahkan, dalam beberapa kasus, kreator asli justru dikenai klaim balik oleh pihak yang lebih dahulu mengunggah konten bajakan tersebut.
Di tengah kekacauan ini, istilah “fair use” sering digunakan sebagai tameng. Banyak orang menyamakan konsep fair use dari hukum Amerika Serikat dengan kondisi di Indonesia, padahal keduanya berbeda. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang membolehkan penggunaan karya orang lain tanpa izin kecuali untuk kepentingan terbatas dan tetap dengan syarat mencantumkan sumber. Penggunaan konten untuk ulasan, kritik, atau edukasi pun tetap harus memenuhi ketentuan hukum, dan bukan berarti bebas digunakan sesuka hati.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa menghormati hak cipta bukan hanya soal menaati hukum. Lebih dari itu, ini adalah bentuk apresiasi terhadap proses kreatif dan kerja keras di balik sebuah karya. Setiap potongan film yang diputar, setiap ilustrasi yang dibagikan, dan setiap lagu yang didengar memiliki nilai yang melekat pada jerih payah penciptanya. Ketika karya itu disebarluaskan tanpa izin, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan dan penghormatan terhadap dunia seni itu sendiri.
Sudah waktunya publik figur, influencer, hingga pengguna biasa mengambil peran sebagai agen perubahan. Edukasi soal hak cipta tidak bisa hanya dibebankan pada sekolah atau pemerintah, tetapi juga pada ekosistem digital secara luas. Content creator yang memahami etika digital perlu menjadi contoh dengan tidak mengunggah karya orang lain secara sembarangan. Platform digital pun harus memperkuat sistem pengawasan, menciptakan algoritma yang adil, serta memudahkan proses klaim dari pencipta karya asli.
Sebagai pengguna media sosial, kita tidak boleh abai. Menjadi bagian dari ekosistem digital berarti juga mengambil tanggung jawab untuk menjaga keadilan di dalamnya. Tidak mengunggah potongan film bajakan, tidak merekam layar bioskop, tidak menyebarluaskan konten tanpa izin adalah langkah kecil namun penting. Di tengah derasnya arus informasi dan hiburan, kita perlu menjadi penikmat yang sadar, bukan perampas yang diam-diam menghancurkan karya orang lain.
Karena pada akhirnya, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi, bukan untuk mencuri. Setiap karya yang dibuat layak mendapat perlindungan, bukan pengkhianatan. Setiap pencipta berhak atas pengakuan dan imbalan yang layak atas karya mereka, bukan sekadar menjadi korban dari sistem yang menghargai popularitas lebih tinggi daripada keadilan. Jika kita tidak menjaga hak cipta hari ini, maka jangan heran jika besok tak ada lagi semangat untuk mencipta.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment