SUARA USU
Life Style Opini

Informal Leadership dalam Kearifan Lokal Masyarakat Batak

Oleh : Okto Situmeang

Setiap organisasi atau kelompok  masyarakat akan selalu membutuhkan pemimpin yang berfungsi dalam memberikan pengaruh dan teladan yang baik bagi orang yang dipimpinnya, dalam menciptakan sebuah proses sosial yang baik.

Lingkungan kehidupan sosial masyarakat terdapat dua sifat kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang bersifat resmi (Formal Leadership)  yaitu kepemimpinan yang pelaksanaanya berdasarkan atas peraturan dan mencakup lembaga pemerintahan, sedangkan kepemimpinan tidak resmi(Informal Leadership) adalah kepemimpinan yang didasarkan pada wibawa dan ketokohan seseorang yang diakui oleh masyarakat, yang mampu memberikan pengaruh dan memobilisasi warga untuk mencapai tujuan. contoh pemimpin informal adalah : Para Kiai, Ulama, Tokoh Adat, dll. Khususnya dalam kehidupan masyarakat Batak, keberadaan pemimpin informal sangat penting dalam mempertahankan kearifan lokal masyarakat Batak agar tidak pudar dan menghilang karena tergerus oleh kemajuan zaman, hal ini bertujuan untuk mempertahankan keunikan dan ciri khas masyarakat Batak yang telah diwariskan oleh para leluhur (Oppung)

Salah satu keunikan dari masyarakat Batak adalah kearifan lokal “Dalihan Natolu “,yang merupakan falsafah hidup utama masyarakat Batak yaitu :Somba Marhula -hula, Elek -elek Marboru, dan Manat -manat mardongan tubu.  Ketiga prinsip tersebut merupakan pedoman bagi orang Batak dalam menjalankan kehidupan dan menjadi pembeda antara orang Batak dengan masyarakat Suku lain.

Tentunya untuk mempertahankan ketiga prinsip hidup utama ini dibutuhkan peran besar dan keteladanan yang baik dari seorang pemimpin informal /tokoh adat dalam memberikan informasi terhadap para generasi masyarakat Batak agar tidak melanggar aturan adat tersebut, sangatlah penting. Seiring dengan perkembangan zaman adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat Batak dan bahkan banyak generasi muda Batak saat ini yang sudah lupa terhadap kekerabatan (Partuturan), hal ini karena adanya pengaruh westernisasi, dan kurangnya rasa cinta generasi muda terhadap kebudayaannya sendiri. 

Makna utama dari ketiga prinsip “Dalihan Natolu ” adalah :

1. Manat -Manat mardongan Tubu : dalam prinsip ini mengatur hubungan kekerabatan (Sanina) dan aturan pernikahan bagi masyarakat Batak. adanya aturan ini merupakan ciri khas yang menjadi pembeda masyarakat Batak dengan masyarakat suku lain,  aturan ini mengharuskan masyarakat Batak untuk tidak boleh menikah dengan  teman sekelompok marga (Parsadaan /Dongan Tubu)  karena laki -laki dan perempuan yang berasal dari sekelompok marga masih dianggap sebagai saudara (Marito), masyarakat Batak juga tidak diperbolehkan menikah apabila marganya masih marpadan (perjanjian persaudaraan) dan dalam aturan ini seorang laki-laki Batak tidak boleh menikah dengan putri dari Namboru, namun anak dari Namboru bisa menikah dengan putri dari Tulang karena dianggap “Marpariban “.

2. Somba Marhula-hula :  yang artinya hormat kepada kelompok marga istri(Hula-hula),  apabila aturan pernikahan dalam masyarakat Batak telah dilaksanakan dengan baik, pihak mempelai laki -laki harus hormat terhadap kelompok marga istri dan bersedia menjadi Parhobas (bekerja untuk pihak keluarga istri),  kelompok Hula -hula /Tondong.  adalah saudara laki-laki dari istri yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan hubungan dari pihak mempelai laki-laki dengan saudara istri adalah “Marlae “.

3. Elek -elek Marboru : Dalam aturan ini dibuat pagi pihak Tondong /Hula terhadap parboru,  Boru adalah anak perempuan dari suatu marga, misalnya boru gultom adalah anak perempuan dari marga Gultom. Dalam arti luas, istilah boru ini bukan berarti anak perempuan dari satu keluarga saja, tetapi dari marga tersebut. Elek marboru artinya harus dapat merangkul parboru.Hal ini melambangkan kedudukan seorang wanita didalam lingkungan marganya.aturan ini untuk menciptakan hubungan baik dari marga paranak dan parboru agar dapat saling merangkul dengan baik. 

Keberadaan tokoh adat /tokoh masyarakat Batak sangat berperan penting dalam memastikan ketiga Hukum Adat Batak ini dapat berjalan dengan baik, seorang tokoh adat hendaknya mampu memberikan teladan yang baik dan berwawasan luas mengenai adat istiadat Batak. Tokoh  Adat yang baik hendaknya mampu memberikan pencerahan agar generasi muda tidak lupa dan meninggalkan adat istiadat Batak. Fungsi dari pemimpin informal adalah memastikan bahwa :

  1. Aturan perkawinan Batak dijalankan dengan Baik/ tidak adanya perkawinan semarga 
  2. Masyarakat Batak mengetahui hubungan kekerabatan antar marga 
  3. Upacara Adat Batak dapat berjalan dengan baik
  4. Peran sosial kehidupan masyarakat Batak dapat terlihat dengan baik.  Hendaknya kita sebagai masyarakat Batak untuk tetap cinta dan bangga terhadap budaya sendiri dan mempertahakannya,  dengan adanya kearifan lokal tersebut akan menjadi suatu ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara masyarakat Batak dengan suku lain, dan apabila kearifan lokal tersebut hilang, maka keunikan dan ciri khas masyarakat Batak juga akan hilang.

Redaktur : Theresa Hana


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mengenal FOBO (Fear Of Better Options)

redaksi

Peran Pemimpin dalam Keberhasilan Perusahaan (Analisis Gaya Kepemimpinan Zara)

redaksi

Belum Banyak yang Tahu, Ini 12 Zodiak Unik Versi Batak

redaksi