
Oleh: Nikolas Supriyanto
Suara USU, Medan. Bulan Mei tiap tahun selalu dimulai dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei dan dikenal dengan sebutan Mayday. Peringatan Hari Buruh ini bukan sekadar perayaan semata, namun menjadi ruang dan wadah bagi buruh untuk bersuara atas ketidakadilan yang mereka alami selama berada di tempat kerja. Peringatan Mayday selalu menjadi ruang terbuka bagi setiap kelas pekerja yang ingin menyuarakan aspirasi dan pendapatnya. Sebelum dan sesudah peringatan Mayday, selalu ada pertanyaan besar terkait peraturan-peraturan yang tidak memihak buruh di Indonesia. Peraturan-peraturan inilah yang kemudian selalu menjadi poin-poin tuntutan setiap memperingati Mayday di Indonesia.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2019, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Cipta Kerja Tahun 2022 merupakan dasar-dasar hukum yang menjadi landasan untuk mengatur hubungan kerja, pemutusan kerja, cuti, pesangon, dan sebagainya yang menyangkut hak-hak serta perlindungan bagi buruh. Namun sayangnya, orientasi undang-undang tersebut—terutama dua undang-undang yakni UU No. 11 Tahun 2019 dan UU No. 6 Tahun 2023—tidak berfokus pada buruh, melainkan lebih menitikberatkan pada penumbuhan dan pengembangan investasi serta pendapatan. Akibatnya, buruh sering mendapat perlakuan yang tidak adil dan hak-haknya menjadi sangat rawan untuk tidak terpenuhi, apalagi dengan munculnya pasal-pasal yang merugikan. Pasal-pasal ini sebelumnya telah diatur secara lebih jelas dalam UU No. 13 Tahun 2003, namun kini harus berubah dan mengikuti ketentuan dalam UU terbaru.
Suara-suara ini sudah bergejolak sejak UU Cipta Kerja atau UU No. 11 Tahun 2019 mulai bergulir di DPR-RI. Penolakan demi penolakan ternyata tidak mampu menghambat pembahasan dan pengesahan UU ini, karena pemerintah berdalih bahwa aturan tersebut dibuat demi peningkatan ekonomi negara dan penguatan investasi yang ingin masuk ke Indonesia. Kelas buruh pun semakin sulit untuk bersuara, karena negara sendiri justru tidak hadir untuk mendengarkan kalangan buruh, dan lebih memilih untuk duduk makan malam bersama para pengusaha dan investor.
Dalam menyoroti permasalahan ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama beberapa komunitas dan serikat buruh mengadakan diskusi secara digital selama kurang lebih dua jam. Kegiatan ini dilaksanakan pada 28 April 2025 menjelang peringatan Mayday. Diskusi ini mengusung tajuk Revisi UU Ketenagakerjaan: Perspektif Kritis Kelas Pekerja. Dalam diskusi tersebut, setiap pembicara berkesempatan memaparkan masalah-masalah yang mereka soroti serta pengalaman rekan-rekan buruh. Diskusi ini diselenggarakan sebagai salah satu aspek yang dapat dipertimbangkan dalam memperjuangkan hak buruh dengan landasan hukum yang memadai.
Muhammad Isnur, Direktur YLBHI memberikan statementnya yang menyoroti UU Cipta Kerja. “Dibuat dengan tidak partisipatif, ahli hukumnya kita tidak tahu, prosesnya kita tidak tahu, dan kajiannya tidak berdasarkan studi yang benar”. Ia menambahkan UU Cipta Kerja membuat kebingungan. “Jangankan orang awam, kami yang lawyer, hakim bahkan MK kebingungan menggunakan UU Cipta Kerja sebagai landasan hukum”. Kemudian beberapa rekan perwakilan serikat buruh juga menyeampaikan hal serupa dan keluhan terhadap UU Cipta Kerja yang tidak berorientasi bagi kelas buruh.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa sudah saatnya merumuskan kembali suatu undang-undang baru yang dapat mengakomodasi kepentingan buruh serta mengikutsertakan serikat-serikat buruh untuk terlibat aktif dalam pembahasannya di DPR-RI. Harapan inilah yang ingin terus dikawal bersama, dengan harapan ke depannya dapat benar-benar terwujud.
Richard, salah satu staf LBH Medan, juga memberikan pernyataan saat ditemui dalam sebuah forum. Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memang memiliki segudang masalah. “Dalam asas hukum, UU yang terbaru menjadi UU yang dipergunakan, dan sebelumnya dianggap tidak berlaku. Saat ini, kondisi itulah yang kemudian menimbulkan polemik karena UU Cipta Kerja memang memiliki banyak masalah,” ujarnya.
Sebagai contoh pasal yang bermasalah, ia menjelaskan perihal peraturan mengenai pemberian pesangon. Jika dalam UU Ketenagakerjaan, pesangon diberikan dengan jumlah gaji dikali dua masa kerja—misalnya bekerja selama 9 tahun, maka jumlah gaji akan dikali dua sebagai pesangon—maka dalam UU Cipta Kerja, peraturan tersebut diubah menjadi hanya satu kali. Dapat kita bayangkan bagaimana perubahan-perubahan pasal ini dibuat semata-mata untuk mempermudah masuknya investasi dan membantu kalangan pebisnis. Buruh seolah tidak dianggap, dan hanya diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan pekerjaan.
Buruh sangat sulit menuntut dan mendapatkan hak yang seharusnya mereka peroleh karena undang-undang yang berlaku sama sekali tidak memihak pada mereka. Ke depannya, jika negara ingin menjadi negara yang makmur, sebaiknya setiap peraturan yang dibuat dipertimbangkan secara matang, melibatkan partisipasi publik, serta memberikan ruang bagi publik untuk terlibat aktif dalam pembahasan undang-undang yang berorientasi pada kepentingan kelas pekerja—bukan hanya peraturan yang menguntungkan negara dan kalangan tertentu saja.
Padahal jika ditinjau dari kontribusinya, buruh memiliki peran sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tanpa buruh, roda produksi tidak akan berjalan, distribusi akan terhambat, dan pelayanan publik akan terganggu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa buruh masih diposisikan sebagai kelas kedua yang hanya dianggap sebagai alat produksi semata, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat. Inilah yang membuat perjuangan buruh dari tahun ke tahun tetap relevan, karena ketimpangan ini tidak kunjung terselesaikan. Negara semestinya hadir tidak hanya sebagai fasilitator investasi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak buruh yang bekerja untuk menghidupi keluarga dan menopang ekonomi bangsa.
Redaktur: Muhammad Halim
Leave a comment