
Reporter: Muhassanah Nasution, Nanda Sohibul
Suara USU, Medan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menggelar diskusi publik dalam rangka menelisik kepatuhan industri sawit terhadap standar HAM dan lingkungan. Diskusi publik bertajuk “Strategi Pelokalan Prinsip Bisnis dan HAM untuk Penguatan Hak Komunitas dalam Lanskap Perkebunan Sawit di Sumatera Utara” ini dilaksanakan pada Senin (28/04) di ruang sidang Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Medan (Unimed).
Wahyudi Djafar, selaku Direktur Eksekutif ELSAM mengungkapkan, bahwa dalam beberapa tahun terakhir ELSAM telah banyak bekerja dalam hal-hal terkait isu hak asasi manusia (HAM) dan keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, pelaksanaan diskusi publik berguna untuk mendorong implementasi prinsip bisnis dan HAM di dalam koperasi industri kelapa sawit. Diskusi kali ini menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM (KemenHAM) Sumatera Utara (Sumut), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan, akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed), akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), serta perwakilan staf studi dan advokasi Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).
“Kalau kita lihat, sebenarnya persoalan strategi bisnis dan HAM ini sudah sangat lama dibahas dan kita akui strategi ini tidak berjalan dengan normal,” tutur Flora Nainggolan selaku Kakanwil KemenHAM Sumut. Menurutnya, ketidaknormalan yang dibiarkan ini kemudian mencuat kembali setelah mendapat banyak tekanan internasional dengan tiga bahasan penting, yakni pertambangan, perkebunan dan pariwisata.
Selain itu, Flora juga menekankan bahwa terdapat hubungan yang saling terkait antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam isu bisnis dan HAM. Pasalnya, pembangunan yang dilakukan pelaku usaha berkemungkinan memiliki risiko terhadap unsur-unsur pelanggaran HAM dalam prosesnya, sebab akan beririsan dengan kehidupan masyarakat sekitar.
Prinsip bisnis dan HAM terhadap industri kelapa sawit, juga erat kaitannya dengan peranan pihak kepolisian. Hal ini disampaikan akademisi Unimed, Majda El Muhtaj, yang menyatakan bahwa polisi memiliki tanggung jawab dalam mengambil peranan sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum terhadap isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dalam etika bisnis.
Prihatini Simbolon selaku perwakilan staf studi dan advokasi BAKUMSU mencoba memberi gambaran terkait kehadiran masyarakat adat dan petani yang sebenarnya kerap kali menjadi korban dari tindak pelanggaran HAM. Dalam pemaparannya, Prihatini membahas mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang dialami masyarakat adat dan petani, salah satunya yaitu kisah Sorbatua Siallagan yang diculik oleh kepolisian, serta selanjutnya didakwa atas tuduhan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun yang izin konsesinya dipegang oleh PT. Toba Pulp Lestari.
Menyambung diskusi yang sedang berlangsung, Weni Khairina dari akademisi FISIP USU menyampaikan kisah perempuan-perempuan di perkebunan sawit dalam rangka mendorong peluang perempuan dan keadilan sosial melalui pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Hal ini dilakukan terhadap lokalisasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi perempuan di lanskap perkebunan sawit.
Dalam wawancara terpisah, Wahyudi Djafar mengungkapkan, bahwa ELSAM telah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan riset mengenai pelanggaran HAM dalam bisnis kelapa sawit, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pengetahuan terkait HAM pada organisasi masyarakat sipil, serta pelatihan mediasi bagi pekerja yang mengalami permasalahan menyangkut HAM sebagai jalan penyelesaian perkara.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, para akademisi dari beberapa universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), aliansi-aliansi jurnalis, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), serta berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mendukung terciptanya diskusi yang konstruktif.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment