SUARA USU
Featured

Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual dan Prosedur Pendaftarannya

Oleh: Silvia Elisa Sitanggang
Suara USU, Medan. Akhir-akhir ini HAKI sedang marak diperbincangkan khalayak ramai disebabkan oleh fenomena sosial ‘Citayam Fashion Week’. Perbincangan soal HAKI makin ramai seiring beberapa pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek. Secara akronim HAKI merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Hak Kekayaan Intelektual atau intellectual Property Right (IPR) pada dasarnya merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. HAKI merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karya penemunya. Pada hakikatnya hak ini merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa, karena hak tersebut diberikan oleh Negara. Istilah HAKI telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Fungsi dan pentingnya HAKI:

Mengurus HAKI adalah hal penting, karena bisa dikomersilkan sehingga penemu bisa mendapatkan manfaat atas temuannya. Tentu ada banyak keuntungan ketika mematenkan karya. Diantaranya sebagai berikut:
1. Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya agar tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum.
2. Meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar karena masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.
3. Mengantisipasi pelanggaran HAKI, seperti melawan orang-orang yang menggunakan karya secara ilegal.
4. Membuat hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Perlu diketahui, ini prosedur pendaftaran merek baru dilansir dari laman
https://www.dgip.go.id/
1. Registrasi ke laman merek.dgip.go.id
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan ‘kode biling’ dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan.
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar kemudian klik ‘selesai’.
8. Permohonan Anda sudah diterima dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

Syarat untuk mendaftarkan merek:
1. Etiket/label merek
2. Tanda tangan pemohon
3. Surat rekomendasi UKM binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)- Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Prosedur
Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/
• Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
• Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
• Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
• Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
• Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dan lain-lain)
• Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
• Buat Akun
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan merek baru yang terbagi atas dua kategori, yakni:
• Umum : Rp1.800.000/kelas
• UMK : Rp500.000/kelas

Terpenting, permohonan pengajuan merek ditolak menteri jika permohonan tersebut diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.

Redaktur: Yessica Irene


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip Usu, Melakukan Kunjungan Ke Yayasan Amelia Sumatera Utara Untuk Mengetahui Program Apa yang Digunakan dalam Menangani Residen

redaksi

Penerapan Budaya Organisasi pada J.Co Donuts & Coffee, Donat Asli Indonesia yang Dikira Donat Luar Negeri!

redaksi

Peran Mahasiswa dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan

redaksi