
Oleh: Nikolas Supriyanto
Suara USU, Medan. Beberapa waktu lalu, jagat media sempat digemparkan dengan kabar Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang melakukan razia di beberapa daerah. Razia tersebut menyasar beberapa usaha kecil yang terkena sidak akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan, berupa penahanan ijazah para pekerjanya. Penahanan ijazah yang dilakukan merupakan simbol ancaman agar pekerja tidak berbuat macam-macam dan pemberian gaji dapat dilakukan sesuka hati pemilik usaha seperti upah yang rendah dan tidak sesuai standar yang ada. Cara ini digunakan oleh pengusaha agar pekerja yang dipekerjakan mereka tidak mampu menuntut, mengundurkan diri, dan jauh dari hak yang layak.
Salah satu kasus yang cukup membuat publik jengah akan kelakukan licik para pengusaha ini adalah kasus penahanan ijazah di UD Sentosa Seal, Surabaya. Penahanan ijazah ini dilaporkan oleh 44 mantan pekerjanya yang menjadi korban setelah mengundurkan diri, dan ijazah mereka tidak dikembalikan. Dikutip dari laman Harian Kompas, Sentosa Seal juga membuka opsi pembayaran dengan besaran Rp2 juta bagi para pelamar yang tidak ingin ijazahnya ditahan saat bekerja. Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana yang berdebat dengan Noel saat disidak dan menolak untuk mengakui bahwa perusahaannya melakukan penahanan ijazah. Â Prosedur ini jelas mencerminkan cacat hukum di tanah air kita, belum lagi kasus-kasus serupa merambat pada pelanggaran administratif yang serius.
Kasus berikutnya yang tidak kalah mencengangkan adalah kasus penahanan ijazah oleh jasa travel di Riau, ditambah lagi saat proses sidak berlangsung, Wamen Ketenagakerjaan mendapat perilaku kurang mengenakkan dari pemilik bisnis di sana. Melalui Tribunnews.com dikabarkan, bahwa Immanuel Ebenezer terlihat tidak ditanggapi dengan baik saat mengajukan pertanyaan soal penahanan ijazah. Ia mendapat pengabaian dari para karyawan yang terlihat acuh tak acuh saat Immanuel atau akrab disapa Noel ini meminta untuk dipertemukan dengan pemilik perusahaan travel tersebut, menindaklanjuti laporan atas adanya penahanan ijazah terhadap 12 mantan karyawan di sana. Namun, permintaan tersebut tidak digubris dan justru diabaikan oleh karyawan yang tengah bekerja.
Penanganan terhadap kasus penahanan ijazah di Indonesia baru gencar sebulan terakhir setelah media dihebohkan dengan sidak-sidak yang dilakukan dan laporan yang masuk. Namun, sejak lama kasus ini sudah menjadi rahasia umum dan banyak terjadi. Penanganan dan media untuk pelaporan yang sejak lama kurang memadai menjadi pemicu mengapa kasus ini seolah tenggelam sejak lama. Beruntungnya beberapa pihak berani untuk membawa kasus ini ke ranah publik sehingga memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan.
Apakah tindakan yang diambil sudah cukup? Dikutip dari Hariankompas.com, penanganan terhadap kasus penahanan ijazah ini berada di tahap mediasi, dimana pengusaha-pengusaha yang bermasalah terkait penahanan ijazah ini hanya sampai di tahap mediasi dan diminta untuk segera mengembalikan ijazah yang ditahan oleh mereka. Di Jawa Timur sendiri, peraturan daerah yang dikeluarkan sudah jauh lebih maju dengan melarang perusahaan untuk menahan dokumen pribadi pekerja, dan apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diterapkan berupa sanksi pidana dan denda. Namun, secara nasional kasus penahanan ijazah ini belum diatur dalam undang-undang (UU) dan tidak ada aturan yang melarang secara resmi penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya. Ketidak jelasan bahtera hukum ini yang memicu celah bagi perusahaan untuk menahan dokumen pribadi tanpa terlindas aturan hukum.
Menelisik UU Ketenagakerjaan Pasal 52 Ayat 1 perihal pelamar kerja dan pemberi kerja, sejatinya hanya ada aturan terkait kesepakatan antara kedua belah pihak semata. Maka apabila terlanjur tercipta kesepakatan penahanan ijazah antara kedua belah pihak, tidak ada tuntutan yang bisa membantu para pekerja yang tertindas atas sistem buruk ini. Tentunya konteks hukum seperti ini berpotensi besar menciptakan kubangan suram yang menjangkit korban-korban yang tidak terlindungi oleh hukum yang jelas dan berpihak pada pekerja. Seharusnya, kontrak dan relasi kerja diatur hanya dalam itikad baik yang mempertimbangkan keuntungan seimbang antara pekerja dan perusahaan. Meracik sistem yang seakan ambil untung dari UU yang ada merupakan realita cacat hukum di negara yang justru dilanggengkan masyarakatnya.
Peraturan dan perundang-undangan secara nasional harus segera mengikutsertakan dan mempertegas soal penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya, serta mengatur secara resmi syarat-syarat pelamar pekerja yang tidak diskriminatif dan terkesan memeras. Tanpa dasar hukum yang jelas, sangat sulit untuk menetukan apakah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan melanggar hukum atau tidak. Pada kenyataannya, perusahaan tidak berhak untuk menahan dokumen pribadi pekerjanya dengan alasan apapun.
Bekerja menjadi salah satu hak dasar manusia, mereka bebas memilih pekerjaan apapun tanpa tekanan dan layak mendapat hak-haknya selama kewajibannya sebagai pekerja dilakukan dengan baik. Menahan ijazah seorang pekerja menjadi salah satu tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebab secara instan perusahaan mengikat sang pekerja untuk taat dan tunduk kepada perusahaan, tanpa menimbang kelayakan hak yang harus diberikan pada mereka.
Asas taat dan tunduk ini sangat tidak terbatas sehingga rentan akan terjadinya diskriminasi, tindakan sewenang-wenang, dan lingkungan kerja yang tidak layak. Kasus semacam ini terus menggerus zaman dengan model dan trik-trik yang terus berkembang. Sistemnya pun dirancang sedemikian rapi sehingga mata-mata penuh harap atas pekerjaan dengan senang hati menyodorkan diri dalam kesepakatan yang pada akhirnya memenjarakan mereka. Sudah terlalu banyak artikel dan pemberitaan media yang bergulir di dunia maya, komentar-komentar keberatan dan menuntut keadilan juga terus hadir dari masyarakat yang terdampak kebejatan penahanan ijazah ini. Sayangnya, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk segera mengatur UU yang mengakomodasi hak pekerja lebih layak dan mengatur secara regulasi penahanan ijazah tersebut. Para wakil rakyat yang diharapkan dapat menjadi jembatan atas keluhan dan tuntutan akan hukum yang layak, belum juga memberi perhatian atas bahayanya penyelewengan hukum terkait penahanan ijazah ini. Kasus semakin naik, para pekerja menjerit, tetapi hukum belum mampu mempersempit perangkap merugikan tersebut.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment