SUARA USU
Uncategorized

Peran Pekerja Sosial yang Dilakukan oleh Mahasiswa di Dinas Sosial Terhadap PPKS di Kota Medan

Penulis : Cicilia Kimberly Oldy Saragih

Suara USU, Medan. Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat 6 (MSIB 6) adalah program Kampus Merdeka yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk bekerja di sebuah organisasi, mitra, ataupu instansi pemerintahan. Program ini menawarkan  konversi nilai 20 sks. Dalam program ini, mahasiswa dituntut untuk bisa bekerja secara professional dan mengerjakan persoalan proyek yang relevan dengan modul pembelajaran dan menjadi Full Time Employee karena diakhir masa magang, mahasiswa akan diberikan sertifikast yang mempunyai nilai yang tunggu bagi mahasiswa.

Dinas Sosial Kota Medan merupakan salah satu dinas yang membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk bekerja di mitranya melalui program MSIB ini. Ada 2 posisi yang dibuka Dinas Sosial pada batch 6 ini, yaitu Data Analyst dan Social Worker. Posisi Social Worker dibuka untuk banyak jurusan mahasiswa salah satunya prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial. Menjadi social worker, mahasiswa dituntut untuk bisa menjalankan peran pekerja sosial layaknya pekerja sosial professional. 

Sebagai mahasiswa yang sudah bekerja sebagai pekerja sosial di Dinas Sosial Kota Medan, mahasiswa memiliki peran pekerja sosial sesuai dengan jenis PPKS yang ditangani. Dalam kasus ini, mahasiswa mendapatkan klien PPKS pemulung hasil jaringan patrol gabungan Dinas Sosial Kota Medan Bersama Satpol PP. Patroli ini terlaksana pada tanggal 1 April 2024. Kasus yang ditangani penulis adalah PPKS jenis pemulung yang terjaring di jalan Ringroad Kota Medan. Setelah patroli selesai, PPKS dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan untuk asesmen awal. Dari asesmen awal didapati bahwa PPKS masih memiliki keluarga. Peran yang dapat dilakukan oleh mahasiswa lakukan adalah sebagai motivator dan educator dan untuk tahapan intervensi yang dilakukan adalah melakukan scan iris mata di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tahapan terminasi yang dilakukan adalah reunifikasi kepada keluarga. Semua tahapan yang dilakukan mahasiswa sesuai dengan arahan kepala tim gelangan dan pengemis bidang rehabilitasi sosial Dinas Sosial Kota Medan.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah PKL dengan Dosen pengampu : Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M. Kesos dan SPV Praktikum : Randa Putra Kasea Sinaga, S.Sos., M.Kesos.

Redaktur : Balqis Aurora 

 





















Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pelatihan Ecoprint dalam Literasi dan Adaptasi Perubahan Iklim yang Ekslusif di Rumah Publik Terpadu YAFSI

redaksi

Radikalisme di Dunia Pendidikan

redaksi

Meningkatkan Minat Belajar dan Kepercayaan Diri Anak Broken Home Melalui Program Kampus Mengajar

redaksi