SUARA USU
Uncategorized

Radikalisme di Dunia Pendidikan

Sumber foto: eposdigi.com

Penulis:  Oberkat Zendrato/Frans Christianto Hutagalung/Hanzel Oclihar Tjiam/Renita Della Oktaria Silitonga/Noah Yuvensius Surbakti/Angelica Anastasia Hasian Nainggolan/Muhammad Rifi Ananda

Suara USU, Medan. Pendidikan adalah aspek yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Hal yang dikerjakan setiap manusia, mulai dari bangun tidur sampai meninggal dunia adalah bagian dari proses dan sekaligus produk pendidikan. Ki Hadjar Dewantoro menyebutnya sebagai life long education yang diartikan sebagai proses pendidikan sepanjang hayat. Tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia dengan cara yang manusiawi sehingga terwujud tatanan saling menghormati dan menghargai.

Idealisme tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Selama ini di lembaga pendidikan masih sering terjadi kekerasan dan intimidasi yang dikenal dengan istilah radikalisme dalam pendidikan. Radikalisme dalam pendidikan dapat muncul dari guru kepada siswa, dari pimpinan sekolah kepada guru dan dari masyarakat atau orang tua siswa kepada guru dan sekolah dengan berbagai macam bentuk tindakan intimidasi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi guru atau dosen sebagai jabatan profesi.

Pasal 39 ayat 1-5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa setiap guru atau dosen harus memperoleh perlindungan hukum, profesi, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Salah satu cara untuk mengurangi munculnya radikalisme dalam pendidikan harus dimulai dengan memberlakukan amanah Undang- Undang Guru dan Dosen, khususnya dalam hal perlindungan kepada guru dan dosen dalam menjalankan profesinya.

Radikalisme yang masih berkembang di Indonesia mendapat tanggapan tersendiri oleh Pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi yang memiliki respon tersendiri. Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencari solusi preventif untuk meminimalisir pemahaman tersebut. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran radikalisme di Indonesia melalui pemberian Pendidikan HAM kepada masyarakat. Substansi Pendidikan HAM yang dimaksud difokuskan pada penguatan toleransi kepada sesama dan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal ini penting karena dengan adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat mengikis paham radikalisme melalui pendekatan yang tidak memiliki potensi ancaman dan kekerasan serta mengarah pada prinsip-prinsip HAM.

Radikalisme dalam pendidikan memiliki potensi ancaman yang sangat berbahaya dalam mewujudkan kelangsungan kualitas pendidikan. Radikalisme bisa muncul kapan saja, dari mana saja dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Oleh sebab itu radikalisme perlu disikapi secara utuh dan komprehensif. Radikalisme menyangkut persoalan cara pikir, kepribadian dan sikap perilaku. Oleh sebab itu, cara untuk menyingkirkan munculnya radikalisme dimulai dari pemahaman yang kontekstual dalam melihat fenomena yang ada di dalam kehidupan sosial.

Langkah teknis lainnya, berbagai elemen pendidikan yang berwewenang harus segera melakukan langkah-langkah strategis dan teknis untuk menyusun peraturan tentang perlindungan guru atau dosen agar guru atau dosen tidak mudah memperoleh perlakuan yang dikriminatif dan ancaman dari pihak manapun. Dengan pemberlakuan peraturan perlindungan maka guru atau dosen dalam menjalankan tugasnya juga tidak akan sewenang-wenang kepada siapapun terutama kepada Peserta didik. Pemberlakuan peraturan perlindungan guru atau dosen harus diimbangi dengan kerja sama intensis, utuh, dan menyeluruh dari berbagai pihak sehingga dalam realitasmya benar benar sesuai harapan yaitu menangkal atau menghilangkan radikalisme dalam pendidikan.

Kita harus menekankan pentingnya kerjasama antar sektor pendidikan dalam menghadapi radikalisme. Selain itu, diperlukan sumber daya yang konkret, mengembangkan peraturan untuk melindungi guru atau dosen dan memastikan kebenaran universal sebagai dasar pendidikan. Karakter peserta didik juga harus dikuatkan agar tidak mudah dipengaruhi oleh paham radikal. Pendidikan karakter yang mengajarkan kebaikan, toleransi, dapat menjadi solusi untuk menghadapi radikalisme.

Melalui penataan pendidikan dengan pendekatan brain based learning akan dapat meminimalisir dan membendung hal-hal yang bernuansa radikalisme dalam dunia pendidikan. Semua langkah strategis dan teknis harus dikoordinasikan dan dilaksanakan secara komprehensif untuk mencapai hasil yang optimal dalam memerangi atau menghilangkan radikalisme dalam pendidikan.

Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan Dosen Pengampu: Onan Marakali Siregar, S.Sos, M.Si.

Redaktur: Yohana Situmorang

Related posts

Penanaman Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Mencegah dan Mengurangi Kasus Bullying

redaksi

Pengaruh Keluarga Dalam Pembentukan Karakter Kewarganegaraan Di Kalangan Remaja

redaksi

Analisis Strategi Distribusi pada Mie Aceh Titi Bobrok

redaksi