SUARA USU
Uncategorized

Tanpa Kehadiran Pekerja Sosial, Bagaimana Pelayanan Rehabilitasi Residen di Yayasan Rumah Sehat Harapan Binjai?

Penulis: Mahdiah Nadiyasa, Khaira Nazira, Putri Gabriella Purba, Nazwa Sabila, Zayna Hayani, Ikhsanul Haslansyah Putra

Suara USU, Medan. Gangguan Penyalahgunaan Napza adalah salah satu mata kuliah wajib yang dipelajari oleh mahasiswa-mahasiswi program studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU. Dalam hal ini kami mahasiswa/i Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP USU yang bernama, Khaira Nazira (220902003), Putri Gabriella Purba (220902070), Nazwa Sabila (220902025), Mahdiah Nadiyasa (220902105), Zayna Hayani (220902035), dan Ikhsanul Haslansyah Putra (220902103) mengangkat kasus mengenai pentingnya peran Pekerja Sosial dalam program Rehabilitasi Narkoba sebagai pemenuhan salah satu tugas dari mata kuliah yakni Gangguan Penyalahgunaan Zat yang diampu oleh Bapak Fajar Utama Ritonga S,Sos, M.Kessos dan Eka Prahadian Abdurrahman S. I.Kom, ICAP I, CP.NLP.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), menunjukan jumlah kasus narkoba di Indonesia mencapai 1.350 kasus pada tahun 2022. Dalam tahun 2023 kemudian disebutkan berdasarkan  BNN provinsi Sumatera Utara, bahwa Sumatera Utara menjadi tercatat menjadi salah satu kawasan rawan narkoba terbanyak di Indonesia dengan jumlah 1.192 kawasan, disusul oleh Jawa Timur 1.162, dan Lampung dengan 903 kawasan rawan narkoba.

Dalam menangani permasalahan banyaknya penggunaan narkoba kemudian hadir panti-panti rehabilitasi narkotika sebagai upaya penanganan penyalahgunaan ini. Program rehabilitasi narkoba sendiri ialah sebuah program yang bertujuan memberikan layanan kesehatan jiwa bagi mereka yang telah mengalami kecanduan dengan berupa bantuan dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka dapat kembali hidup normal dan berproduktif di masyarakat. Selanjutnya Manfaat rehabilitasi narkoba bagi pengguna diantaranya adalah dapat meningkatkan rasa percaya diri, mengurangi rasa nyeri, merangsang produksi neurotransmitter yang berpengaruh positif pada perilaku, serta meningkatkan daya tahan tubuh terhadap efek buruk dari zat-zat adiktif.

Dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkoba juga kerab memerlukan beberapa tenaga professional, seperti konselor adiksi, dokter, psikolog, dan pekerja sosial. Namun, pada kenyataanya masih banyak panti rehabilitasi narkoba yang tidak memiliki tenaga profesional seperti pekerja sosial dalam pengimplementasian program rehabilitasi narkoba. Sebenarnya seberapa pentingkah peran pekerja sosial dalam program rehabilitasi narkoba?

Ada beberapa peran pekerja sosial dalam program rehabilitasi narkoba diantaranya, pertama menjadi mendampingi pecandu narkoba dalam mengatasi masalah sosial dan psikologis yang mendasari perilakunya, kedua memberikan edukasi agar para mantan pecandu narkoba tidak kembali menggunakan narkoba (relapse), ketiga mendorong untuk membantu meningkatkan kesadaran para pecandu narkoba serta menjadi penghubung antara korban narkoba dengan sumber daya dan layanan yang tersedia untuk membantu mereka dalam proses rehabilitasi, terakhir menjadi advokasi untuk membantu korban narkoba dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menghadapi tantangan yang timbul selama proses rehabilitasi. Dari bebrapa peran tersebut dapat dikatakan pekerja sosial memiliki peran yang cukup penting dalam menyukseskan pelaksanaan program rehabilitasi.

Dari penelitian yang telah kami lakukan di Panti Rehabilitasi Yayasan Rumah Sehat Harapan, di Jalan Mawar No.2, Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara 20748, pada (28/05) lalu, dapat diketahui bahwa tidak ada peran pekerja sosial dalam program rehabilitasi NAPZA, didapatkan hanya ada konselor adiksi sebagai pendamping penyalahguna narkoba dalam melaksanakan program rehabilitasi NAPZA. Para konselor adiksi melakukan skrining pada saat penerimaan awal residen serta melakukan konseling untuk mengetahui penyebab seorang penyalahguna akhirnya menggunakan NAPZA. Rata-rata masa pelaksanaan rehabilitasi berupa aftercare terhadap residen berlangsung selama 3-6 bulan tergantung kondisi dari setiap residen.

Program Rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Rumah Sehat Harapan menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dan Narcotic Anonymous (NA) yang dimana pendekatan terapi ini berbasis kelompok yang digunakan untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Metode yang dilakukan menggunakan setting group agar residen dapat saling mendukung satu sama lain dan hal ini merupakan pemulihan dengan pengakuan dari diri residen yang mengalami penyalahgunaan NAPZA dan membutuhkan bantuan dari pihak luar untuk penyembuhannya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sharing feeling, dimana residen bisa membagikan perasaannya baik itu feeling bad, feeling good, dan feeling mix. Residen dibentuk menjadi satu kelompok besar, yang dimana para staf konselor adiksi akan membimbing residen untuk bisa saling sharing perasaannya kepada residen lainnya. Pada saat sharing feeling ini sangat dibutuhkan peran ppekerja sosial dalam program rehabilitasi narkoba yang dilakukan seperti pendampingan untuk residen dalam mengatasi masalah sosial dan psikologis yang mendasari perilakunya, serta interaksi langsung antara pekerja sosial dengan para pecandu narkoba dapat memberikan edukasi supaya para mantan pecandu narkoba tidak kembali menggunakan narkoba (relapse).

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kurangnya kehadiran dan peran seorang pekerja sosial di sebuah panti rehabilitasi merupakan aspek yang penting, karena tidak memiliki tenaga profesional didalamnya baik itu pekerja sosial atau psikolog, pihak Panti Rehabilitasi Yayasan Rumah Sehat menerapkan program rehabilitasi yang lebih menuntut residen bisa berfungsi secara mandiri, dilihat dari adanya metode group work berupa setting group yang diharpakan membuat residen mampu menyesuaikan diri dalam kelompok dan mampu menyelesaikan masalahnya sendiri.

Melalui adanya penelitian ini diharapkan agar tenaga profesional dalam sebuah lembaga panti rehabilitasi bisa lebih diperhatikan. Salah satunya ialah dengan adanya kehadiran pekerja sosial yang memang telah diakui secara profesionalitas memiliki wawasan dan sertifikasi dalam penangan manajemen kasus penyalahgunaan NAPZA, juga lebih mengetahui intervensi dan tools seperti apa yang cocok untuk menangani seorang klien atau residen untuk pulih dari gangguan penyalahgunaan NAPZA, sehingga nantinya dapat berfungsi kembali pada sosial masyarakat. Selain itu pekerja sosial juga dapat bekerja sama dengan para tenaga profesional lainnya seperti psikolog dan konselor adiksi dalam bentuk interaksi langsung dan menjadi penghubung antara residen dengan lingkungan sosialnya.

Redaktur: Feby Simarmata


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Pengaruh Media Sosial Terhadap Integrasi Bangsa Dalam Era Globalisasi

redaksi

Cerita Kampus Mengajar Mitra USU: Dina Khatrin Br Hasibuan Mahasiswi jurusan Kesejahteraan Sosial, Tingkatkan Minat Membaca, Menulis, dan Berhitung di SD Negeri 060889 Medan Baru

redaksi

Pentingnya Mengembangkan Literasi di Usia Dini

redaksi