
Reporter: Fajri Saputra/Katrin Alina
Suara USU, Medan. Sosialisasi pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024, yang disiarkan lewat youtube kanal resmi KEMENDIKBUD RI pada tanggal 12 Februari 2024, mengungkapkan perubahan dalam skema pembiayaan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan pembiayaan tahun 2024 akan berbeda dari tahun 2023, yang mana pada tahun 2023 diberlakukan pemisahan skema menjadi dua. Skema pertama bebas biaya pendidikan ditambah biaya hidup dan skema kedua bebas biaya pendidikan.
Sebelum tahun 2020, KIP-Kuliah sebelumnya dikenal dengan Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi). Dana sebesar 2,4 juta rupiah setiap tahun diberikan oleh Kementerian kepada universitas untuk membantu mahasiswa. Namun, mulai tahun 2020/2021, sistem KIP-K ini berganti dengan penghitungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) rata-rata, yang berarti semakin tinggi UKT di program studi tertentu, semakin tinggi pula subsidi yang diberikan oleh Kementerian.
Berdasarkan hasil rapat para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) beberapa kali pada tahun 2023. Pembagian dua skema ini dilakukan karena anggaran tidak mencukupi untuk menutupi biaya hidup dan pendidikan bagi semua penerima. Hal ini berkaitan dengan kontrak kinerja antara Menteri terkait dan Presiden.
Dalam rapat tahun lalu, hampir semua universitas menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa semua mahasiswa membutuhkan biaya hidup. Namun, kebijakan ini berasal dari pusat dan harus diterima oleh universitas. Beberapa universitas bahkan menyarankan agar mahasiswa KIP-K skema dua dapat menerima beasiswa lain, namun pada akhirnya saran ini tidak diizinkan berdasarkan aturan yang ada.
Menurut salah seorang mahasiswa stambuk 2023 penerima KIP-K, hal ini sangat merugikan mereka yang berada pada skema dua. Mereka tidak bisa mengikuti beasiswa lain ditambah dengan kebijakan untuk tahun ini berbeda tentu saja melahirkan kecemburuan. Besar harapannya untuk pemerintah dapat membuat kebijakan dengan seadil-adilnya dan betul-betul memperhatikan keadaan mahasiswa.
Seperti yang disampaikan salah satu penerima KIP-K stambuk 2023 diatas artinya kebijakan ini sangat merugikan mereka terlebih yang menerima skema dua. Perlakuan yang berbeda ini tentu saja nantinya akan membuat kecemburuan sosial diantara angkatan. Perlakuan khusus dan istimewa ini bukannya membuat mahasiswa stambuk 2023 merasa spesial malainkan dirugikan.
Dalam kasus pemisahan skema yang tentu melibatkan Univeristas Sumatera Utara, tindakan dari Ditmawalumni USU yaitu menawarkan sebuah solusi. Solusi yang dapat mereka berikan kepada mahasiswa penerima KIP-K skema dua stambuk 2023 adalah membantu mencari beasiswa lain yang lebih baik dan membantu regulasi pengunduran diri dari KIP-K.
Ditmawalumni USU menegaskan bahwa mereka bekerja keras untuk memastikan semua mahasiswa mendapatkan hak yang sama. Skema beasiswa KIP-K, menurut mereka, sudah jelas dan tidak berubah banyak. Kriteria utama untuk mendapatkan beasiswa ini adalah mahasiswa pernah menerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat sekolah, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdata di Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan berasal dari panti asuhan.
Dalam penentuan penerima KIP-K, Ditmawalumni yang merekomendasikan dan menyeleksi semua kandidat. Namun, keputusan akhir tentang siapa yang berhak menerima beasiswa tetap kementerian. Setiap universitas menyeleksi berdasarkan panduan dari kementerian.
Menjadi tanda tanya besar mengapa yang mendapat perlukan khusus dan istimewa ini hanya mahasiswa stambuk 2023. Alasan kekurangan anggaran atau dana sangat terdengar tidak masuk akal. Terlebih tahun berikutnya kebijakan tersebut tak lagi di teruskan.Tak salah jika mahasiswa stambuk 2023 jadi kelinci percobaan pemerintah dalam kebijakan KIP-K.
Redaktur: Fathan Mubina
Leave a comment