Home Opini Meninjau Ulang Pajak Pembalut demi Keadilan Reproduksi Perempuan
Opini

Meninjau Ulang Pajak Pembalut demi Keadilan Reproduksi Perempuan

Share

Oleh: Nur Padilah Ramadani

Suara USU, Medan. Kesehatan reproduksi perempuan merupakan salah satu ukuran yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan reproduksi adalah pemenuhan kebutuhan produk menstruasi, terutama pembalut. Bagi perempuan, pembalut bukan hanya produk konsumsi atau bentuk ekspresi gaya hidup, melainkan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara teratur selama periode menstruasi. Oleh karena itu, tingkat keterjangkauan harga produk menstruasi seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah ketika menyusun kebijakan perpajakan yang adil.

Produk sanitasi menstruasi mencakup beragam jenis, mulai dari pembalut sekali pakai, pembalut kain, tampon, hingga menstrual cup. Semua produk tersebut menjalankan fungsi yang sama, yaitu membantu perempuan mempertahankan kebersihan dan kesehatan selama menstruasi. Namun, di tengah kebutuhan yang tidak dapat dihindari tersebut, masyarakat kembali mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengenaan pajak pada produk menstruasi. Di Indonesia, pembalut telah lama digolongkan sebagai barang kena pajak umum. Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai pada 1 April 1985, produk tersebut telah masuk dalam skema pengenaan PPN. Bahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sehingga beban pajak efektifnya tetap berada di angka 11%.

Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi dikenal luas dengan istilah tampon tax atau period tax. Istilah ini merujuk pada pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan yang dikenakan pada produk sanitasi menstruasi. Permasalahannya tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan, melainkan pada cara pemerintah memandang kebutuhan dasar perempuan dalam kebijakan fiskal. Ketika pembalut diperlakukan selaras dengan barang konsumsi pada umumnya, hal ini memicu pertanyaan mengenai keadilan kebijakan tersebut. Pasalnya, perempuan sama sekali tidak memiliki opsi untuk menghentikan siklus menstruasinya semata-mata karena harga produk sanitasi mengalami peningkatan di pasaran.

Persoalan ini menjadi semakin relevan apabila ditautkan dengan fenomena kemiskinan menstruasi. Berdasarkan data UN Women, jutaan perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli produk menstruasi yang layak. Situasi tersebut tentu dapat menghambat kegiatan pendidikan, produktivitas kerja, kehidupan sosial, serta pemenuhan hak kesehatan perempuan secara utuh. Kemiskinan menstruasi tidak semata-mata merupakan masalah ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan kesetaraan gender dan martabat kemanusiaan. Jika harga produk menstruasi kian sulit dijangkau, perempuan dari kelompok ekonomi rendahlah yang menjadi pihak paling terdampak.

Berbeda dengan Indonesia, sejumlah negara telah mengambil langkah progresif untuk meringankan bahkan menghapus pajak atas produk menstruasi. Kanada menghapus pajak federal sebesar 5% terhadap produk menstruasi pada tahun 2015. Inggris menerapkan tarif PPN 0% sejak 1 Januari 2021, sedangkan India membebaskan pembalut dari pajak GST pada tahun 2018 setelah sebelumnya dikenakan tarif sebesar 12%. Selain itu, Australia dan Malaysia turut menerapkan kebijakan pembebasan pajak serupa untuk produk sanitasi menstruasi guna melindungi kesejahteraan warganya.

Berdasarkan perbandingan tersebut, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya meninjau ulang kebijakan penerapan PPN terhadap pembalut dan produk sanitasi lainnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan penghapusan pajak atau pemberlakuan tarif PPN 0% untuk produk menstruasi sebagai wujud nyata keberpihakan pada kesehatan reproduksi dan keadilan gender. Kebijakan fiskal ini juga perlu didukung oleh program subsidi, penyediaan pembalut gratis di sekolah serta fasilitas kesehatan, serta edukasi publik yang masif. Di samping itu, mekanisme pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar pengurangan pajak benar-benar menghasilkan penurunan harga nyata bagi konsumen.

Pada akhirnya, pajak seharusnya tidak sekadar menjadi alat untuk mendongkrak kas negara, tetapi juga sarana untuk merajut keadilan sosial. Pemerintah perlu menyadari bahwa siklus menstruasi merupakan proses biologis yang alamiah, bukan suatu bentuk kemewahan. Memosisikan pembalut sebagai objek pajak tanpa memperhitungkan daya beli masyarakat justru berisiko memperlebar jurang ketimpangan ekonomi bagi perempuan. Sudah saatnya sistem perpajakan kita lebih berpihak dan responsif, agar kodrat biologis perempuan tidak menjadi beban finansial bulanan yang memberatkan.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.