
Oleh: Davina Febri Sintha Sihombing, Najwa Aribah Batubara
Suara USU, Medan. Yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004).
Data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa perempuan menempati angka tertinggi dalam kasus KDRT yang dilaporkan setiap tahun. Hal itu dibuktikan dengan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024 yang menyatakan bahwa total kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 445.502 kasus. Angka ini meningkat sebesar 10 persen dibandingkan dengan Catahu 2023 yang mencatat 401.975 kasus.
Dalam analisis Dahrendorf, otoritas yang melekat pada posisi adalah elemen kunci. Otoritas selalu bersifat superordinasi dan subordinasi. Konsep ini dapat digunakan untuk menganalisis hubungan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Laki-laki sebagai kepala keluarga menempati posisi dominan, sementara perempuan berada pada posisi subordinat. Hal ini menyebabkan perempuan harus tunduk dan patuh terhadap perintah suami yang diposisikan sebagai pemimpin keluarga, sehingga laki-laki memiliki kuasa untuk mengendalikan dan mengontrol perempuan, termasuk melakukan tindakan kekerasan.
Berbagai bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istrinya meliputi kekerasan fisik, kekerasan verbal/psikologis, kekerasan ekonomi, dan kekerasan seksual. Tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan sosial istri. Lantas, apa itu kesejahteraan sosial? Kesejahteraan sosial menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Adapun dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap kesejahteraan sosial istri antara lain:
-
Sakit fisik
Tindak kekerasan yang sering dialami istri adalah kekerasan fisik berupa pukulan, tamparan, penganiayaan, dan lain sebagainya. Hal ini kerap dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, terutama persoalan ekonomi keluarga. -
Tekanan mental
Akibat kekerasan fisik yang dilakukan suami, istri tidak hanya mengalami luka secara fisik, tetapi juga luka batin. Seorang istri dapat mengalami tekanan mental secara terus-menerus yang menyebabkan depresi berat hingga trauma. -
Menurunnya rasa percaya diri dan harga diri
Selain kekerasan fisik, kekerasan ekonomi juga kerap dialami istri dalam rumah tangganya. Suami yang tidak memberikan nafkah, menghabiskan uang istri, serta melarang atau membatasi istri untuk bekerja secara layak membuat istri terus-menerus merasa direndahkan. Ketergantungan ini menyebabkan hilangnya rasa percaya diri istri.
Dampak-dampak tersebut dapat memengaruhi kesejahteraan sosial istri, baik secara materi, fisik, mental, maupun spiritual. Secara materi, kualitas hidup menurun dilihat dari tempat tinggal, pangan, dan lainnya. Secara fisik, terganggu dari aspek kesehatan tubuh dan lingkungan. Secara mental, dipengaruhi oleh lingkungan keluarga dan budaya. Secara spiritual, terganggu dari aspek moral, etika, penyesuaian, dan keserasian.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami perempuan merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan sosial mereka. Bentuk-bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, dan ekonomi bukan hanya melukai tubuh dan batin, tetapi juga menurunkan kualitas hidup perempuan secara menyeluruh. Ketimpangan peran dalam rumah tangga, seperti dijelaskan dalam teori Dahrendorf, memperkuat posisi dominan laki-laki dan menjadikan perempuan semakin rentan menjadi korban.
Melihat besarnya dampak KDRT, dibutuhkan kesadaran bersama untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan ini. Negara perlu memperkuat perlindungan hukum serta layanan pemulihan bagi korban. Dengan mempekerjakan pekerja sosial, diharapkan perempuan korban KDRT dapat kembali meraih kesejahteraan dan menjalankan peran sosialnya.
Artikel ini adalah publikasi tugas pengganti ujian tengah semester mata kuliah Sosiologi Keluarga untuk Kesejahteraan Sosial dengan dosen pengampu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP. dan Dra. Berlianti, M.SP.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment