
Reporter: Febby Juanita
Suara USU, Medan. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) pada 24 Februari 2025 menimbulkan kontroversi besar, terutama terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kekhawatirannya dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa “Penghapusan kewenangan KPK atas petinggi BUMN bisa berdampak negatif pada efektivitas pemberantasan korupsi di sektor ini.” Pernyataan ini sejalan dengan kritik dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa regulasi baru tersebut justru membuka celah bagi praktik korupsi yang lebih sulit dijangkau oleh lembaga antikorupsi.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU BUMN 2025 adalah penghapusan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Pasal 9G dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Bahkan, Pasal 3X ayat (1) menyebutkan bahwa organ dan pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara.
Hal ini berdampak pada tidak dapat diterapkannya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang selama ini menjadi dasar utama bagi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara sebagai elemen penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Namun, apabila kerugian BUMN tidak lagi diklasifikasikan sebagai kerugian negara, maka dasar hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi di BUMN menjadi lemah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 11 ayat (1), KPK hanya berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya. Dengan demikian, jika Direksi dan Dewan Komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka KPK kehilangan dasar kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mereka di lingkungan BUMN.
Selain itu, Pasal 9F dalam UU BUMN 2025 menyatakan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami oleh BUMN, asalkan mereka bisa membuktikan bahwa tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian dalam keputusan yang mereka ambil. Artinya, jika kerugian BUMN bukan akibat kesalahan mereka, maka mereka tidak bisa diproses secara hukum. Akibatnya, kerugian yang dialami oleh BUMN tidak lagi secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara, padahal selama ini hal tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata dia. Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN menunjukkan besarnya skala kerugian negara akibat penyalahgunaan dana publik. Dengan dihapuskannya kewenangan KPK terhadap pejabat BUMN, muncul kekhawatiran bahwa korupsi di sektor ini akan semakin sulit diungkap dan ditindak. Indonesia telah menghadapi berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. Beberapa skandal yang paling mencolok menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini bukan hanya kasus individual, melainkan sistemik.
Pertama, pada kasus korupsi PT Garuda Indonesia tahun 2020, terungkap bahwa mantan Direktur Utama Emirsyah Satar menerima suap jutaan dolar dalam proses pengadaan pesawat dari Rolls-Royce. Praktik suap ini tidak hanya merugikan negara akibat harga pengadaan yang tidak transparan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan di tubuh BUMN. Kemudian, skandal besar lainnya terjadi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2018, di mana manipulasi investasi oleh direksi menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun dan ribuan nasabah kehilangan dana mereka. Dalam kasus ini, dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat melalui investasi fiktif dan pencucian uang, memperlihatkan betapa dalamnya praktik korupsi merasuki manajemen BUMN.
Lalu, pada tahun 2022, kasus korupsi di PT Waskita Karya menunjukkan modus baru berupa proyek fiktif. Pejabat perusahaan membuat kontrak palsu dan mencairkan dana untuk proyek yang sebenarnya tidak pernah ada, sehingga negara dirugikan hingga Rp2,5 triliun. Di sisi lain, kasus korupsi di PT Krakatau Steel pada 2019 semakin menegaskan pola korupsi sistemik di sektor BUMN. Dalam kasus ini, penggelembungan nilai kontrak dan pemalsuan dokumen tender menjadi modus utama untuk mengakali pengadaan barang dan jasa yang dibiayai negara.
Rangkaian kasus ini membuktikan bahwa korupsi di lingkungan BUMN bukanlah persoalan individu semata, melainkan sudah menjadi masalah sistemik yang melibatkan berbagai level manajemen dan celah dalam sistem pengadaan barang serta pengelolaan keuangan perusahaan milik negara. Dengan revisi UU BUMN 2025 yang menghapus kewenangan KPK terhadap direksi dan komisaris perusahaan milik negara, potensi berulangnya skandal serupa menjadi semakin besar.
Perubahan definisi ini menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi di BUMN. KPK, sebagai lembaga yang selama ini memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, kini tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka akan tetap mengusut kasus korupsi terkait BUMN meskipun dinyatakan bukan sebagai kerugian negara. Namun, Kejagung juga menekankan perlunya koordinasi dengan kementerian atau aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan langkah atau tindakan selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. Di sisi lain, Polri juga menyatakan akan mempelajari pasal-pasal dalam UU BUMN 2025 untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus korupsi di BUMN. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian dan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di BUMN.
Selain itu, UU BUMN 2025 juga memangkas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan BUMN. Pemeriksaan keuangan tahunan perseroan kini dilakukan oleh akuntan publik yang penetapannya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). BPK hanya diberi mandat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap BUMN, dan itu pun harus berdasarkan permintaan DPR. Pembatasan kewenangan BPK ini dapat menimbulkan risiko berupa melemahnya pengawasan terhadap pengelolaan BUMN. Padahal, pengawasan yang efektif merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Melemahnya pengawasan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan praktik-praktik lain yang merugikan negara.
Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan dalam UU BUMN 2025 ini memberikan ruang bagi direksi dan komisaris BUMN untuk mengambil keputusan strategis tanpa takut akan konsekuensi hukum, selama tidak ada niat buruk. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan dan efisiensi BUMN. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, hal ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan bahwa perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN dalam UU BUMN 2025 tidak berarti memberi kekebalan hukum. “Nggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap saja di penjara. Nggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi,” ujar Erick di Jakarta, (6/5/25). Ia menyebut Kementerian BUMN saat ini tengah berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelaraskan aturan baru, termasuk dalam hal definisi kerugian negara dan kerugian korporasi. Erick juga mengungkapkan rencana penambahan posisi deputi khusus bidang pengawasan dan investigasi korporasi yang akan melibatkan KPK dan Kejagung guna memperkuat pengawasan internal.
Dapat disimpulkan, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN membawa dampak besar terhadap sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam lingkup BUMN. Dengan tidak lagi dikategorikannya direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, serta tidak dianggapnya kerugian BUMN sebagai kerugian negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan dasar hukum untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN. Selain itu, pembatasan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diserahkannya audit keuangan BUMN kepada akuntan publik semakin mempersempit ruang pengawasan eksternal.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberi fleksibilitas dan meningkatkan kinerja BUMN, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa ketentuan baru ini justru membuka celah korupsi yang lebih besar dan memperlemah efektivitas penegakan hukum. Ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga penegak hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan, dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan hukum dan mempersulit pengungkapan kasus korupsi di sektor strategis negara ini. Tanpa upaya sinkronisasi regulasi dan penguatan pengawasan, perubahan ini berisiko menjadi kemunduran besar dalam agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Redaktur: Annisya Putri Anggraini
Leave a comment