
Reporter: Khairani
Suara USU, Medan. Aksi Bersama yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa USU Bergerak (AMUB) pada Rabu (17/04), di depan gedung Biro Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU), menjadi momentum penting bagi pihak kampus untuk buka suara terkait dugaan praktik pemalakan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Aksi ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas dengan membawa tuntutan transparansi, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban dari institusi kampus dalam dugaan pungutan liar dan tekanan yang dialami mahasiswa penerima KIP-K.
Setelah melalui beberapa orasi yang dilontarkan secara bergantian oleh massa aksi, sejumlah pejabat kampus menyampaikan tanggapan dalam forum dialog terbuka di lokasi aksi. Empat pihak kampus yang hadir pada forum tersebut yaitu, Direktur Ditmawalumni USU Rahma Yurliani, S.Psi., M.Psi., Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Edy Ikhsan, S.H., M.A., perwakilan Badan Pengawas Internal (BPI) Bany Irawan, serta Wakil Dekan I FISIP USU Dr. Husni Thamrin, S.Sos., MSP.
“Mahasiswa bukan objek yang bisa dibungkam. Kami menolak sistem yang mempermalukan korban dengan cara diam-diam dan tanpa prosedur yang manusiawi,” tegas Arya Laksana Mulya, Ketua Aksi AMUB dalam orasinya. Pernyataannya ini menyoroti surat koordinasi internal kampus yang mencantumkan nama-nama korban secara terang, tanpa pemberitahuan dan konfirmasi terlebih dahulu.
Wakil Rektor I, Dr. Edy Ikhsan, menyampaikan bahwa pihak universitas tidak akan menjatuhkan sanksi sepihak terhadap mahasiswa yang menjadi korban, serta akan menindaklanjuti laporan yang masuk dengan prinsip kehati-hatian. Direktur Ditmawalumni turut menambahkan, bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi lanjutan dan berkomitmen melakukan pendataan ulang.
Menyambung tanggapan-tanggapan yang telah ada, salah seorang perwakilan dari BPI, Bany Irawan menyatakan, bahwa timnya telah menerima sejumlah laporan dan akan membuka proses klarifikasi bagi mahasiswa. Sementara itu, WD I FISIP USU menerangkan bahwa pihak fakultas juga akan berkomitmen untuk berkoordinasi demi penyelesaian yang lebih adil.
Massa aksi menuntut adanya tindakan nyata atas pernyataan yang telah disampaikan pihak universitas terhadap korban yang berjumlah sekitar 30 mahasiswa. Para korban tersebut masih menunggu kejelasan penyelesaian atas kasus pungutan liar KIP-K hingga saat ini.
Ketua BEM USU, Muzammil Ihsan, menegaskan bahwa pihak BEM USU akan terus mengawal jalannya penyelesaian kasus ini. Mereka akan memantau pengembalian dana, meminta transparansi data pelaku, serta mendorong audit menyeluruh terhadap sistem penerimaan KIP-K.
“Sebagai Ketua BEM, saya sangat miris ketika melihat hal ini terjadi—bahkan dilakukan oleh para senior dan dijembatani oleh mahasiswa aktif, ” ujar Muzammil. Ia menyebut praktik pemalakan ini sebagai bagian dari “mafia beasiswa” yang tidak hanya menyangkut pungutan uang, melainkan juga pencurian data dan manipulasi.
Saat ditanya soal kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, Muzammil menyampaikan kehati-hatian pihaknya. Ia menilai bahwa membawa kasus ini ke jalur pidana bisa berdampak buruk bagi mahasiswa penerima KIP-K secara keseluruhan. Meskipun demikian, jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak universitas, Muzammil menegaskan bahwa gelombang aksi tidak akan berhenti begitu saja. Apabila pola pemalakan ini masih terus terjadi sampai mahasiswa baru masuk, pihak BEM USU akan tetap memperjuangkan dana kembali 100% ke tangan setiap korban.
Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah
Leave a comment