Home Opini Meninjau Kode Etik Lurah Paya Pasir, Bentuk Interprestasi Kepemerintahan Terhadap Protes Masyarakat
Opini

Meninjau Kode Etik Lurah Paya Pasir, Bentuk Interprestasi Kepemerintahan Terhadap Protes Masyarakat

Share

Oleh: Muhammad Ar Rofi Nasution

Suara USU, Medan. Kamera menjadi saksi digital atas kehendak, wewenang, serta hak tiap individu. Rekapan dokumentasi menjadi bukti tajam untuk kelangsungan, kebebasan berpendapat menjadi cambukan sentimental bagi aparat kepemerintahan. Semestinya aparat menjalankan kewajibannya sebagai bare minimum dan bukanlah pencapaian. Pembangkangan terhadap etos kerja menjadibentuk pengkhianatan kepada negara sama disaat seorang warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, menyampaikan keluhan soal minimnya penerangan jalan dan maraknya aksi begal di hadapan Wali Kota Medan Rico Waas, terdengar celetukan “ciye curhat dia bah” yang diduga berasal dari lurah setempat. 

Fenomena ini bukan sekadar guyonan yang keceplosan. Ia menyingkap cara aparatur pemerintahan paling bawah memandang warga yang mereka layani. Ulfa yang merupakan warga setempat mengaku sudah merogoh kantong sendiri untuk memasang empat tiang lampu penerangan karena laporan resminya sejak 2025 tak kunjung membuahkan hasil, dikutip dari Kompas. Hal ini sangatlah krusial, sikap keprofesionalitasan seorang aparat tidak sebanding dengan kewajiban dasarnya. Ungkapan janji pemerintah akan mengayomi warganya menjadi guyonan telanjang yang menusuk bahwa oknum aparat tersebut melontarkan sindiran yang melunturkan nilai moral

Inspektorat Kota Medan bergerak cukup cepat. Lurah Paya Pasir, Syerly, dipanggil untuk klarifikasi melalui Berita Acara Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan bahwa yang bersangkutan terindikasi kuat melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN, pasal yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan. Hasilnya berupa rekomendasi pembinaan disiplin ringan, langkah administratif yang lazim, tapi juga menyisakan pertanyaan apakah bobotnya cukup untuk kasus yang sudah menyentuh soal empati dan relasi kuasa.

Persoalan ini perlu dilihat dari berbagai sisi supaya tidak jatuh pada penghakiman sepihak. Syerly sendiri sudah meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan bahwa ucapannya keluar begitu saja karena merasa akrab dengan Ulfa, klaim yang dibenarkan Ulfa sendiri. Kedekatan semacam itu memang lumrah di lingkungan kelurahan yang kecil dan interaksinya intens, di mana keakraban sering menjadi modal sosial sehari-hari. Hanya saja, kedekatan personal tidak seharusnya mengaburkan batas antara relasi pertemanan dan relasi kedinasan, apalagi ketika momen itu terjadi di ruang publik dan disaksikan langsung oleh kepala daerah.

Aparatur di level kelurahan menjadi pihak yang paling sering bersentuhan langsung dengan warga. Merekalah wajah pertama negara yang dilihat masyarakat sehari-hari, jauh sebelum warga pernah berurusan dengan pejabat di tingkat kota atau provinsi. Jika kepercayaan tersebut rusak maka dapat mengakibatkan hilang atensi kepercayaan warga kepada sistem pelayanan. Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyebut fenomena pejabat yang enggan menerima kritik sebagai bentuk arogansi kekuasaan, dan menilai pola ini tidak berhenti di level kelurahan saja tapi juga mencerminkan tata kelola yang lebih luas hingga ke tingkat pusat.

Undang-Undang Pelayanan Publik sebenarnya sudah jelas mengatur bahwa keluhan masyarakat wajib direspons secara layak dan tanpa diskriminasi. Warga bukan pihak yang sedang meminta belas kasihan tetapi sedang menagih hak yang memang harus dipenuhi negara. Persoalannya, saat respons yang muncul justru berupa candaan yang meremehkan, di situ ada jarak yang terbentuk antara pejabat dan warga yang seharusnya ia layani. Jarak itu sering tidak disadari karena sudah jadi kebiasaan bicara sehari-hari, padahal di ruang publik setiap kalimat pejabat membawa bobot kelembagaan yang jauh lebih besar dari sekadar obrolan personal.

Selain itu, pemerintah baru bergerak cepat setelah persoalan viral di media sosial. Keluhan Ulfa soal lampu jalan sudah disampaikan sejak lama, tapi baru mendapat perhatian serius setelah algoritma yang tinggi. Padahal semestinya keluhan seperti itu cukup ditangani lewat mekanisme pengaduan biasa, tanpa perlu menunggu tekanan opini publik. Kalau pola ini terus berulang, pemerintahan akan lebih sibuk merespons riuh media sosial ketimbang menjawab kebutuhan warga yang sebenarnya. Proses pemeriksaan yang sedang berjalan semestinya tidak berhenti sebagai penyelesaian administratif semata, tapi jadi momentum untuk mengevaluasi kultur pelayanan di seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan, dari kelurahan hingga level yang lebih tinggi.

Rico Waas sudah menyatakan akan mengikuti proses di Inspektorat, sikap yang tepat sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme internal. Tapi publik berhak menagih lebih jauh, apakah hasil pemeriksaan ini akan disertai perbaikan nyata terhadap persoalan awal yang memicu semuanya, yaitu penerangan jalan dan rasa aman warga Paya Pasir. Sebab etika kepemimpinan sejatinya tidak diukur dari permintaan maaf, tapi dari sejauh mana keluhan warga benar-benar berujung pada solusi konkret di lapangan. Kalau kode etik hanya ditegakkan di atas kertas tanpa perbaikan layanan, hasilnya cuma menenangkan sesaat, sementara akar masalah warga Paya Pasir tetap sama seperti sebelum video itu viral.

Redaktur: Emia Timentha Tarigan

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.