Reporter: Luthfiah Amanda Putri
Suara USU, Medan. PEMA Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi USU sukses melaksanakan kunjungan dan diskusi bersama KontraS merujuk tema “Optimalisasi Peranan LSM dalam Penguatan Perlindungan HAM di Sumatera Utara” pada Kamis, 7 Maret 2024 di Jl. Brigjend Katamso Gg. Bunga No. 2A, Medan. Diskusi ini dihadiri oleh 9 perwakilan mahasiswa Fasilkom-TI serta 4 aktivis KontraS yang turut memberikan segudang pemahaman terkait advokasi Hak Asasi Manusia di level akar rumput.
Rangkaian agenda diskusi dimulai pada pukul 14.00 WIB yang dibuka dengan kata sambutan oleh Wakil Gubernur Fasilkom-TI, Aurick Muhammad. Kemudian dilanjutkan juga kata sambutan dari perwakilan KontraS, disusul perkenalan lembaga KontraS Sumatera Utara, serta agenda utama yaitu diskusi juga tanya jawab yang berlangsung dengan hangat.
Filosofi nama KontraS sendiri dengan S yang merupakan huruf besar mengandung simbol “perlawanan” yang pada saat itu dinamai KontraS dengan S nya sebagai Soeharto. Namun itu hanya pemaknaan secara filosofis, jika secara general, KontraS merupakan singkatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara.
Singkatnya, KontraS adalah sebuah organisasi masyarakat sipil non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM (Hak Asasi Manusia), menanggapi isu konflik agraria, kasus-kasus penyiksaan, dan bergerak pada pemenuhan, perlindungan dan penjaminan terhadap HAM di wilayah Sumatera Utara.
“KontraS sendiri berdiri pada tahun 2000-an awal untuk fokus mengadvokasi kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi manusia di Sumatera Utara,” ungkap Amil Multazam.
“Kalau teman-teman pernah mendengar cerita Munir Said Thalib yang diracun di pesawat, jadi KontraS ini adalah lembaga yang dirintis oleh beliau pada tahun 1997 akhir atau 1998 awal di mana pada saat itu kasus-kasus penculikan paksa sedang marak terjadi di Indonesia,” lanjutnya.
Sampai hari ini, ada 7 cabang KontraS yang berdiri di Indonesia. Di antaranya berada di Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Surabaya, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan yang terakhir di Papua.
“Jadi KontraS ini tidak ada di setiap provinsi. Di Indonesia kita masih terdiri dari 7 KontraS di daerah itu dan berada di satu payung yang namanya Federasi Kontras,” jelas Amil.
Ada 33 aktivis yang bergerak di KontraS sampai pada hari ini, yang semuanya merupakan kumpulan dari berbagai aktivis di Sumatera Utara, mulai dari aktivis petani, aktivis guru, akademisi, jurnalis, aktivis HAM, dan lainnya yang berjasa dalam pembetukan lembaga KontraS.
Lembaga KontraS sendiri sudah tidak asing lagi dengan kasus-kasus terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya bergerak di non-pemerintahan dan selalu berada pada barisan masyarakat dan sipil seperti di antaranya kasus Kerangkeng Langkat yang melakukan kekerasan aparat dan TNI, kasus kekerasan jurnalis di Labuhan Batu, dan lainnya.
Pihak KontraS juga menjelaskan hal-hal mendasar mengenai HAM yang sering kita dengar namun jarang kita maknai, bagaimana yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap HAM, dan lain sebagainya.
Hak merupakan hal melekat pada diri manusia yang tidak bisa diberikan dan dihilangkan oleh siapa pun. Ada 3 tanggung jawab negara terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diketahui bersama, yaitu to respect, to protect, dan to fulfill. Artinya, dalam tanggung jawab negara, negara harus melakukan penghormatan HAM, perlindungan HAM, serta penemuhan dalam HAM. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka negara itu sendiri sudah melakukan yang namanya pelanggaran HAM.
“KontraS selalu mengambil jalan kontra dengan pemerintah. Bentuk kolaborasi KontraS dengan pemerintah adalah dengan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Adi.
Setelah sesi tanya jawab berakhir, acara ditutup dengan berdiskusi santai mengenai berbagai hal diluar konteks diskusi sub topik utama. Kemudian diakhiri dengan penyerahan sertifikat dan juga foto bersama antara pihak KontraS dengan 9 perwakilan mahasiswa Fasilkom-TI.
Redaktur: Duwi Cahya
Leave a comment