Home Opini Premanisme Berkedok Ormas, Ketika Legalitas Digunakan untuk Menindas
Opini

Premanisme Berkedok Ormas, Ketika Legalitas Digunakan untuk Menindas

Share
Ilustrator: Aliza Darma

Oleh: Muhassanah Nasution

Suara USU, Medan. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) semestinya hadir sebagai mitra sosial dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, di lapangan justru kerap terjadi penyimpangan fungsi. Alih-alih menjalankan peran sosial, tak sedikit ormas di Indonesia menjadi tempat berlindung bagi oknum yang memanfaatkan legalitas organisasi demi meraup keuntungan pribadi. Dengan mengatasnamakan ormas tertentu, mereka kerap melakukan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat.

Jumlah ormas di Indonesia tergolong sangat banyak. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 5 Maret 2024, tercatat ada 554.692 ormas 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum. Di Sumatera Utara, ormas ber-SKT berjumlah 56 dan yang berbadan hukum mencapai 16.822. Ketiadaan batasan dalam pendirian ormas membuat siapa pun dapat mendirikan organisasi. Namun, tak semua ormas terbukti berkomitmen pada nilai-nilai sosial. Sebaliknya, banyak yang justru menjadikan ormas sebagai kedok untuk melakukan praktik kekerasan dan pemerasan.

Padahal, keberadaan ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sayangnya, regulasi tersebut belum dilengkapi dengan sistem pengawasan yang tegas. Akibatnya, banyak ormas beroperasi tanpa etika publik, bahkan menciptakan keresahan. Maraknya kasus pemalakan, pungli, penganiayaan, hingga pengrusakan fasilitas umum adalah bukti lemahnya pengawasan.

Fenomena pemalakan dan pungli oleh oknum ormas bukan hal baru. Pedagang UMKM, pabrik distribusi, bahkan lembaga pemerintah sering kali menjadi sasaran. Dengan dalih menjaga keamanan, anggota ormas merasa berhak menagih “iuran”. Contohnya terjadi pada 29 Maret 2025, saat sejumlah oknum ormas mendatangi pasar malam di halaman Disporasu, Jl. Williem Iskandar, Medan. Mereka menuntut uang keamanan dan sewa lahan sebesar Rp50 juta, disertai orasi dan aksi mengganggu kenyamanan. Kasus serupa juga kerap terjadi di wilayah lain, bahkan disertai kekerasan.

Aksi anarkis juga terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada 18 Maret 2025. Sekelompok anggota ormas Laskar Merah Putih (LMP) datang menuntut diberikan proyek pengelolaan limbah. Karena permintaan ditolak, mereka mengamuk dan membuang tong sampah di depan kantor. Aksi semacam ini menunjukkan bagaimana kekuatan ormas dijadikan alat tekanan ekonomi, bukan alat sosial.

Tak hanya menyasar masyarakat, aksi ormas juga menargetkan aparat. Pada 18 April 2024, anggota ormas Gerakan Aksi Indonesia Bersatu (GRIB) merusak dan membakar mobil serta menganiaya anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Peristiwa ini menjadi titik kritis yang mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan ormas-ormas yang bertindak di luar batas hukum.

Mirisnya, banyak masyarakat memilih diam. Keberadaan ormas yang terorganisasi dan memiliki jaringan luas membuat warga takut melaporkan karena ancaman balasan, seperti perusakan dan penganiayaan. Ketakutan ini membuat pelanggaran terus berulang.

Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada investigasi serius terhadap ormas yang anggotanya terbukti melakukan praktik premanisme. Jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis, pembekuan hingga pembubaran ormas patut dipertimbangkan. Ormas yang benar-benar berorientasi sosial harus memiliki komitmen tegas terhadap etika publik dan menolak segala bentuk kekerasan.

Pembinaan terhadap ormas harus lebih dari sekadar administratif. Harus ada penanaman nilai dan etika sosial yang kuat. Ormas seharusnya bukan alat tawar-menawar kekuasaan, melainkan bagian dari demokrasi yang menjunjung keadilan sosial. Selain itu, pendirian ormas baru wajib melalui mekanisme verifikasi yang ketat terhadap tujuan, struktur, dan aktivitas organisasinya. Sudah saatnya negara tidak memberi ruang bagi premanisme berkedok ormas.

Redaktur: Merry Agnus Dei Gultom

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.