Reporter: Latifa Rahma Husna
Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU), menggelar diskusi publik bertajuk Urun Rembug, Penetapan Prioritas Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera via zoom meeting pada Senin (29/12). Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi dan menetapkan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca bencana Sumatera sebagai upaya untuk mempercepat proses pemulihan daerah terdampak.
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P, Wakil Rektor V USU sebagai pemantik materi. Ia memaparkan kondisi kebencanaan di wilayah NKRI yang berdampak luas terdapat kehidupan sosial dan pembangunan nasional. Beliau menyinggung penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, sebelum membawakan topik Urun Rembug untuk penyusunan Policy Paper Penetapan Prioritas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir.
Sesi Diskusi dibuka dengan kata sambutan oleh Wakil Rektor III, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan S.Si., M.Si., Apt yang kemudian diikuti oleh Guru Besar Ilmu Sejarah Prof. Dr. Drs. Budi Agustono, M.S.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Budi Agustono mengungkapkan asal usul pertemuan ini yang bermula dari lingkungan internal.
“Diskusi awalnya dilaksanakan di grup Senat Akademik seiring dengan inisiatif sivitas akademika USU pada awal Desember untuk menggalang dana dan memberikan penguatan. Kegiatan ini kemudian berkembang menjadi diskusi yang membahas isu kebencanaan,” jelasnya.
Dalam pemaparan materinya, Prof. Dr. Ir. Luhut Sihombing, M.P. menjelaskan tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, sebagaimana tertuang dalam pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi dasar perumusan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir.
Selanjutnya ia juga memaparkan tahapan prosedur penetapan status keadaan darurat bencana, yang diawali dengan mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat dan kajian cepat di wilayah terdampak, seperti mobilitas dan sumber daya alam, hingga penetapan status keadaan darurat oleh pemerintah sesuai dengan skala dan dampak bencana.
Tidak hanya itu, ia menguraikan pula fungsi BNPB yang diatur oleh Perpres No. 8 Tahun 2008 dan UU No. 24 Tahun 2007. Fungsi tersebut meliputi perumusan kebijakan penanganan pengungsi yang cepat dan efektif, serta pengkoordinasian penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif oleh dosen dan civitas akademi USU. Dalam diskusi tersebut, dirumuskan beberapa langkah strategis, mulai dari pemetaan daerah terdampak hingga pendataan masyarakat. Selain itu, muncul rekomendasi rekonstruksi rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Diskusi juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan melalui rehabilitasi hutan guna mengatasi deforestasi, perbaikan sistem drainase, serta penguatan upaya mitigasi untuk menekan risiko banjir di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut, peserta kegiatan akan dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja untuk melakukan peninjauan lapangan, dengan memanfaatkan data awal yang telah dihimpun oleh tim yang sebelumnya turun langsung ke lokasi terdampak.
Rangkaian kegiatan diskusi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong perumusan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir yang berbasis data, hasil kajian, serta rekomendasi lintas sektor guna mendukung pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak.
Redaktur: Katrin Alina
Leave a comment