Reporter: Dhita Luna dan Dinda Sajidah
Suara USU, Medan. Aliansi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi massa di depan gedung Biro Rektorat USU pada Kamis sore (30/4/2026) guna menuntut pembatalan putusan Mahkamah Mahasiswa (MM) terkait sengketa Pemilihan Raya (Pemira) 2026 yang dinilai cacat hukum. Massa menilai MM telah melanggar prosedur persidangan dengan melompati tahapan krusial, sehingga menuntut pihak rektorat untuk mengintervensi hasil sengketa tersebut demi terwujudnya keadilan bagi lebih dari 4.300 pemilih.
Ketegangan bermula karena MM USU dituding bertindak secara sepihak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyelesaian sengketa seharusnya menempuh lima tahapan wajib, yaitu sidang pendahuluan, sidang revisi, sidang pembuktian, kesimpulan, dan diakhiri dengan sidang penetapan. Namun, MM diduga langsung melompat ke tahap putusan tanpa menggelar proses pembuktian dan mendengarkan kesimpulan, padahal pihak penggugat menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti konkret.
“Bagaimana Mahkamah Mahasiswa USU menetapkan suatu perkara tanpa ada pembuktian dan tanpa ada kesimpulan? Mereka telah mengangkangi peraturannya sendiri,” tegas salah satu orator mahasiswa dari atas mobil komando.
Awalnya, massa menolak mediasi di dalam ruangan dan menuntut pimpinan rektorat serta Ketua MM untuk turun langsung berdialog secara transparan di lapangan. Situasi sempat memanas menjelang pukul 16.00 WIB, yang merupakan tenggat waktu Panitia Pelaksana (Panpel) untuk menggelar Sidang Pleno penetapan pemenang. Karena tuntutan menghadirkan Ketua MM dan Ketua Panpel tak kunjung dipenuhi, massa yang merasa diulur-ulur waktu melakukan tindakan progresif.
Orator menyebut kesabaran mahasiswa sudah “setipis tisu” dan menginstruksikan pembagian tim menjadi tiga kelompok, yaitu kiri, kanan, dan tengah, untuk melakukan penyisiran (sweeping) ke berbagai ruangan di dalam gedung Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni) demi mencari keberadaan panitia. Aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan sempat terjadi di pintu masuk gedung rektorat sebelum akhirnya mereda saat suara azan berkumandang sebagai bentuk toleransi beragama.
Pasca-insiden tersebut, audiensi akhirnya terlaksana. Sebanyak 12 orang perwakilan, yang terdiri dari kedua pasangan calon (paslon) dan masing-masing lima orang dari kubu 01 dan 02, diterima berdialog dengan pihak Ditmawalumni. Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Prof. Dr. Ir. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si., mahasiswa memberikan peringatan tegas akan memobilisasi massa yang lebih besar jika aspirasi mereka diabaikan.
Pihak mahasiswa mengajukan dua permohonan utama yaitu pengiriman surat keberatan atas hasil putusan sidang MM dan pembentukan MM sementara untuk melakukan sidang ulang sesuai prosedur. Menanggapi hal tersebut, Prof. Agus menjelaskan bahwa universitas tidak bisa membatalkan proses Pemira secara sepihak tanpa dasar yang kuat. Namun, di tengah perdebatan, mahasiswa mengungkap adanya surat keputusan dari Rektor USU yang memberikan tambahan waktu penyelesaian persidangan hingga 31 Mei 2026.
Setelah perundingan panjang hingga malam hari, kedua belah pihak mencapai titik terang yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 30 April 2026. Berdasarkan dokumen yang dirumuskan pukul 20.22 WIB tersebut, terdapat dua poin penting:
- Pihak Ditmawalumni akan memfasilitasi penundaan Sidang Pleno penetapan pemenang Pemira USU 2026 hingga tercapai solusi bagi semua pihak (peserta Pemira, tim pemenangan, Panpel, dan MM).
- Pelaksanaan sidang mediasi lanjutan yang difasilitasi rektorat akan digelar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Zaidan Arham Lubis (perwakilan Paslon 01), F. Aldir dan Yonathan Sipahutar (perwakilan Paslon 02), Manajer PKM USU (mewakili Direktur Ditmawalumni), serta enam mahasiswa sebagai saksi silang. Dengan adanya kesepakatan ini, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan berharap sidang lanjutan pekan depan dapat menjadi ruang penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment