Oleh: Nazwa Zainuddin
“Kalau tidak turun ke jalan, siapa yang akan mendengar?”
Kalimat seperti itu rasanya cukup menggambarkan mengapa mahasiswa masih sering memilih demonstrasi sebagai cara menyampaikan kritik. Dari membawa poster, berorasi dengan megafon, melakukan long march, hingga memenuhi ruang publik, aksi mahasiswa memang selalu menarik perhatian. Namun, ketika suara mulai berubah menjadi bentrokan, pagar didorong, fasilitas umum dirusak, atau kedua belah pihak melakukan tindakan represif, muncul pertanyaan yang lebih besar, sejauh mana kebebasan berpendapat boleh dilakukan? Demonstrasi sebenarnya bukan sesuatu yang dilarang. Justru kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kalau dilihat dari sumber hukumnya, aturan mengenai demonstrasi berasal dari hukum tertulis yang dibuat oleh negara. UUD NRI Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional, sedangkan UU No. 9 Tahun 1998 menjadi aturan khusus mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Artinya, demonstrasi bukan sekadar “hak untuk berteriak di jalan”, tetapi hak yang pelaksanaannya memiliki aturan dan tanggung jawab. Di sinilah menariknya posisi mahasiswa. Mahasiswa sering disebut sebagai salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah. Demonstrasi menjadi ruang untuk menyampaikan keresahan mengenai kebijakan publik, ekonomi, pendidikan, maupun persoalan hukum. Sejarah juga menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa pernah menjadi bagian penting dalam perubahan sosial dan politik Indonesia.
Dengan demikian, demonstrasi memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan sumbernya, aturan tersebut termasuk hukum tertulis, karena dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang. Jadi, turun ke jalan bukanlah tindakan yang sejak awal dianggap melanggar hukum. Justru, negara memberikan ruang agar masyarakat dapat menyampaikan pikiran dan aspirasinya secara terbuka. Tetapi, memiliki hak untuk berpendapat bukan berarti bebas melakukan apa saja.
Dalam praktiknya, demonstrasi di Indonesia memiliki banyak wajah. Ada aksi yang berlangsung damai, diisi dengan orasi, poster, pembacaan tuntutan, dan dialog dengan pihak yang dituju. Namun, ada pula aksi yang berubah menjadi tegang ketika terjadi perbedaan kepentingan antara massa dan aparat. Suasana yang awalnya tertib dapat berubah ketika massa mulai melakukan tindakan yang lebih keras. Dalam kondisi tertentu, aksi dapat berkembang menjadi situasi yang lebih tegang, misalnya ketika terjadi dorongan terhadap barikade, pelemparan benda, perusakan fasilitas, atau tindakan lain yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Demonstrasi yang berlangsung keras tidak serta merta dapat dianggap sebagai tindakan yang salah. Namun, ketika aksi berubah menjadi ricuh, hal tersebut juga tidak dapat selalu dibenarkan hanya dengan alasan sedang memperjuangkan aspirasi. Mahasiswa boleh mengkritik kebijakan pemerintah, menyuarakan ketidakpuasan, bahkan melakukan aksi dalam jumlah besar. Tetapi ketika tindakan tersebut berubah menjadi kekerasan atau perusakan, persoalannya sudah tidak lagi sekadar mengenai kebebasan berpendapat. Ada kepentingan masyarakat lain yang ikut terdampak, seperti pengguna jalan, pedagang, pekerja, maupun masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
Di sisi lain, persoalan juga tidak berhenti pada peserta demonstrasi. Aparat penegak hukum mempunyai tanggung jawab yang sama pentingnya. Ketika demonstrasi berlangsung, aparat memang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Barikade, pengaturan lalu lintas, hingga pengamanan massa merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya kerusuhan. Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, aparat tetap harus bertindak berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip proporsionalitas. Menjaga ketertiban tidak berarti aparat dapat menggunakan kekuatan tanpa batas. Ketika massa mulai ricuh, respons aparat seharusnya tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya apakah massa berhasil dibubarkan tetapi juga dari bagaimana cara pembubaran tersebut dilakukan.
Hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai aksi mahasiswa yang terjadi sepanjang 2025. Di Medan, misalnya, demonstrasi di depan DPRD Sumatera Utara pada Agustus 2025 sempat memanas setelah massa dan aparat terlibat ketegangan. Berdasarkan laporan detikSumut pada 26 Agustus 2025, aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara yang semula berlangsung tertib kemudian berubah menjadi ricuh setelah gerbang DPRD roboh dan terjadi pelemparan batu serta petasan ke arah aparat. Situasi yang awalnya merupakan penyampaian tuntutan berubah menjadi bentrokan. Peristiwa seperti ini menunjukkan bahwa batas antara penyampaian pendapat dan tindakan yang mengganggu ketertiban dapat menjadi sangat tipis. Misalnya, membakar ban sebagai bentuk simbolik protes tentu berbeda dengan melempar benda ke arah aparat. Begitu pula meneriakkan kritik berbeda dengan merusak pagar atau fasilitas umum. Semuanya terjadi dalam satu lokasi demonstrasi, tetapi secara hukum tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai tindakan yang sama. Karena itu, peserta aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai tidak seharusnya otomatis disamakan dengan orang yang melakukan kekerasan atau perusakan.
Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 menjadi penting dalam situasi seperti ini. Peserta demonstrasi memang diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama diwajibkan menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan kata lain, hukum tidak melarang mahasiswa untuk bersikap keras dalam mengkritik, tetapi cara menyampaikan kritik tetap memiliki batas. Hal serupa juga berlaku bagi aparat. Ketika massa mulai mendorong barikade atau melakukan tindakan yang membahayakan, aparat tidak dapat hanya berdiri dan membiarkan keadaan semakin tidak terkendali. Aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan, mengatur lalu lintas, melindungi fasilitas publik, serta mencegah bentrokan meluas. Karena itu, tindakan pengamanan terhadap demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari tugas aparat.
Aparat dapat membubarkan massa ketika keadaan sudah mengganggu keamanan dan ketertiban, tetapi tetap harus mengikuti prosedur dan menggunakan kekuatan secara proporsional. Sementara itu, mahasiswa tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan mempertahankan aspirasinya, tetapi tindakan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekerasan, perusakan, atau pelanggaran hukum. Karena itu, hukum seharusnya tidak digunakan untuk membenarkan salah satu pihak secara keseluruhan. Mahasiswa tidak kehilangan haknya hanya karena terjadi kericuhan dalam suatu aksi. Aparat juga tidak otomatis melakukan pelanggaran hanya karena harus mengambil tindakan terhadap massa. Yang harus dilihat adalah tindakan masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Demonstrasi pada akhirnya merupakan ruang bertemunya dua kepentingan, antara hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kepentingan masyarakat lainnya untuk mendapatkan keamanan serta ketertiban. Mahasiswa berhak membuat pemerintah tidak nyaman melalui kritik, tetapi tidak berhak membuat orang lain menjadi korban. Aparat berhak mengendalikan keadaan, tetapi tidak berhak menggunakan kewenangannya tanpa batas. Di situlah hukum menjadi penting, bukan untuk menentukan siapa yang menang dalam demonstrasi, melainkan untuk memastikan bahwa hak tetap dapat digunakan tanpa menghilangkan hak orang lain. Hukum diperlukan agar mahasiswa tetap dapat bersuara, masyarakat tetap dapat beraktivitas, dan aparat dapat menjaga keamanan tanpa menghilangkan hak konstitusional warga negara.
Redaktur: Emia Timentha Tarigan
Leave a comment