SUARA USU
Uncategorized

Efektivitas Penanganan Anak Jalanan Oleh TIM URC Dinas Sosial Kota Medan

Penulis : Rimma Putri Masta Napitupulu

Suara USU, Medan. Sampai sekarang anak jalanan masih menjadi masalah sosial yang belum terselesaikan. Salah satu kota yang masih rawan dengan anak jalanan yaitu Kota Medan. Pada dasarnya Anak-anak yang hidup dijalanan adalah anak-anak korban pelanggaran HAM. Anak jalanan menurut UNICEF yaitu anak berusia dibawah 16 tahun yang hidup dan bekerja dijalanan. Secara garis besar anak jalanan adalah anak yang menhabiskan sebagian besar waktunya hidup dijalanan, dan melangsungkan hidupnya dijalan. 

Fenomena anak jalanan banyak terkait dengan alasan ekonomi keluarga, pemenuhan kebutuhan karena ketidaksanggupan orangtua. Menurut Mulandar (1996), faktor pendorong dari fenomena anak bekerja antara lain:

  1. Adanya paksaan dari orang tua, 
  2. Ketidaksanggupan Orangtua dalam pemenuhan kebutuhan anak
  3. Asumsi bahwa bekerja merupakan sarana bermain 
  4. Pembenaran budaya bagi anak untuk hidup mandiri dan mencari nafkah sejak usia dini.

Faktor terbesar anak-anak harus hidup dijalanan adalah kemiskinan. Kemiskinan mengakibatkan keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan. Situasi ini sering memaksa anak-anak untuk mencari nafkah di jalanan, baik melalui mengemis, berjualan, atau melakukan pekerjaan informal lainnya. Selain itu, kemiskinan juga berkorelasi dengan rendahnya tingkat pendidikan orang tua dan minimnya kesempatan kerja yang layak, yang memperparah kondisi ekonomi keluarga. Ketidakstabilan ekonomi sering kali menyebabkan perpecahan keluarga dan meningkatkan jumlah anak yang harus hidup tanpa pengawasan atau perlindungan orang tua. Hal ini membuat mereka rentan terhadap eksploitasi, kekerasan dan penelantaran.

Anak jalanan merupakan masalah yang kompleks. Pemerintah sudah melaksanakan beberapa program untuk menertibkan dan memberikan solusi jangka panjang bagi anak-anak. Anak-anak yang hidup dijalanan adalah anak-anak korban pelanggaran HAM. Salah satu upaya untuk mengentas masalah tersebut yang dilakukan pemerintah kota Medan adalah dengan dibentuknya tim URC (Unit Reaksi Cepat), yaitu sebuah kelompok dibawah naungan dinas Sosial kota Medan yang bertugas untuk melakukan penertiban dijalanan. 

Dinas Sosial Kota Medan menawarkan solusi yang berbeda-beda pada setiap anak. Guna memberikan solusi yang sesuai, Pekerja sosial akan melakukan asesmen (kontak pertama dengan klien). Melalui pendekatan  komprehensif ini diharapkan anak jalanan dapat memperoleh kembali hak-haknya dan  memiliki masa depan yang lebih baik. Inisiatif-inisiatif ini tidak hanya menangani penghapusan anak-anak dari jalanan, namun juga  program rehabilitasi dan reintegrasi yang berfokus pada pemulihan psikologis dan sosial anak-anak. Pemerintah Kota Medan juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran kota dalam mendukung anak jalanan agar mereka tidak kembali ke kehidupan berisiko dan bahaya di jalanan. Pendekatan yang holistik dan berkelanjutan diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi jumlah anak jalanan di Kota Medan dan memulihkan hak-hak mereka sebagai anak yang berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan.

Namun penanganan anak jalanan tidaklah mudah, ada tantangan dan hambatan, di antaranya:

  1. Kurangnya kesadaran masyarakat. 
  2. Keterbatasan fasilitas rehabilitasi 
  3. Resistensi dari anak jalanan, seperti penolakan kegiatan atau pelayanan yang sudah disediakan.

Penanganan anak jalanan di kota Medan memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi sosial, dan masyarakat umum. Kasus NP menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, anak-anak jalanan bisa ditertibkan dan diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Program penertiban dan rehabilitasi harus terus ditingkatkan agar lebih efektif dalam mengatasi masalah anak jalanan. 

  1. Peningkatan Kesadaran Masyarakat:  Kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat  tentang dampak memberikan uang kepada anak jalanan dan pentingnya melaporkan mereka ke pihak berwenang. 
  2. Peningkatan Fasilitas dan Sumber Daya: Menambah kapasitas dan meningkatkan kualitas pusat rehabilitasi anak jalanan.
  3. Pendekatan Terpadu: Mengintegrasikan program penertiban dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi untuk keluarga anak jalanan.
  4. Monitoring dan Evaluasi Berkala: Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program penertiban dan rehabilitasi untuk memastikan efektivitasnya.

Penanganan anak jalanan adalah tanggung jawab bersama, dan melalui upaya yang sinergis, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi anak-anak di kota Medan.

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Praktikum Lapangan dengan Dosen pengampu: Fajar utama ritonga S.Sos M.Kesos

Redaktur : Balqis Aurora 

 


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

HIPMI PT USU Akhiri Rangkaian Rekrutmen dengan Seminar Edukasi

redaksi

Mencintai Produk Luar Negeri Melunturkan Nilai-nilai Pancasila

redaksi

Menambah Ketertarikan Belajar Murid SD Negeri 064988, Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Hadirkan Metode Belajar Asyik

redaksi