
Oleh: Yolanda Febriana Sinaga
Suara USU, Medan. Di zaman komunikasi yang cepat dan digital seharusnya memudahkan interaksi antara mahasiswa dan dosen, muncul fenomena baru yang mengganggu proses akademik secara serius, yaitu ghosting akademik. Istilah ini diambil dari budaya populer, yaitu seseorang tiba-tiba menghilang tanpa jejak atau penjelasan dalam hubungan sosial atau romantis. Namun kini, ghosting juga menjalar ke dunia perguruan tinggi, terutama dalam hubungan mahasiswa dan dosen.
Fenomena ini merujuk pada sikap dosen yang menghilang tanpa kabar saat mahasiswa membutuhkan bimbingan akademik, terutama dalam pengerjaan tugas akhir atau skripsi. Tidak sedikit mahasiswa yang mengeluh kesulitan menjumpai dosen pembimbingnya, baik secara langsung di kampus, melalui pesan singkat, maupun lewat surat elektronik. Situasi ini menyebabkan ketidakpastian, ketakutan, hingga keterlambatan kelulusan. Ironisnya, banyak kampus yang tidak mengakui fenomena ini sebagai masalah struktural, melainkan semata-mata dianggap sebagai “kesalahan teknis” atau “kesibukan pribadi dosen”.
Padahal, dalam struktur akademik yang ideal, dosen bukan hanya penyampai ilmu, tetapi juga fasilitator, pembimbing, dan pendukung utama mahasiswa dalam mengarungi tantangan intelektual. Ketika dosen memilih diam dan tidak responsif, mahasiswa merasa ditinggalkan di tengah jalan. Proses penelitian mandek, pengumpulan data tertunda, dan bimbingan yang seharusnya membentuk kedewasaan akademik pun gagal tercapai.
Beberapa alasan yang sering dikemukakan untuk membenarkan ghosting akademik adalah kesibukan dosen dalam proyek penelitian, beban administrasi, atau urusan pribadi. Namun, apakah hal-hal tersebut pantas dijadikan alasan untuk meninggalkan tanggung jawab terhadap mahasiswa? Jika dosen merasa tidak mampu menjalankan tugas bimbingan karena beban yang terlalu berat, seharusnya ada sistem pengaturan kembali pembagian tanggung jawab di institusi pendidikan, bukan membiarkan mahasiswa menjadi korban ketidaksiapan sistem tersebut.
Permasalahan ini juga diperkuat dengan kurangnya mekanisme pelaporan dan penanganan dari pihak perguruan tinggi atau lembaga pendidikan. Mahasiswa yang mengeluhkan dosen pembimbing sering kali merasa akan mendapat tekanan atau khawatir akan mendapatkan balasan berupa nilai buruk atau reputasi negatif di mata dosen lainnya. Ketidakseimbangan relasi kuasa ini menciptakan atmosfer ketakutan yang membungkam suara mahasiswa.
Ghosting akademik bukan hanya berdampak pada keterlambatan studi dari mahasiswa, tetapi juga pada kesehatan mental mahasiswa. Ketidakpastian yang berkelanjutan dan rasa emosional yang tidak dihargai dari pihak dosen kepada mahasiswa ini bisa saja menimbulkan stres, kecemasan, bahkan depresi. Dalam jangka panjang, ini bisa mempengaruhi sistem pendidikan baik dari kualitas lulusan maupun tingkat kepercayaan mahasiswa dari universitas tersebut.
Selain dalam konteks skripsi, ghosting juga terjadi dalam aspek akademik lainnya. Ada dosen yang jarang hadir di kelas, tidak memberikan umpan balik atas tugas mahasiswa, atau sulit diajak berdiskusi untuk kegiatan akademik seperti seminar, lomba, dan konferensi. Mahasiswa menjadi kesulitan mengembangkan potensi mereka karena tidak mendapat dukungan yang seharusnya tersedia. Dalam konteks seperti ini, ghosting sudah memasukkan persoalan sistemis dan bukan hanya masalah individu.
Solusinya tidak bisa hanya bergantung pada kesadaran individu dosen, melainkan memerlukan reformasi struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi. Institusi perlu membentuk sistem pemantauan dan evaluasi bimbingan yang ketat dan transparan. Mahasiswa harus diberikan saluran resmi dan aman baik dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan untuk melaporkan hambatan atau ketidakterlibatan dosen dalam proses akademik. Selain itu, perlu diberlakukan pembagian beban kerja dosen yang realistis agar tidak terjadi pengabaian tanggung jawab dari dosen yang akhirnya mengorbankan mahasiswa.
Dosen sebagai akademisi profesional harus menjunjung tinggi etika tanggung jawab terhadap mahasiswa. Ketika mereka menerima tugas sebagai pembimbing, maka itu adalah sebuah komitmen, bukan sekadar formalitas. Bimbingan skripsi, misalnya, bukan hanya proses koreksi tulisan, tetapi juga proses mentransfer pengalaman berpikir ilmiah dan membentuk karakter intelektual mahasiswa. Mengabaikan tanggung jawab itu sama dengan memutuskan jalur pertumbuhan seorang calon intelektual muda.
Di sisi lain, mahasiswa juga perlu bersikap aktif, profesional, dan sabar dalam menghadapi dosen. Upaya membangun komunikasi yang sopan dan tepat perlu terus dilakukan. Namun, ketika sudah selalu diabaikan tanpa alasan jelas, maka mahasiswa berhak untuk mendapatkan solusi, termasuk meminta pergantian pembimbing melalui jalur yang sesuai.
Ghosting akademik adalah luka tersembunyi di dunia perguruan tinggi kita. Ia tidak selalu terlihat di permukaan, tapi dampaknya merembes dalam pada kualitas, semangat, dan keberhasilan mahasiswa. Sudah waktunya institusi pendidikan tidak memberikan perhatian penuh terhadap praktik ini. Jika ingin menghasilkan mahasiswa dengan intelektual yang tangguh dan bermartabat, maka hubungan akademik yang adil, mendukung, dan bertanggung jawab antara dosen dan mahasiswa harus menjadi prioritas utama.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment