Home Opini Minggir Pak Sopir, Saya Mau Lewat
Opini

Minggir Pak Sopir, Saya Mau Lewat

Share
Ilustrator: Gaisha Putri

Oleh: Latifa Rahma Husna

Suara USU, Medan. Sering melihat pengendara yang saling menyerobot di jalanan? Warga Medan pasti sangat tidak asing dengan tindak tanduk pengendara yang kerap kali ugal-ugalan di jalan raya. Fenomena serabutannya pengendara di jalanan bak panorama yang menjadi pemandangan sehari-hari warga sekitar. Biasanya, fenomena ini didominasi oleh angkot, salah satu angkutan umum yang memiliki sangat banyak armada di Kota Medan. Bahkan, para sopir angkot kerap kali tidak mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku, seperti mengerem mendadak, berkendara dengan melawan arah jalur yang seharusnya, bermodalkan prinsip “biar cepat, harus kejar target penumpang”.

Belum lagi jika sudah berurusan dengan pengendara yang tidak patuh pada lampu lalu lintas dan jalur-jalur yang sudah disediakan. Mengakibatkan munculnya fenomena mencengangkan saat penggunaan trotoar dan zebracross seakan alih fungsi secara mendadak. Trotoar dan akses jalan yang disediakan untuk pejalan kaki, seringnya justru dipadati oleh kendaraan yang tidak sabar menunggu di jalur yang seharusnya. Prinsip ‘ingin segalanya lebih instan dan mudah tanpa hambatan’ yang dipegang para pengendara di jalanan, telah menghardik hak-hak milik pejalan kaki. Akses yang sebenarnya ditujukan bagi pejalan kaki, malah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki itu sendiri. Lalu, apakah benar pejalan kaki dan orang-orang yang butuh kemudahan menyeberang telah menerima haknya?

Sebaliknya, para pejalan kaki banyak mengeluh karena aksesibilitas atas pemakaian jalan atau trotoar mulai terganggu. Para penyeberang jalan juga merasakan hal  tersebut sebab jarang sekali ada pengendara yang ingin melambatkan laju kendaraannya untuk memberi kesempatan menyeberang, menimbukan rasa takut dan khawatir akan keamanan penyeberangan. Ketidakpatuhan pada lampu lalu lintas juga memicu terjadinya kecelakaan antara penyeberang jalan dan pengendara, juga antar pengendara dengan pengendara lainnya. Apalagi, kebanyakan angkutan umum mengambil separuh jalan yang berakhir menutupi akses jalan dan tempat yang harusnya tersedia bagi orang-orang yang ingin menyeberang.

Terdapat kebingungan tentang arah yang jelas dari tersedianya akses seperti trotoar dan zebracross. Benarkah fasilitas tersebut diperuntukkan untuk para pejalan kaki, atau justru hanya ‘simbol’ yang memvalidasi keberadaan fasilitasnya tanpa terealisasi tujuan yang nyata? Sejatinya, para pengendara dan sopir angkot yang tidak mau patuh ini perlu didisiplinkan. Membiarkan kejadian-kejadian pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pejalan kaki, sama saja dengan membiarkan nyawa-nyawa mudah terancam. Mengabaikan keberadaan pejalan kaki yang sama haknya dengan para pengendara lain atas akses jalanan yang aman dan nyaman, sama saja dengan merenggut hak sesama warga negara Indonesia.

Perlu kita ingat bersama, bahwa segala tindakan yang dilakukan di jalanan telah diatur dalam sistem yang jelas. Patuh pada setiap aturan yang berlaku merupakan kewajiban setiap warga negara, terutama dalam penggunaan fasilitas-fasilitas publik. Jalan raya merupakan salah satu fasilitas publik yang selalu digunakan setiap harinya, maka kenyamanan bagi pejalan kaki juga sudah sepatutny terjaga setiap hari.

Landasan mengenai hak pejalan kaki dalam mendapatkan prioritas menyeberang di tempat penyeberangan yang sudah disediakan tertera jelas dalam Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 . Lalu, mengaitkannya dengan hak sosial, secara sederhana dapat kita amati melalui sila ke-2 pancasila yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, sangat tepat diperuntukkan bagi pengendara yang menyalahi hak pejalan kaki dalam mendapat akses kebebasan. Penting sekali untuk menindak lanjuti setiap kejadian yang merugikan para pejalan kaki akibat ulah pengendara yang sembrono. Semua pihak harus menyadari hak, kewajiban, dan batasan yang mereka patuhi di jalan raya.

Kenyamanan atas perjalanan menuju tempat kerja, sekolah, atau ruang publik lainnya adalah milik pejalan kaki juga. Menjaga ketertiban sama artinya dengan menciptakan ruang aman dan nyaman bagi setiap orang. Sehingga perlu dipahami bahwa akses jalan yang aman dan nyaman bukan hanya milik penngendara, tapi juga hak mutlak pejalan kaki. Perlunya kesadaran yang kolektif serta  penegakan aturan yang konsisten dalam menertibkan akses jalanan. Penyediaann fasilitas jalan yang memadai, juga penetapan titik henti kendaraan umum yang tepat dapat menjadi solusi agar pengendara dan pejalan kaki dapat menerima kesepahaman untuk saling menghargai. Karena pada akhirnya, jalan bukan hanya tentang kecepatan menuju tujuan, tapi juga tentang bagaimana kita saling menghargai dalam berbagi ruang. Mulai dari hal kecil seperti, geser sedikit, beri jalan, dan patuhi aturan, karena dari situlah wajah kemanusiaan di jalan raya tercermin.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.