Home Kabar Nasional KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Tahun 2026
Kabar Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Tahun 2026

Share

Reporter: Rafael Benitez Silaban

Suara USU, Medan. Pemerintah Indonesia memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku secara nasional pada 02 Januari 2026. Pemberlakuan ini dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan oleh DPR RI bersama Presiden pada tahun 2023. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum pidana nasional yang selama ini masih menggunakan ketentuan warisan kolonial Belanda. Informasi ini dilansir dari keterangan resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Proses penyusunan KUHP baru telah dilakukan sejak lama melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan oleh pemerintah dan DPR RI. Setelah disahkan pada tahun 2023, KUHP tidak langsung diberlakukan, melainkan diberikan masa transisi selama tiga tahun hingga tahun 2026. Masa transisi ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum pidana yang baru.

Dalam substansinya, KUHP baru memuat sejumlah perubahan penting. Pasal 218 KUHP menyebutkan, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ketentuan ini mengatur tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan karakter sebagai delik aduan. 

Selain itu, Pasal 597 KUHP mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat atau living law sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta hak asasi manusia. KUHP baru juga memperkenalkan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan untuk mengurangi penggunaan pidana penjara.

Seiring dengan pemberlakuan KUHP baru, pemerintah dan DPR juga melakukan pembaharuan terhadap hukum acara pidana melalui pembahasan Rancangan KUHAP. Berdasarkan publikasi resmi DPR RI, RKUHAP disusun untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban dalam proses peradilan pidana, termasuk pembatasan penahanan, penguatan peran penasihat hukum, serta penerapan keadilan restoratif.

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Republik Indonesia (polri) sudah mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/1/2026).

Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Redaktur: Katrin Alina

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.