Home Kabar Nasional Komdigi Bantah Surat Peringatan Pemadaman Internet Nasional
Kabar Nasional

Komdigi Bantah Surat Peringatan Pemadaman Internet Nasional

Share

Reporter: Tania Renata Panjaitan

Suara USU, Medan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah beredarnya surat peringatan pemadaman internet nasional yang diklaim berlangsung pada 25 hingga 27 September 2026. Melalui siaran pers resmi yang dirilis pada Kamis (24/09/2026), Komdigi menegaskan bahwa edaran tersebut merupakan informasi bohong (hoaks). Klarifikasi ini merespons keresahan publik usai beredarnya dokumen palsu bertajuk “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang menampilkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam dokumen tersebut, pembuat surat mengklaim adanya gangguan skala besar pada sistem satelit komunikasi nasional sebagai alasan pemutusan jaringan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan bahwa dokumen edaran tersebut sepenuhnya palsu. Ia memastikan pemerintah tidak pernah merencanakan ataupun menetapkan kebijakan pemadaman koneksi internet nasional selama tiga hari seperti isu yang beredar luas di media sosial. “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026,” ungkap Angga pada Kamis (24/09/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi Komdigi.

Lebih lanjut, Angga menjamin seluruh infrastruktur telekomunikasi tetap beroperasi normal tanpa kendala. Layanan seluler, jaringan serat optik (fiber optic), aplikasi pesan instan, hingga sistem perbankan dan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tetap berjalan lancar untuk mendukung aktivitas harian mahasiswa dan masyarakat luas. “Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tuturnya.

Ia juga meluruskan kabar mengenai kerusakan infrastruktur ruang angkasa, dengan menegaskan bahwa satelit komunikasi nasional saat ini berada dalam kondisi prima dan tidak mengalami gangguan teknis apa pun. Oleh karena itu, Komdigi mengingatkan publik agar tidak terpancing melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan (rush money) maupun merasa ragu dalam bertransaksi secara digital.

Guna mengusut tuntas motif di balik edaran gelap ini, Komdigi mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat kepolisian. Penyelidikan mendalam akan segera dilakukan untuk melacak sumber pembuat dokumen, alur distribusi di platform digital, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” pungkasnya.

Tindakan memproduksi dan menyebarluaskan berita bohong yang memicu kerusuhan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku penyebaran dapat dijerat Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Komdigi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan mahasiswa yang aktif di ruang siber, agar memutus rantai persebaran dokumen tersebut dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali ke orang lain. “Kami meminta masyarakat untuk tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” pesan Angga.

Masyarakat dapat mengakses perkembangan terkini mengenai kondisi jaringan telekomunikasi serta kebijakan komunikasi digital nasional melalui kanal resmi pemerintah di laman komdigi.go.id

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.