
Oleh: Muhassanah Nasution, Lydia Syahputri
Suara USU, Medan. Dalam suatu negara, anak merupakan aset bangsa, generasi yang akan meneruskan cita-cita pembangunan serta memiliki peran strategis bagi kelangsungan eksistensi dan penentu seperti apa kehidupan negara tersebut di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap anak harus diberi kesempatan dan jaminan yang memadai untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik jasmani, rohani, dan sosialnya. Namun, faktanya masih banyak anak yang tidak mendapatkan kesempatan dan jaminan tersebut, bahkan dalam kondisi terancam untuk melanjutkan hidup. Anak dengan kondisi tersebut biasa disebut ‘anak rawan’, yakni istilah untuk menggambarkan kelompok anak-anak yang kerena situasi, kondisi, dan tekanan-tekanan kultur maupun struktur menyebabkan mereka belum atau tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan acap kali pula dilanggar hak-haknya.
Krisis ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling krusial penyebab terancamnya pertumbuhan anak. Anak-anak yang lahir di keluarga miskin, memiliki kesempatan kecil untuk memperoleh kehidupan yang layak, mereka tidak memiliki jaminan sosial, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sesuai. Diantara akibat tersebut, menyebabkan lahirnya anak-anak dengan kehidupan yang terancam, seperti anak jalanan, pekerja anak, serta anak terlantar dan balita terlantar yang sangat terancam karena tidak memiliki pihak keluara yang mengurusnya, berdasarkan data Kementerian Sosial yang diambil dari Dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desember 2020, jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang. Penyebab anak dan balita terlantar ini juga kerap kali karena ketidakmampuan orang tua untuk mengurusnya baik secara finansial maupun hal lainnya.
Tidak hanya karena kemiskian, anak dari keluarga dengan ekonomi yang stabil juga tidak menutup kemungkian menjadi anak rawan. Contohnya, childe abuse, kekerasan seksual, anak berhadapan dengan hukum, belum tentu hanya berasal dari keluarga miskin. Selain itu, anak rawan juga bisa berasal dari kematian salah satu orang tua atau keduanya.
Anak-anak rawan kesejahteraan sosial ini memerlukan perlindungan dan pelayanan dari lembaga atau organisasi sosial. Organisasi atau lembaga merupakan wadah yang didalamnya terdapat proses manajemen karena organisasi dan manajemen memiliki hubungan erat dan saling mempengaruhi. Manajemen sebagai sistem yang inklusif dan menyesuaikan kondisi dalam organisasi sehingga manajemen organisasi atau lembaga yang baik dan benar diharapkan dapat mencapai tujuannya. Dalam mencapai tujuan kesejahteraan sosial anak, organisasi atau lembaga dibawah naungan Kementerian Sosial mengupayakan melalui program Pusat dan Dekonsentrasi dengan menyelenggarakan usaha penyantunan, perawatan, perlindungan, pengentasan anak di luar pengasuhan keluarga, dan pengangkatan anak. Tujuan dari program-program yang dilaksanakan dalam Kesejahteraan Sosial Anak adalah mengembalikan fungsi utama pengasuhan kepada keluarga.
Namun, bagaimana jika suatu organisasi atau Lembaga dari pemerintah sendiri memiliki manajemen pelayanan yang buruk? Salah satu contoh manajemen pelayanan yang buruk seperti di Dinas Sosial Kota Medan. Hal ini dapat dilihat dari laman ulasan masyarakat di google maps, banyak masyarakat yang memberikan ulasan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan. Seperti terdapat ulasan yang mengatakan “Thn 2020 ngurus dtks ke dinsos tpi sampe skrg gada kejelasan. Thn ini mendaftar online program bantuan anak yatim gak juga diproses,” tulis akun Gue Ani, 3 bulan lalu. Ulasan tersebut menerangkan bahwa manajemen pelayanan Dinas Sosial Kota Medan masih lalai dalam memproses kebutuhan kesejahteraan anak, yakni anak yatim.
Dinas Sosial seharusnya bisa memprioritaskan anak rawan kesejahteraan sosial dengan bertindak cepat dalam melayani dan menangani urusan yang berkaitan dengan mereka. Tetapi, lembaga atau organisasi juga harus tetap memberikan manajemen pelayanan yang baik kepada setiap lapisan masyarakat sesuai dengan tuntutan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Manajemen Pelayanan Sosial dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment