
Oleh: Dewi Putri B Simarmata
Suara USU, Medan. Di tengah arus digitalisasi yang semakin masif, urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia belum sepenuhnya menjadi prioritas negara. Negara belum sepenuhnya memahami bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak asasi manusia, bukan sekadar formalitas administrasi. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan sejak 2022, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
Indonesia telah berulang kali mengalami kebocoran data pribadi dalam skala besar. Sejak 2019 hingga pertengahan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencatat sebanyak 111 kasus kebocoran data pribadi, dengan mayoritas kasus melibatkan data yang tidak dienkripsi, sehingga mudah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Itu baru soal kebocoran, yang secara arti dan teknis bisa saja terjadi tanpa unsur kesengajaan atau di luar kendali manusia. Namun, bagaimana jika data yang seharusnya bersifat privat justru secara sadar, sengaja, dan sistematis dipublikasikan kepada khalayak?
Sistem perlindungan data pribadi di Indonesia ini kembali dipertanyakan setelah seorang pengguna platform X mengungkap keresahannya terhadap data pribadinya. Dalam cuitannya, ia menjelaskan bahwa informasi sensitif seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor rekening, hingga alamat email miliknya justru ditampilkan secara terang-terangan di layar besar dalam ruang publik oleh pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Meskipun pihak KCIC telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan mengevaluasi sistem, insiden ini tetap menjadi bukti bahwa pelanggaran privasi bukan lagi semata-mata soal lemahnya sistem keamanan, melainkan cerminan dari budaya abai terhadap nilai-nilai fundamental privasi itu sendiri.
Masih banyak institusi yang menganggap data pribadi sebagai properti administratif belaka, bukan sebagai entitas yang melekat pada manusia dan harus dijaga dengan kehati-hatian yang sama seperti menjaga keselamatan fisik. Karena melalui data-data ini identitas seseorang bisa diretas, reputasi bisa dihancurkan, bahkan keselamatan fisik bisa terancam. Hal ini dapat dilihat pada kasus kebocoran data pemilih pada Pemilu 2024, yang mana lebih dari 252 juta data warga negara Indonesia dilaporkan bocor dan diperjualbelikan di pasar gelap yang tentunya berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun perlu diketahui bahwa privasi bukan hanya semata data yang berupa deretan angka NIK, nomor rekening, atau tanggal lahir. Lebih dari itu, privasi adalah hak asasi untuk mengendalikan narasi tentang diri sendiri. Apa yang ingin dibagikan, kepada siapa, dan sejauh mana. Privasi sudah sangat seharusnya dilindungi oleh negara, dihargai oleh masyarakat, dan disadari oleh setiap individu. Tetapi secara sadar maupun tidak, eksposur berlebihan terhadap data pribadi dan ranah privasi tidak hanya terjadi di level institusi, tetapi juga telah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Kita tahu konflik rumah tangga seorang figur publik sebelum keluarganya sendiri sempat menyelesaikannya secara internal. Kita tahu riwayat kesehatan seseorang dari unggahan mereka di media sosial. Bahkan, kita tahu detail finansial seseorang hanya karena mereka oversharing dengan menjadikannya konten konsumsi publik. Di era digital ini, batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur. Bukan hanya karena kelalaian sistem, tetapi juga karena individu secara sukarela menjadikannya tontonan publik dan munculnya budaya digital yang mengklarifikasi keterbukaan tanpa batas. Di balik dalih hak untuk berekspresi atau transparansi, seringkali terlupakan bahwa tidak semua hal layak untuk diumbar.
Di tengah kaburnya batas tersebut, muncul pertanyaan yang lebih dalam, “Sejauh mana negara dan masyarakat benar-benar memahami urgensi perlindungan privasi?”
Dalam konteks institusional, lemahnya sistem keamanan siber dan rendahnya kesadaran terhadap etika perlindungan data menunjukkan bahwa privasi masih belum dianggap sebagai prioritas. Sementara itu, di level individu, kita pun belum terbiasa menempatkan privasi sebagai sesuatu yang layak dijaga. Banyak orang merasa perlu membagikan setiap aspek hidupnya demi mengikuti arus tren atau untuk sekadar mendapatkan validasi digital. Padahal secara tidak sadar mereka tengah menyerahkan potongan-potongan identitasnya kepada dunia tanpa perlindungan.
Jadi, pertanyaannya bukan sekadar “Apakah kita hidup di negara nol privasi?” tetapi juga “Sadarkah kita bahwa kita sedang membentuk budaya yang mengabaikan makna dan pentingnya privasi itu sendiri?”
Redaktur: Katrin Alina
Leave a comment