Home Opini Perguruan Tinggi dan Paradoks Akses Pendidikan
Opini

Perguruan Tinggi dan Paradoks Akses Pendidikan

Share
Ilustrasi: Aliza Darma

Oleh : Chairani

Suara USU, Medan. Pendidikan tinggi di Indonesia digadang-gadang sebagai jalan utama dalam mewujudkan mobilitas sosial, pemberantasan struktural, dan pembangunan bangsa. Ia dijanjikan sebagai ruang meritokratis, tempat anak-anak bangsa dari berbagai latar belakang dapat mengukir masa depan tanpa batasan ekonomi. Namun dalam praktiknya, janji ini sering berhadapan langsung dengan realitas sistem yang menjanjikan pendidikan sebagai komoditas. Salah satu bentuk nyata dari paradoks ini tampak dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri, khususnya di perguruan tinggi seperti Universitas Sumatera Utara (USU).

Fenomena mahalnya biaya pendaftaran seleksi jalur mandiri, ditambah dengan beban Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak sedikit, menunjukkan bahwa perguruan tinggi negeri saat ini sedang berada di persimpangan antara perannya sebagai institusi publik dan dorongan kuat untuk bersifat korporatisme. USU, sebagai contoh nyata yang memperlihatkan bagaimana akses terhadap pendidikan tinggi semakin eksklusif, bahkan untuk bisa mengikuti tes seleksi saja di mana mahasiswa belum tentu lulus masuk perguruan tinggi harus merogoh kocek dalam-dalam. Apalagi di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak stabil.

Pendaftaran jalur seleksi mandiri di USU memerlukan biaya antara Rp600.000 untuk 2 pilihan program studi, Rp700.000 untuk 3 pilihan program studi dengan ketentuan minimal 1 program studi Vokasi hingga Rp800.000 untuk 4 pilihan program studi dengan ketentuan 1 minimal program studi Vokasi. Angka ini mungkin terlihat “standar” di atas kertas, namun jika dilihat dari perspektif sosiologis dan geografis khususnya di Sumatera Utara dengan berbagai daerah miskin, tertinggal, dan terpencil angka ini dapat menjadi penghalang awal bagi calon mahasiswa baru.

Sebagian besar keluarga di luar Kota Medan, terlebih dari pedesaan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak hanya harus memikirkan biaya pendaftaran, tetapi juga transportasi, akomodasi, dan biaya-biaya lain yang muncul selama proses seleksi. Maka biaya pendaftaran bukan sekedar angka, melainkan pagar psikologis yang secara sistematis menyeleksi siapa yang cukup mampu untuk hanya ikut mencoba. Dengan kebijakan seperti ini, jalur mandiri secara diam-diam mengesampingkan prinsip keadilan distributif dalam pendidikan. Ia menciptakan hierarki baru bahwa kesempatan kuliah di PTN ternama kini lebih ditentukan oleh kemampuan ekonomi ketimbang kapasitas akademik.

Jalur mandiri awalnya dibentuk untuk memperluas kesempatan masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa yang belum berhasil di jalur nasional. Namun, seiring berjalannya waktu, jalur ini telah mengalami pergeseran fungsi. Banyak perguruan tinggi menjadikan jalur mandiri sebagai sumber pendanaan alternatif, dengan IPI sebagai instrumen utamanya. USU yang kini menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), memiliki keleluasaan mengelola keuangannya sendiri. Dalam kerangka otonomi ini, kampus diperbolehkan menetapkan biaya IPI sesuai dengan kebutuhan institusi. Sayangnya, tidak jarang fleksibilitas ini disalahartikan sebagai lisensi untuk komersialisasi.

Ketika kampus mulai beroperasi dengan logika pasar, di mana pendidikan adalah produk dan mahasiswa adalah konsumen maka relasi yang terbangun bukan lagi hubungan pengabdian dan pembinaan, melainkan transaksi. Seleksi masuk berubah dari uji kemampuan menjadi uji kemampuan bayar. Di sinilah ironi muncul jalur yang disebut mandiri justru membuat mahasiswa tidak mandiri secara ekonomi. Mereka harus berutang, menjual aset keluarga, atau mengorbankan kebutuhan dasar lain demi mengakses hak pendidikan.

Kebijakan ini menciptakan realitas sosial baru di dalam kampus yakni stratifikasi berdasarkan asal-usul biaya masuk. Mahasiswa yang lolos dari jalur reguler dan beasiswa hidup berdampingan dengan mahasiswa jalur mandiri yang membayar IPI besar. Kesenjangan ini sering kali menimbulkan ketidaknyamanan dan jarak sosial, bahkan menumbuhkan stereotip seperti “jalur uang” vs “jalur otak”. Lebih dari sekadar atmosfer kampus, dampaknya menyentuh hakikat fungsi pendidikan tinggi. Jika pendidikan hanya bisa diakses oleh kelompok menengah ke atas, maka perguruan tinggi kehilangan perannya sebagai lokomotif inklusi sosial. Ia bukan lagi tangga naik bagi kaum miskin untuk memperbaiki nasib, melainkan benteng yang kokoh dijaga oleh gerbang finansial.

Sebagian pihak akan dengan cepat menyalahkan otonomi kampus dan PTN-BH sebagai biang keladi. Namun sesungguhnya, akar masalahnya lebih dalam yakni negara gagal menyediakan pendanaan pendidikan tinggi yang memadai. Alih-alih memperkuat dana operasional pendidikan, negara justru menyerahkan sebagian tanggung jawab ini kepada individu mahasiswa, dengan membungkusnya dalam narasi kemandirian kampus. Memang universitas membutuhkan dana untuk pengembangan riset, fasilitas, dan sumber daya manusia. Tapi, solusinya tidak boleh semata-mata membebankan biaya kepada mahasiswa jalur mandiri. Di sinilah perlunya rekalibrasi peran negara sebagai penyelenggara pendidikan, bukan hanya regulator.

Perguruan tinggi seperti USU juga perlu melakukan refleksi mendalam. Apakah visi pendidikannya masih selaras dengan cita-cita konstitusi, atau sudah berbelok ke arah orientasi korporasi? Apakah kebijakan IPI dan biaya seleksi benar-benar sebanding dengan kualitas dan fasilitas yang diberikan? Apakah mahasiswa adalah mitra dalam pendidikan, atau konsumen yang harus terus membayar demi keberlangsungan sistem?

Paradoks antara semangat inklusi pendidikan dan praktik eksklusif melalui jalur mandiri harus segera diselesaikan. Jika dibiarkan, ketimpangan ini tidak hanya merusak struktur sosial kampus, tetapi juga merusak fondasi keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Perguruan tinggi, termasuk USU, harus berani mengembalikan pendidikan ke jalurnya sebagai hak dasar, bukan komoditas. Pendidikan bukanlah barang mewah yang hanya dinikmati oleh mereka yang mampu, tetapi jembatan bagi semua warga negara menuju kehidupan yang lebih baik. Jika kampus gagal memahami ini, maka kita akan menyaksikan lahirnya generasi muda yang cerdas secara akademik tetapi terbelenggu oleh sistem yang timpang sejak gerbang masuk.

Redaktur : Zahra Zaina Rusty

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.