- Ilustrator: Nataly Princess
Oleh: Yolanda Febriana Sinaga
Suara USU, Medan. Di negeri yang konon menjunjung tinggi adab dan kemanusiaan, profesi medis selalu dielu-elukan sebagai “malaikat penyelamat.” Dengan jas putih yang menjuntai dan stetoskop di leher, mereka disakralkan bak nabi penyembuh. Namun kini, malaikat itu jatuh. Bukan karena sayapnya patah, melainkan karena tangan-tangannya sendiri menyentuh hal yang tak seharusnya disentuh.
Belakangan ini, sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan tenaga medis kembali mencuat ke permukaan. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Profesi yang semestinya menjadi representasi nilai-nilai kemanusiaan dan pengabdian justru tercoreng oleh pengkhianatan terhadap amanah paling mendasar.
Di Bandung, seorang residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Priguna Anugerah Pratama, diduga memperkosa keluarga pasien yang tidak sadar setelah diberi obat bius. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicabut izin praktiknya.
Di Garut, seorang dokter spesialis kandungan berinisial SF diduga melakukan pelecehan saat memeriksa pasien hamil tanpa pendamping. Di Malang, seorang perempuan melaporkan tindakan tidak senonoh oleh dokter berinisial YA, yang kemudian memicu korban lain untuk bersuara. Kasus lainnya terjadi di Universitas Indonesia, di mana seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditangkap karena merekam mahasiswi sedang mandi dan kini telah ditahan.
Kasus-kasus ini menunjukkan sisi gelap dari profesi dokter yang selama ini identik dengan kehormatan dan kemanusiaan. Ketika pelaku adalah dokter, maka tindak pelecehan yang terjadi bukan hanya kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah profesi. Dalam janji yang diucapkan saat mengawali karier, dokter dan perawat berkomitmen menjaga integritas, menghormati martabat manusia, dan mengutamakan kepentingan pasien. Ketika sumpah itu dilanggar, profesi kehilangan maknanya dan berubah menjadi topeng bagi kekerasan.
Saat ini kita sedang menyaksikan kegagalan moral yang sistemik. Dunia medis semestinya dibangun atas dasar empati, etika, dan kemanusiaan. Namun, sistem pendidikan dan lingkungan kerja yang abai justru mencetak pelanggar nilai. Kelayakan seorang tenaga medis tak boleh hanya diukur dari prestasi akademik dan kecermatan prosedural. Integritas, stabilitas emosional, dan kesadaran moral harus menjadi syarat utama. Tanpa fondasi karakter yang kuat, ilmu kedokteran hanya menjadi alat penindasan yang dibalut jargon profesionalisme.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan etik dan pemeriksaan kesehatan mental dalam dunia kedokteran masih sangat longgar. Sistem kesehatan kita membutuhkan reformasi menyeluruh. Institusi pendidikan dan rumah sakit harus memiliki sistem transparan untuk menyaring serta mengawasi calon dokter, terutama mereka yang masih dalam masa pendidikan.
Pendidikan kedokteran dan keperawatan harus menyertakan pemeriksaan psikologis berkala, pelatihan etika yang ketat, serta ruang aman bagi mahasiswa dan tenaga medis untuk melaporkan tekanan atau penyimpangan. Evaluasi menyeluruh terhadap kesejahteraan mental para peserta PPDS ini harus menjadi bagian wajib dari kurikulum dan pemantauan institusi. Mencetak dokter yang kompeten bukan hanya soal akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas.
Disamping itu, tanggung jawab etik bukan hanya milik individu, tetapi juga organisasi profesi dan institusi tempat mereka bernaung. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tak boleh hanya menjadi paguyuban elit. Mereka harus menjadi garda etis yang tegas menindak pelanggaran kode etik. Ketegasan ini bukan sekadar penebusan atas kepercayaan yang tercabik, tetapi juga pondasi untuk membangun sistem kesehatan yang beradab. Investigasi yang transparan, keterlibatan pihak independen, dan publikasi hasil penanganan kasus harus menjadi standar baru demi menunjukkan keberpihakan pada korban. Karena apabila tidak ada ketegasan, maka akan tumbuh budaya impunitas yang menggerogoti profesi ini dari dalam.
Contohnya, dalam laporan inibalikpapan.com, seorang perawat berinisial SN diduga melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB). Kasus ini telah masuk tahap persidangan, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Korban mengalami trauma dan tidak mendapatkan dukungan dari pihak rumah sakit. Kasus lain terjadi di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang, di mana seorang perawat berinisial N mengaku sebagai dokter lalu melakukan pelecehan terhadap pasien perempuan.
Kasus-kasus ini mengungkap celah fatal dalam sistem pengawasan profesi keperawatan. Bahwa perawat, yang seharusnya menjadi garda depan empati dan pelayanan, bisa menyalahgunakan kepercayaan pasien demi kepentingan pribadi adalah sebuah ironi. Peristiwa seperti ini menandakan perlunya pembenahan serius dalam tata kelola rumah sakit dan klinik, termasuk mekanisme pengawasan terhadap staf keperawatan.
Identitas perawat sebagai tenaga profesional sering kali dianggap lebih “aman” atau lebih dekat dengan pasien. Namun, justru kedekatan ini menjadi celah potensial jika tidak dibarengi dengan pembinaan moral dan etika yang ketat. Rumah sakit harus membangun sistem pengawasan berbasis CCTV, memperjelas standar operasional prosedur (SOP) dalam interaksi perawat-pasien, serta menyediakan saluran pengaduan yang ramah korban.
Dalam laporan detikjateng, dugaan pelecehan seksual juga terjadi di salah satu rumah sakit swasta di Solo. Korbannya adalah karyawan laboratorium berinisial NI, sedangkan pelakunya adalah kepala laboratorium berinisial PR. Rumah sakit telah mengambil tindakan administratif dengan memindahkan dan menonaktifkan kepala laboratorium tersebut dari jabatannya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pelecehan seksual di tempat kerja medis tidak hanya menyasar pasien, tetapi juga sesama tenaga kesehatan. Hal ini memperkuat argumen bahwa perlindungan tidak cukup hanya dalam bentuk SOP, tetapi juga perlu dibangun ekosistem kerja yang berani mendengar suara korban, menyediakan pendampingan psikologis, dan menindak tegas pelaku tanpa kompromi.
Jika ruang medis menjadi tempat kekuasaan tanpa kontrol, maka ia kehilangan makna sebagai ruang penyembuhan dan berubah menjadi ladang luka. Kita tidak bisa berharap pasien sembuh di tempat yang menyimpan trauma. Tidak bisa mendambakan empati dari tangan yang menyalahgunakan kuasa. Tidak bisa percaya pada sistem yang lebih melindungi pelaku daripada korban. Kini saatnya keberanian berpihak kepada yang terluka. Saatnya institusi berdiri di atas nilai, bukan sekadar menjaga reputasi semu. Saatnya jubah putih disucikan kembali bukan oleh simbol, melainkan oleh sikap tak tergoyahkan dalam menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
Oleh sebab itu, rumah sakit harus memiliki kebijakan anti-pelecehan yang eksplisit, termasuk prosedur pelaporan yang tidak berisiko bagi korban. Budaya diam yang melanggengkan kekuasaan tanpa pertanggungjawaban harus segera diputus. Jika tidak, kasus-kasus seperti ini hanya akan menjadi puncak dari gunung es yang jauh lebih besar.
Setiap rumah sakit wajib memiliki kebijakan antipelecehan yang tegas, membentuk tim penanganan independen, dan menyediakan layanan pendampingan korban. Audit etika secara rutin harus dilaksanakan untuk mencegah munculnya ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pelaku. Korban harus diperlakukan dengan hormat, diberi akses terhadap bantuan hukum dan psikologis, serta dilindungi dari segala bentuk ancaman.
Masyarakat pun memegang peran penting. Kesadaran bahwa tenaga medis bukanlah sosok suci yang kebal kritik harus dibangun. Hormat kepada profesi tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas setiap tindakan, apalagi yang menyimpang. Media, aktivis, dan komunitas pasien harus menjadi pengawas independen yang memastikan reformasi ini terus berjalan dan tidak berhenti pada wacana.
Pelecehan seksual dalam dunia medis adalah cerminan dari sistem yang membusuk dari dalam. Ia lahir dari budaya diam, impunitas, dan arogansi kekuasaan. Jika tidak segera dibenahi, korban akan terus berjatuhan dan kepercayaan publik akan musnah selamanya. Kini saatnya untuk kita memilih, apakah akan terus menutup mata demi reputasi, atau berani membuka luka demi penyembuhan sejati.
Tak ada harapan kesembuhan di tempat yang menjadi sumber luka. Sudah saatnya membangun sistem kesehatan yang memulihkan fisik, melindungi psikologis, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Di bawah cahaya lampu ruang perawatan, tak boleh ada lagi bayangan ketakutan. Hanya boleh ada satu kepastian bahwa setiap manusia yang datang sebagai pasien, akan pulang dengan martabat yang utuh dan jiwa yang tidak tercabik.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment