Home Kabar Kampus Pemilihan Rektor USU Ditunda, MWA Tunggu Hasil Investigasi Dugaan Kecurangan dari Kementerian
Kabar Kampus

Pemilihan Rektor USU Ditunda, MWA Tunggu Hasil Investigasi Dugaan Kecurangan dari Kementerian

Share
Sumber: https://www.usu.ac.id

Reporter: Tim Suara USU

Suara USU, Medan. Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (Pilrek USU) ditunda setelah muncul laporan dugaan kecurangan dalam proses pemilihan. Penundaan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Sekretaris Pemda, menyusul banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran dan politik uang.

Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor, Prof. Tamrin Tambunan, menyampaikan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) tidak melakukan investigasi karena hal itu sudah menjadi kewenangan kementerian.

“Belum ada. Kami tidak melakukan investigasi, karena itu sudah wilayah kementerian. Jadi kami tunggu hasil penelusuran mereka,” ujar Tamrin dalam wawancaranya bersama Suara USU di Gedung MWA pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurutnya, sebelum penundaan dilakukan, rapat pleno MWA tetap berlangsung sesuai jadwal, tetapi dipindahkan ke Kementerian Imigrasi dan dihadiri oleh Menteri Pendidikan.

“Kami dari MWA tetap rapat sesuai jadwal, tapi lokasinya dipindahkan ke Kementerian Imigrasi. Hadir Menteri Pendidikan juga. Agenda rapat ada dua: pembahasan penundaan pemilihan rektor dan isu dugaan kecurangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Menteri meminta waktu satu bulan untuk menelusuri laporan-laporan tersebut, dan MWA menyetujui permintaan itu. “Menteri menjelaskan, penundaan ini untuk memastikan hasil pemilihan nanti sah dan tidak bisa digugat. Menteri minta waktu satu bulan untuk menelusuri laporan-laporan itu. Kami di MWA menyetujui. Jadi, keputusan hari itu: pemilihan rektor USU ditunda satu bulan,” ujar Tamrin.

Menanggapi dugaan kecurangan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU, Prof. Tamrin menjelaskan bahwa proses penyaringan calon rektor dilakukan oleh Senat Universitas, bukan MWA. Senat USU beranggotakan 112 orang, dan mereka memilih lima orang panitia penyaringan yang diketuai oleh Pak Doli.

“Sebelum pemilihan, diadakan rapat pleno Senat dengan agenda pemilihan rektor. Dari delapan calon itu, sudah dilakukan tahapan-tahapan sebelumnya, seperti audisi dan sidang senat,” kata Tamrin.

Dalam rapat pleno tersebut, sempat muncul perdebatan mengenai boleh tidaknya anggota senat memfoto surat suara saat pemilihan. “Ada yang bilang boleh, karena tidak ada aturannya. Ada juga yang menolak karena katanya ‘rahasia’ dan ‘luber’,” ujarnya.

Perdebatan itu kemudian diselesaikan dengan meninjau kembali aturan yang berlaku. “Lalu, kami buka peraturannya. Ternyata memang tidak ada aturan yang melarang atau memperbolehkan memfoto surat suara. Jadi akhirnya diputuskan secara musyawarah: ‘Kalau mau foto silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa.’ Disetujui semua,” ujar Tamrin.

Setelah itu, pemilihan berlangsung. Tak lama kemudian, foto surat suara sempat tersebar di media sosial dan menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak. “Setelah itu, pemilihan berjalan. Tapi kemudian ada yang memfoto, fotonya tersebar di media sosial. Sebagian orang tidak terima dan mengirim surat ke MWA bahkan sampai ke Kementerian,” ujarnya.

Terkait maksud dari anggota yang memfoto surat suara, Prof. Tamrin menegaskan bahwa ia tidak mengetahui niat di balik tindakan tersebut, tetapi menekankan bahwa secara aturan memang tidak ada larangan eksplisit.

“Saya nggak tahu apa yang ada di hati orang. Tapi secara aturan, memang tidak ada larangan memfoto,” katanya.

Menurutnya, bahkan setelah dilakukan pengecekan oleh asisten menteri, tidak ditemukan larangan eksplisit dalam peraturan pemilu terkait tindakan tersebut. “Waktu rapat, sempat ada yang bilang bahwa peraturan pemilu saja melarang foto. Tapi setelah dicek oleh asisten menteri, ternyata dalam peraturan pemilu pun tidak ada larangan eksplisit soal itu,” katanya.

Prof. Tamrin menyebutkan bahwa perbedaan pandangan soal hal tersebut merupakan hal yang wajar. “Nah, ini masalahnya di Indonesia, banyak hal abu-abu. Logikanya begitu. Kalau orang Medan kan maunya terus terang aja, ya memang nggak ada aturannya. Tapi Prof. Yamin tidak terima, beliau tetap berkeyakinan bahwa itu tidak boleh. Ya, boleh aja, itu keyakinan beliau. Tapi kami berpegang pada aturan tertulis, bukan asumsi,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai isu politik uang, Prof. Tamrin menolak untuk berspekulasi. “Kalau urusan dugaan-dugaan seperti itu, saya nggak mau berandai-andai. Saya ini orang kimia, bagi saya 1 + 1 = 2. Kalau aturannya salah, baru saya tanggapi. Tapi kalau cuma ‘katanya’ atau ‘diduga’, saya nggak mau ikut campur,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam politik kampus, etika tetap penting dan semua keputusan harus berlandaskan aturan. “Etika dalam berpolitik itu lebih tinggi dari peraturan, tapi tetap harus berlandaskan aturan. Jadi kalau ada 100 juta orang bicara, ya masa semua mau kita tanggapi?” ujarnya.

Prof. Tamrin menegaskan bahwa hingga saat ini, MWA belum menerima hasil investigasi resmi dari kementerian dan akan menunggu keputusan lebih lanjut sebelum melanjutkan proses pemilihan rektor.

“Belum. Tapi kalau nanti sudah ada keputusan dari kementerian, baru akan kami sampaikan,” ujarnya (15/10/25).

Redaktur: Jesika Yusnita Laoly

 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.