
Reinhard Halomoan Lumban Tobing
Suara USU, Medan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunda pelaksanaan Pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (Pilrek USU) yang semula dijadwalkan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kantor Kemendiktisaintek. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kemendiktisaintek Nomor 2354/A/HM.00.00/2025 perihal Tanggapan Terkait Konfirmasi Jadwal Rapat MWA untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031 tertanggal Selasa (30/9/2025).
Penundaan ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU dan Forum Penyelamat USU.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU menyampaikan bahwa pemilihan akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, secara transparan dan akuntabel. “Kami mengajak semua pihak untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak terpengaruh kabar yang tidak jelas. Mari fokus mendukung proses yang sedang berlangsung demi kemajuan universitas,” ujarnya, dikutip dari IDN Times Sumut pada Kamis (2/10/2025).
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto menyatakan bahwa penundaan dilakukan agar persiapan pemilihan lebih matang. “Hal tersebut dilakukan agar segala persiapan dimatangkan secara maksimal sehingga proses pemilihan satu dari tiga calon rektor dapat menghasilkan rektor terpilih yang sah dan legitimate,” katanya.
Sehari sebelum jadwal pemilihan, Rabu (1/10/2025), PP IKA USU mengirimkan surat bernomor 61/B/PP/X/2025 kepada Mendiktisaintek. Surat tersebut berisi keberatan terhadap proses Pilrek USU. Dalam surat itu disebutkan adanya anggota Senat Akademik yang memotret surat suara di dalam bilik suara. PP IKA USU juga menuliskan bahwa pimpinan sidang memperbolehkan pemilih membawa telepon genggam ke bilik suara. Dalam surat itu turut dicantumkan pernyataan Humas USU kepada media yang menyebut tidak adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.
PP IKA USU juga mencantumkan bahwa mereka telah menyampaikan dua surat sebelumnya kepada Mendiktisaintek, yaitu Surat Nomor 46/B/PP/IV/2025 tertanggal 19 April 2025 dan Surat Nomor 49/B/PP/IV/2025 tertanggal 23 April 2025. Kedua surat tersebut memuat dugaan praktik KKN dan pelanggaran administrasi berat. Dalam surat terbaru, PP IKA USU menilai telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses pemilihan Rektor USU. Surat itu juga berisi permohonan penangguhan hasil penyaringan, pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan kecurangan, serta pernyataan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP IKA USU, M. Joni, menyampaikan tanggapan terhadap penundaan pemilihan. “Kita juga skeptis, tidak terlalu yakin bahwa mereka akan mengatakan yang sebenarnya, karena kita juga pernah buat laporan ke Inspektorat Kemendiktisaintek dan dijawab ‘akan dipelajari’,” ujarnya.
Ia juga memberikan pernyataan mengenai surat Kemendiktisaintek. “Surat yang inkonsisten berarti cacat prosedural, formil, dan substansi. Kalau keputusan dikti bertentangan dengan fakta bahwa Basuni telah mengakui perbuatannya memotret suara yang diberikannya, berarti pemeriksaan dan investigasi Kemendikti bohong. Kemendikti dan tim harus bertanggung jawab atas fakta-fakta itu. Kalau tidak, dia akan diproses oleh zaman,” katanya melalui wawancara via telepon WhatsApp dengan Suara USU (10/10/2025).
Forum Penyelamat USU yang diketuai oleh Taufik Umar Dani juga memberikan tanggapan terkait dinamika Pilrek USU. Dalam wawancara, Taufik menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada MWA USU. Surat somasi pertama disampaikan sebelumnya, dan pada 29 September 2025 Forum Penyelamat USU telah melayangkan Surat Somasi II kepada MWA USU atas dugaan kecurangan dan pelanggaran etika dalam proses Pemilihan Rektor USU. “Somasi pertama untuk keberatan Mury jadi calon rektor tidak dijawab. Kemudian terjadi kecurangan dalam Pilrek, TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu. Kami sudah sampaikan ke menteri untuk dilakukan pemilihan ulang serta ditetapkan Plt rektor,” ujarnya melalui wawancara via telepon WhatsApp dengan Suara USU (10/10/2025).
Taufik juga menyampaikan pandangannya mengenai Rektor petahana, Muryanto Amin. “Etika lebih tinggi dari hukum, apalagi dia guru besar. Audisi dia bisa, dipanggil KPK tidak datang. (Pernyataan terhadap mahasiswa) Anehnya, mahasiswa tidak melakukan tekanan, padahal mahasiswa setara dengan yang lain dalam civitas akademika,” jelasnya.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment