SUARA USU
Kabar Kampus

Terkait Perubahan Masa Akhir Studi, Wakil Rektor I: Untuk Keseragaman

Reporter: Anna Fauziah Pane / Tamara Ceria Sairo

Suara USU, Medan. Pada Rabu, (24/05) Rektor telah mengeluarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1581/UN5.1.R/SK/SPB/2023 tentang perubahan atas Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1691/UN5.1.R1/SK/SPB/2022 mengenai kalender akademik USU untuk tahun akademik 2022/2023.

Ada beberapa perubahan pada kalender akademik terbaru itu. “Kita baru merilis kalender akademik 2022/2023 semester genap dan 2023/2024 semester ganjil. Jadi, ada beberapa perubahan yang membutuhkan semacam kepastian,” ujar Edy Ikhsan selaku Wakil Rektor I pada wawancara Selasa, (07/06).

Salah satu perubahannya adalah masa akhir studi mahasiswa. Sebelumnya, masa akhir studi mahasiswa adalah hari terakhir ujian akhir semester. Dalam hal ini, Edy Ikhsan mengungkapkan kerap terjadi ketidakseragaman di USU terkait masa akhir studi dan pelaporan nilai. Hingga kemudian dilakukan perubahan guna membuat keseragaman di USU terkait masa akhir studi.

“Maka kemudian, dengan rapat yang dilakukan dengan Pimpinan Fakultas, Wakil Dekan I, Dekan semua fakultas, disepakati bahwa hari terakhir UAS tambah satu minggu (sampai 16 Juni) itu adalah hari terakhir pelaporan nilai seluruh mahasiswa. Satu minggu berikutnya (setelah pelaporan) adalah masa akhir studi (24 Juni). Jadi, sampai 24 Juni itu kesempatan bagi mereka untuk ujian (akhir studi),” terang Edy Ikhsan.

Adapun masa akhir studi bagi masing-masing jenjang adalah, 14 semester untuk S-1, 8 semester untuk S-2, dan 14 semester untuk S-3. Jika mahasiswa S-1 semester 8 melaksanakan ujian akhir studi setelah tanggal 24 Juni, maka akan terhitung memasuki semester 9 dan harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester tersebut.

Edy Ikhsan juga turut menjelaskan mengenai pemilihan tanggal 24 Juni. Terkait hal ini, Edy menjelaskan bahwa pada Juli sudah memasuki semester antara. Sehingga, tidak memungkinkan untuk bisa diperpanjang.

“Enggak mungkin lagi itu diperpanjang karena semua informasi berkaitan dengan kalender itu harus dilaporkan ke PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Jadi, kalau di PDDikti sudah kita katakan bahwa jadwalnya tanggal 24 (Juni) adalah terakhir. Maka, itu dipakai oleh PDDikti sebagai dasar untuk pengeluaran PIN ijazah, penomoran ijazah nasional,” ujar Edy Ikhsan.

Sebagai tambahan, Edy Ikhsan juga menjelaskan terkait upaya percepatan jadwal akademik.

“Kita berupaya untuk semester ganjil yang akan datang di 2023/2024, sudah kita schedule bahwa menjelang natal dan tahun baru itu libur. Itulah mau kita percepat semua. Sehingga kemudian orang bisa happy, bisa merayakan, tidak terpikirkan lagi ujian,” ujarnya.

Selain itu, MBKM juga menjadi alasan percepatan ini. Kewajiban dan jadwal MBKM harus disesuaikan dengan universitas yang ada di luar. Terutama terkait keberangkatan untuk pertukaran mahasiswa yang harus disesuaikan. Sehingga, Edy Ikhsan menilai perpanjangan waktu 2 minggu sudah menjadi waktu yang tepat dan cukup bagi mahasiswa semester akhir maupun mahasiswa akhir studi dalam menyelesaikan masa perkuliahan, baik itu ujian sidang maupun utang mata kuliah yang belum diselesaikan.

Redaktur: Tania A. Putri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

GENBI Sumut Gelar ‘Leadership Camp 2019’

suarausu

Representasi Nasionalisme dan Keberagaman Indonesia Melalui Tridaya Exhibition

redaksi

Puskahap FISIP USU Bersama SPI dan Yayasan Sintesa Adakan Seminar Nasional Reforma Agraria

redaksi