
Reporter: Filemon Saing dan Khairani
Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi salah satu dari empat perguruan tinggi Indonesia yang masuk kategori zona merah dalam laporan Research Integrity Risk Index (RI²) yang dirilis 4 Juli 2025. USU menempati peringkat ke-49 secara global, dengan skor 0,400 dan D Rate sebesar 11,91 persen. Ini berarti sekitar 12 dari setiap 100 publikasi USU terbit di jurnal yang telah dikeluarkan dari indeks bereputasi seperti Scopus atau Web of Science.
RI² dikembangkan oleh Prof. Lokman Meho dari American University of Beirut dan menilai dua indikator utama: R Rate (jumlah artikel ditarik per 1.000 publikasi karena kesalahan metodologis atau pelanggaran etika) dan D Rate (jumlah publikasi di jurnal yang kemudian dihentikan). Munculnya nama USU dalam daftar risiko tinggi memunculkan kekhawatiran soal tata kelola integritas akademik.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor III USU, Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, menyatakan bahwa USU memiliki sistem kelembagaan yang cukup kuat dalam mendukung kualitas riset. Di bawah koordinasi WR III, terdapat empat lembaga utama terkait publikasi dan etika riset: LPPM, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, LIPIHKI (dibentuk 2023), dan Direktorat Internasionalisasi.
Meski begitu, Poppy mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan belum ideal. Beberapa pelanggaran terjadi karena penggunaan jasa pihak ketiga, sementara sebagian lagi karena penulis terburu-buru memublikasikan hasil riset tanpa pendampingan memadai.
“Untuk para pengguna jasa, tentu oknum yang memang sudah terbukti bersalah akan diberikan sanksi keras oleh tim etik USU. Untuk masalah mereka yang terburu-buru itu, masih diberikan kesempatan karena memang tidak murni salah si penulis, tetapi tetap diberikan sosialisasi dan imbauan,” ujar Poppy, Jumat (18/07).
Sebagai langkah konkret, USU telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 17 Tahun 2023 tentang Integritas Akademik yang memuat mekanisme penanganan pelanggaran dan pengajuan keberatan. Upaya preventif juga dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan bagi mahasiswa pascasarjana yang diwajibkan memublikasikan hasil penelitian.
Direktur Internasionalisasi dan Kemitraan Global USU, Himsar Ambarita, menyatakan bahwa tekanan publikasi ilmiah telah menjadi realitas sejak diberlakukannya kewajiban publikasi oleh Menristekdikti Mohamad Nasir sebagai syarat administratif mahasiswa pascasarjana dan kenaikan jabatan dosen.
“Untuk bersaing di kacamata global, USU memerlukan karya ilmiah yang tentunya menjadi salah satu indikator untuk mengukur peringkat itu sendiri. Maka dari itu sejak 2023, ada sebuah ketentuan bahwa dosen dan mahasiswa harus melakukan publikasi demi meningkatkan peringkat USU,” jelas Himsar.
Ia menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran bersumber dari niat buruk. Beberapa kasus terjadi karena penulis mengirimkan artikel ke jurnal yang saat itu masih terindeks, namun kemudian dicabut oleh pengindeks internasional.
“Yang pertama itu bisa karena adanya jual beli authorship, seperti jasa skripsi. Yang kedua, bisa karena penulisnya memang menulis sendiri tetapi mengirim ke jurnal yang ternyata bermasalah. Ini yang disebut dengan publikasi di jurnal yang diskontinu,” ujarnya.
Himsar juga menegaskan bahwa sanksi tetap dijatuhkan bagi pelanggaran yang terbukti, baik kepada dosen maupun mahasiswa. Menurutnya, penegakan etik penting untuk menjaga kredibilitas institusi.
Sistem Kredit Usaha Mengajar (KUM) dan Beban Kerja Dosen (BKD) turut dianggap sebagai faktor pendorong tekanan publikasi. Namun, WR III menilai persoalan utamanya terletak pada cara individu merespons tekanan tersebut. Himsar juga menyebutkan bahwa beban publikasi sebenarnya masih wajar dan terdapat sistem verifikasi jurnal serta kontrol kualitas yang membantu menjaga mutu.
“Kalau kita pakai referensi dari orang lain, mengapa hasil kita sendiri tidak boleh dirujuk juga? Itu bagian dari tanggung jawab ilmiah,” ujarnya.
Poppy menambahkan bahwa publikasi semestinya dipahami sebagai bagian dari proses pendidikan, terutama bagi mahasiswa S2 dan S3, bukan semata kewajiban administratif. Menulis dan memublikasikan secara konsisten akan membentuk karakter akademik.
Himsar menekankan pentingnya publikasi sebagai tanggung jawab moral akademisi. Menurutnya, menyimpan hasil riset tanpa disebarkan—terutama bila dibiayai negara—adalah tindakan yang tidak etis.
“Kalau hasil penelitian kita simpan sendiri dan tidak kita publikasikan, itu tidak etis. Apalagi kalau penelitiannya dibiayai negara,” ungkapnya.
USU juga telah membentuk Tim Etik yang menangani pelanggaran integritas akademik secara profesional. Sanksi yang diberikan termasuk penundaan hingga penurunan jabatan fungsional, terutama untuk kasus berat seperti plagiarisme. Seluruh proses dilakukan melalui tahapan pemeriksaan yang ketat.
Meskipun laporan RI² menempatkan USU dalam zona merah, pihak kampus menegaskan bahwa hal ini merupakan panggilan untuk evaluasi menyeluruh. Penguatan pendampingan, edukasi etika, dan pengawasan internal menjadi langkah-langkah yang kini tengah digencarkan.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment