Home Opini Alarm Darurat Pelecehan Seksual di Indonesia, Sunyi di Telinga Penguasa
Opini

Alarm Darurat Pelecehan Seksual di Indonesia, Sunyi di Telinga Penguasa

Share
Ilustrator: Nataly Princess

Oleh: Chairani

Suara USU, Medan. “Di manakah wanita bisa merasa aman? Sekolah, pesantren, rumah sakit, kampus, kantor polisi atau kantor presiden?” Kalimat tersebut merupakan wujud pertanyaan yang muncul di setiap kepala individu yang menyaksikan keberingasan dan maraknya kekerasan seksual di Indonesia saat ini. Pertanyaan ini tidak hanya menggantung di udara sebagai retorika kosong, melainkan sudah menjadi cermin dari realitas ironi di negeri ini. Bumi pertiwi bagaikan sebuah kapal karam yang diterpa maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual bagi anak dan wanita. Di ruang kelas, tempat di mana seharusnya pengetahuan ditanam, sering kali terselip bayang-bayang predator yang mendeklarasikan diri sebagai guru. Di rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan sampai pada tahap selesai antara dokter dengan pasien, justru menjadi tempat terselubungnya hasrat keji pekerja medis, seolah-olah empati telah dihapus dari resep medis. Di kampus, institusi yang idealnya melambangkan kemajuan dan moralitas, ironisnya menjadi area di mana kekuasaan disalahgunakan, dimana seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan malah menjadi predator yang menggulung nilai-nilai moralitas.

Mereka yang berseragam, berpendidikan, bergelar tinggi, mereka yang berdiri di atas mimbar, di depan kelas, mereka yang berjabatan tinggi, seakan-akan hanya menggunakan keilmuan dan kekuasaannya semata untuk melampiaskan hasrat. Data dan fakta yang terus mengalir bak air bah, baik dari lembaga negara, pengaduan masyarakat, maupun media massa, menunjukkan Indonesia darurat dalam masalah pelecehan dan kekerasan seksual. Penanganan masalah ini juga dalam keadaan kritis dengan lambatnya penanganan oleh aparat yang bertanggung jawab, menyebabkan semakin maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual, rumitnya birokrasi dalam hal pelaporan, serta tidak adanya sanksi tegas yang menjerat dan membuat pelaku jera.

Dari laporan Komnas Perempuan pada tahun 2024, di Indonesia tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang mana naik hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menggambarkan betapa mendalamnya celah dalam sistem perlindungan perempuan dan anak di negeri ini. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa, tetapi juga merembet ke ranah kekerasan seksual terhadap anak.

Di beberapa wilayah, belum ada pelindung yang jelas bagi setiap inidividu terhadap predator yang menyamar menjadi figur terpercaya. Belakangan ini banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret banyak bidang profesi, misalnya anak kiai yang melakukan kekerasan seksual terhadap 5 orang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Lalu eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang melakukan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur dengan mengunggah video syur di situs porno Australia. Dilanjut kasus pelecehan yang dilakukan seorang Guru Besar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Dan yang terbaru  seorang residen PPDS Anestesi Universitas Padjajaran (Unpad) yang membius dan melecehkan anak dari salah satu pasien ICU. Kasus-kasus semacam ini seakan-akan menjadi bayangan kelam yang tidak dapat diabaikan lagi.

Meningkatnya angka pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia tidak hanya mengindikasikan lemahnya perlindungan hukum, tetapi juga mencerminkan ketimpangan dalam relasi kekuasaan. Pelaku sering kali berada pada posisi yang memberikan mereka akses untuk mengeksploitasi korban yang rentan, terutama anak-anak. Ironisnya, lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi tempat yang menjunjung nilai moral, justru menjadi arena predator seksual beraksi dengan relatif impunitas.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak yang mana dapat menjadi landasan hukum penting untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di Indonesia. Namun, dalam pengimplementasiannya di lapangan masih jauh dari harapan, sebab banyak peraturan pelaksana yang tertunda, dan pembentukan unit-unit khusus yang belum merata di seluruh provinsi. Kasus pelecehan yang dilakukan oknum pejabat menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum tidak mampu memberikan efek jera yang efektif bagi para pelaku yang berada di posisi strategis.

Tidak hanya itu, sistem pendataan yang ada pun masih menghadapi berbagai kendala. Walaupun pendekatan baru dalam pengumpulan data telah diupayakan, misalnya CATAHU Komnas Perempuan, kendala teknis dan metodologis serta kurangnya dukungan infrastruktur di tingkat daerah membuat pemetaan kasus tidak optimal. Akibatnya, banyak kasus yang tidak terlapor dan tidak terdokumentasi secara sistematis. Sehingga upaya penanganan yang dilakukan menjadi terbatas.

Situasi semakin kompleks dengan meningkatnya pelecehan dan kekerasan seksual yang juga menyerang anak laki-laki. Meskipun statistik menunjukkan bahwa anak perempuan menjadi korban mayoritas, tren peningkatan pelecehan pada anak laki-laki harus mendapatkan perhatian serius. Dari Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender yang diluncurkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan INFID tahun 2020, ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman seksual tidak mengenal gender. Setiap persenan korban yang tercatat mewakili kehidupan yang hancur, trauma mendalam, dan potensi masa depan yang terancam karena luka psikologis dan stigma sosial yang melekat.

Sudah saatnya kita mengkritisi dan mengevaluasi apakah nilai-nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia sudah benar-benar dijalankan dalam praktik nyata. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu berbenah dalam menghadapi isu penting ini. Diperlukan sikap tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan dan kekerasan seksual. Proses hukum yang berjalan harus cepat dan transparan, tidak ada alasan untuk membiarkan pelaku bebas berkeliaran dan lepas dari pertanggung jawaban, apalagi jika korban adalah anak-anak yang paling rentan. Masyarakat juga memegang peran penting dalam mencegah dan mengungkapkan kasus kekerasan seksual. Edukasi mengenai hak-hak anak dan perempuan harus ditingkatkan, serta peran serta organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia harus diperkuat. Orang tua juga harus lebih waspada dan aktif dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka agar tidak mudah terjebak dalam jeratan predator seksual.

Sebagai bangsa yang beradab, pertanyaan “di manakah wanita bisa merasa aman?” harusnya tidak lagi menjadi retorika kosong. Indonesia tidak boleh lagi tutup mata terhadap penderitaan yang ditimbulkan oleh pelecehan dan kekerasan seksual. Darurat ini harus segera diatasi melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegakan hukum, lembaga-lembaga perlindungan, dan seluruh elemen masyarakat. Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya pada tataran kebijakan, tetapi juga dalam budaya dan norma masyarakat yang selama ini memberi celah bagi terjadinya kekerasan. Suara-suara lantang perempuan harus menjadi cambuk bahwa tidak ada ruang untuk berkompromi ketika hak asasi sudah dirampas dan setiap langkah harus diiringi komitmen nyata untuk menghentikan praktik-praktik yang mengikis martabat manusia, terutama mereka yang paling tidak berdaya.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.